25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT Fara Mutiara dan EO Berseberangan

MEDAN- Kisruh dalam penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pelaksana kegiatan Christmast Season IX mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Orang nomor satu di Kota Medan ini mengaku akan ada tim yang memeriksa pihak-pihak yang dicurigai melakukan kecurangan.

“Sudah ada aturannya, kalau memang yang salah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak perlu ada disuruh, kalau memang ada kejanggalan akan ada tim yang memeriksa baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksan
Keuangan (BPK),” ujarnya sesaat setelah peninjauan pengorekan saluran drainase di Jalan Denai, Senin (9/12).

Eldin mengakui dirinya belum tahu secara pasti apa masalah yang terjadi  pada penyelenggaraan Christmas Season IX yang berlangsung di Lapangan Yon Zipur itu. Maka dari itu dirinya akan memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Busral Manan, untuk menjelaskan mengenai masalah tersebut. “ Nanti saya panggil dia (Busral,Red) untuk menjelaskan masalah ini semua,” tambah pria berkacamata ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang yang diisi oleh orang-orang yang berkompeten. “ Kalau memang salah pasti ada sanksi yang akan diberikan,” ucapnya.

Ditemui terpisah, Even Organizer (EO) Christmas Season, Krisman Saragih membantah jika pekerjaan itu disubkontrakkan kepada dirinya.  Dikatakannya, apa yang dilakukannya dalam kegiatan tersebut tetap membawa nama PT Fara Mutiara yang menjadi pemenang tender. “ Pekerjaan itu tidak disubkontrakkan, tapi saya diberi kuasa penuh oleh Direktris PT Fara Mutiara, Hj Zuraidah Ghina,” kilahnya.

Jadi dirinya membantah jika apa yang dilakukannya saat ini menyalahi Keputusan Presiden (Kepres) No. 80/2003 atau Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2012. “ Kegiatan ini bukan di subkontrakkan melainkan di beri kuasa penuh kepada saya,” tegasnya.

Diceritakannya, dia  sudah lama mengincar tender pelaksanaan Christmas Season, maka dari itu dirinya sudah mempersiapkan diri jauh-jauh sebelum lelang itu dibuka secara umum. “Tahun lalu saya juga coba, tapi gagal. Makanya saya belajar dari pengalaman dan akhirnya bisa memenangkan tender ini,” bebernya.

Disinggung mengenai hubungan antara dirinya dengan PT Fara Mutiara, Krisman mengaku punya hubungan kerja dengan perusahaan yang dipimpin oleh Hj Zuraidah Ghina yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PAN.

Diakuinya, PT Fara Mutiata akan menerima fee atas pemenangan tender kegiatan Chrismast Season. “Saya sudah siapkan Fee, tapi tunggu uang kegiatan ini cair dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan,” ucapnya menambahkan.

Dari harga penawaran yang dikeluarkan oleh PT Fara Mutiara, Krisman mengaku akan menerima uang sekitar Rp960 juta. Pasalnya harga penawaran yang berjumlah Rp1.115.000.000 akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 2 persen. “Tidak banyak yang saya terima, nanti kalau ada lebihnya pasti saya akan berikan kepada pimpinan PT Fara Mutiara,” sebutnya.

Disinggung kembali mengenai didaftarkan dan dimenangkannya PT Fara Mutiara dengan alamat Jalan Sei Musi No 34 oleh Disbudpar dan LPSE, dia enggan berkomentar lebih jauh. “Masalah itu saya tidak tahu, langsung tanyakan saja sama yang punya perusahaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktris PT Fara Mutiara, Hj Zuraidah Ghina membantah menerima sesuatu dari pelaksanaan kegiatan Christmas Season. Menurutnya apa yang oleh Krisman Saragih tidak menjadi tanggung jawabnya karena sudah ditangani oleh anggota.

Wanita yang juga Kader dari PAN mengaku tidak menerima uang sepeserpun dari kegiatan tersebut terlebih digunakannya PT Fara Mutiara. “Limper (lima perak, Red) belah tujuh juga saya tidak ada terima,” ucapnya meyakinkan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengatakan apa pemberian kuasa dan subkontrak sama saja dan tidak ada bedanya. “Apa bedanya diberi kuasa dengan subkontrak,” katanya dengan nada bertanya.

Politisi PKS ini mendesak agar pihak-pihak yang berkait dan memiliki kompeten untuk melakukan pemeriksaan atau audit atas pengerjaan Christmas Season. “Biar lebih jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya bagi semua orang, alangkah bagusnya pekerjaan itu diaudit,” tegasnya.

Informasi yang diterima Sumut Pos di Balai Kota, Kadisbudpar Medan, Busral Manan terlihat menyambangi ruang kerja milik Dzulmi Eldin yang berada dilantai dua Kantor Wali Kota sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tadi memang ada Pak Busral menghadap Pak Plt, tapi saya tidak tahu urusan apa,” ucap sumber yang namanya sengaja tidak disebutkan. (dik)

MEDAN- Kisruh dalam penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pelaksana kegiatan Christmast Season IX mendapat perhatian dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Orang nomor satu di Kota Medan ini mengaku akan ada tim yang memeriksa pihak-pihak yang dicurigai melakukan kecurangan.

“Sudah ada aturannya, kalau memang yang salah akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak perlu ada disuruh, kalau memang ada kejanggalan akan ada tim yang memeriksa baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksan
Keuangan (BPK),” ujarnya sesaat setelah peninjauan pengorekan saluran drainase di Jalan Denai, Senin (9/12).

Eldin mengakui dirinya belum tahu secara pasti apa masalah yang terjadi  pada penyelenggaraan Christmas Season IX yang berlangsung di Lapangan Yon Zipur itu. Maka dari itu dirinya akan memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Busral Manan, untuk menjelaskan mengenai masalah tersebut. “ Nanti saya panggil dia (Busral,Red) untuk menjelaskan masalah ini semua,” tambah pria berkacamata ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penunjukan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender dilakukan oleh panitia lelang yang diisi oleh orang-orang yang berkompeten. “ Kalau memang salah pasti ada sanksi yang akan diberikan,” ucapnya.

Ditemui terpisah, Even Organizer (EO) Christmas Season, Krisman Saragih membantah jika pekerjaan itu disubkontrakkan kepada dirinya.  Dikatakannya, apa yang dilakukannya dalam kegiatan tersebut tetap membawa nama PT Fara Mutiara yang menjadi pemenang tender. “ Pekerjaan itu tidak disubkontrakkan, tapi saya diberi kuasa penuh oleh Direktris PT Fara Mutiara, Hj Zuraidah Ghina,” kilahnya.

Jadi dirinya membantah jika apa yang dilakukannya saat ini menyalahi Keputusan Presiden (Kepres) No. 80/2003 atau Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2012. “ Kegiatan ini bukan di subkontrakkan melainkan di beri kuasa penuh kepada saya,” tegasnya.

Diceritakannya, dia  sudah lama mengincar tender pelaksanaan Christmas Season, maka dari itu dirinya sudah mempersiapkan diri jauh-jauh sebelum lelang itu dibuka secara umum. “Tahun lalu saya juga coba, tapi gagal. Makanya saya belajar dari pengalaman dan akhirnya bisa memenangkan tender ini,” bebernya.

Disinggung mengenai hubungan antara dirinya dengan PT Fara Mutiara, Krisman mengaku punya hubungan kerja dengan perusahaan yang dipimpin oleh Hj Zuraidah Ghina yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PAN.

Diakuinya, PT Fara Mutiata akan menerima fee atas pemenangan tender kegiatan Chrismast Season. “Saya sudah siapkan Fee, tapi tunggu uang kegiatan ini cair dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Medan,” ucapnya menambahkan.

Dari harga penawaran yang dikeluarkan oleh PT Fara Mutiara, Krisman mengaku akan menerima uang sekitar Rp960 juta. Pasalnya harga penawaran yang berjumlah Rp1.115.000.000 akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 2 persen. “Tidak banyak yang saya terima, nanti kalau ada lebihnya pasti saya akan berikan kepada pimpinan PT Fara Mutiara,” sebutnya.

Disinggung kembali mengenai didaftarkan dan dimenangkannya PT Fara Mutiara dengan alamat Jalan Sei Musi No 34 oleh Disbudpar dan LPSE, dia enggan berkomentar lebih jauh. “Masalah itu saya tidak tahu, langsung tanyakan saja sama yang punya perusahaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktris PT Fara Mutiara, Hj Zuraidah Ghina membantah menerima sesuatu dari pelaksanaan kegiatan Christmas Season. Menurutnya apa yang oleh Krisman Saragih tidak menjadi tanggung jawabnya karena sudah ditangani oleh anggota.

Wanita yang juga Kader dari PAN mengaku tidak menerima uang sepeserpun dari kegiatan tersebut terlebih digunakannya PT Fara Mutiara. “Limper (lima perak, Red) belah tujuh juga saya tidak ada terima,” ucapnya meyakinkan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengatakan apa pemberian kuasa dan subkontrak sama saja dan tidak ada bedanya. “Apa bedanya diberi kuasa dengan subkontrak,” katanya dengan nada bertanya.

Politisi PKS ini mendesak agar pihak-pihak yang berkait dan memiliki kompeten untuk melakukan pemeriksaan atau audit atas pengerjaan Christmas Season. “Biar lebih jelas dan tidak menimbulkan tanda tanya bagi semua orang, alangkah bagusnya pekerjaan itu diaudit,” tegasnya.

Informasi yang diterima Sumut Pos di Balai Kota, Kadisbudpar Medan, Busral Manan terlihat menyambangi ruang kerja milik Dzulmi Eldin yang berada dilantai dua Kantor Wali Kota sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tadi memang ada Pak Busral menghadap Pak Plt, tapi saya tidak tahu urusan apa,” ucap sumber yang namanya sengaja tidak disebutkan. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/