30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pengurus KPUM ‘Cincai-cincai’ Semua

“Saya juga ikut ke Bank Bukopin untuk penyerahan uang. Saya diajak Sukamto,” pungkasnya.

“Jangan saksi (Yongki) mau diajari bohong. Kalau diajari baik-baik nggak papa. Kamu yang dirugikan pura-pura bodoh. Ini sidang terbuka untuk umum, tidak ada yang tersembunyi,” timpal hakim Janverson kepada Yongki.

Hakim Janverson menegaskan, bahwa kasus ini dilakukan oleh orang dengan bersama-sama dan bukan hanya sendiri. “Ini kasusnya bersama-sama kena kalian. Tapi itu urusan penyidik, bukan urusan saya,” tegasnya.

Janverson juga menyinggung dirinya jadi bahan pergunjingan oleh pengurus KPUM. “Urus koperasi kalian supaya bagus. Saya taunya kalian cerita-cerita diluar sana bilang kalau hakimnya ngomongnya gini lah, gini. Saya nguping kalian cerita gitu. Saya mau koperasi ini bagus,” ungkapnya.

Kasus ini berawal pada tahun 2015. Ketika itu, anggota KPUM membayar DP Rp 19,5 juta per unit untuk pembelian 179 mobil Suzuki APV.

Pembelian mobil itu untuk dilakukan peremajaan armada angkutan kota dibawah naungan KPUM. Pasalnya, moyaritas armada sudah rusak dan tak layak pakai.

Para pembeli pun membayar DP seperti yang diminta. Kemudian, KPUM bekerjasama dengan PT Trans Sumatera Agung (TSA). Ada 6 tahap pengambilan mobil yang disetorkan KPUM ke PT TSA.

Namun, KPUM hanya memberikan DP sebesar Rp 16,5 juta per unit kepada PT TSA.(gus/ala)

 

 

“Saya juga ikut ke Bank Bukopin untuk penyerahan uang. Saya diajak Sukamto,” pungkasnya.

“Jangan saksi (Yongki) mau diajari bohong. Kalau diajari baik-baik nggak papa. Kamu yang dirugikan pura-pura bodoh. Ini sidang terbuka untuk umum, tidak ada yang tersembunyi,” timpal hakim Janverson kepada Yongki.

Hakim Janverson menegaskan, bahwa kasus ini dilakukan oleh orang dengan bersama-sama dan bukan hanya sendiri. “Ini kasusnya bersama-sama kena kalian. Tapi itu urusan penyidik, bukan urusan saya,” tegasnya.

Janverson juga menyinggung dirinya jadi bahan pergunjingan oleh pengurus KPUM. “Urus koperasi kalian supaya bagus. Saya taunya kalian cerita-cerita diluar sana bilang kalau hakimnya ngomongnya gini lah, gini. Saya nguping kalian cerita gitu. Saya mau koperasi ini bagus,” ungkapnya.

Kasus ini berawal pada tahun 2015. Ketika itu, anggota KPUM membayar DP Rp 19,5 juta per unit untuk pembelian 179 mobil Suzuki APV.

Pembelian mobil itu untuk dilakukan peremajaan armada angkutan kota dibawah naungan KPUM. Pasalnya, moyaritas armada sudah rusak dan tak layak pakai.

Para pembeli pun membayar DP seperti yang diminta. Kemudian, KPUM bekerjasama dengan PT Trans Sumatera Agung (TSA). Ada 6 tahap pengambilan mobil yang disetorkan KPUM ke PT TSA.

Namun, KPUM hanya memberikan DP sebesar Rp 16,5 juta per unit kepada PT TSA.(gus/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/