25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kemenag Kota Medan Harus Hentikan Dana Sertifikasi

UJIAN: Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat mengikuti ujian nasional (UN) di SMK Negeri 3 Jalan STM Medan, beberapa waktu lalu.
UJIAN:
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat mengikuti ujian nasional (UN) di SMK Negeri 3 Jalan STM Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kementerian Agama Kota Medan diminta untuk menghentikan pencarian dana sertifikasi terhadap Drs. Abdul Hafiz, MM, guru Agama Islam, yang diketahui mendapat bantuan sertifikasi dari pemerintah. Pasalnya, guru yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum itu justru tidak pernah bertatap muka dengan siswa.

Hal itu diungkapan Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, H Irsal Fikri saat kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Medan dan diterima Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, H. Iwan Zulhami didampingi Kasi PAKIS, H, Kasman, Selasa (9/12) kemarin.

“Tugas utama guru agama adalah untuk membentuk moral anak bangsa. Mereka bertanggung jawab untuk memberi pembelajaran moral kepada anak-anak penerus bangsa. Tapi, bagaimana itu bisa terjadi jika sang guru tidak pernah datang,” ujar Irsal.

Dikatakan Irsal, sebagai wakil rakyat, dia berharap Kemenag Kota Medan dapat menindaklanjuti temuannya tersebut. Irsal menegaskan dirinya tidak melarang Kemenag Kota Medan untuk mencairkan dana sertifikasi tersebut. “Kita tidak ada kepentingan. Namun karena ini bicara akhlaq, maka kita harus tetap mengawasi dan meminta pertanggung jawaban Kemenag Kota Medan dan Abdul Hafiz. Kalau memang dia berhak dan memenuhi persyaratan, silahkan diberikan. Namun jika kewajiban tidak dilaksanakan, tidak seharusnya diberikan,” sebutnya.

Irsal menyebut, keterpanggilan dirinya untuk serius mengikuti temuan ini lantaran guru tersebut merupakan guru Agama. Dimana, peran guru, khususnya guru Agama sangat besar terhadap terciptanya moral dan akhlaq bagi generasi muda. Ia pun mencontohkan satu kasus seperti SD Sei Petani beberapa waktu lalu, yang moral siswa menjadi sorotan.

“Karenanya, saya meminta kepada Kepala Kemenag Kota Medan untuk serius menelaah dan meneliti berkas yang dimasukan oleh Abdul Hafiz sebagai persyaratan untuk memperoleh sertifikasi,” tukasnya.

Dirinya mengecam Kemenag Kota Medan jika tetap memaksakan untuk mencairkan dana sertifikasi Abdul Hafiz, ia akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Kalau memang dicairkan tanpa memenuhi prosedur, kita akan melaporkannya ke Kanwil Kemenag Sumut. Sebab, bisa saja pencairan itu terjadi dengan adanya kongkalikong,” sindirnya.

Kurangnya pengawasan yang dilakukan Kemenag Kota Medan terhadap verifikasi pencairan sertifikasi turut disoroti Irsal. Dia meminta kepada Kepala Kemenag Kota Medan untuk memperketat pengawasan yang mereka lakukan.

Menjawab pertanyaan dan permintaan Irsal, Kepala Kemenag Kota Medan H Iwan Zulhami mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, dikatakannya, pihaknya tidak berhak menghentikan pencarian sertifikasi apabila berkas yang dimasukkan guru tersebut telah memenuhi prosedur.

“Akan kita tindaklanjuti. Namun, kalau berkasnya sudah lengkap, biasanya tidak bisa ditahan pencairannya,” katanya.

Iwan juga merasa kaget dan heran dengan adanya temuan DPRD tersebut. Pasalnya, temuan yang sudah lama terjadi tersebut, belum pernah dilaporkan kepadanya.  (bal/ije)

UJIAN: Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat mengikuti ujian nasional (UN) di SMK Negeri 3 Jalan STM Medan, beberapa waktu lalu.
UJIAN:
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat mengikuti ujian nasional (UN) di SMK Negeri 3 Jalan STM Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kementerian Agama Kota Medan diminta untuk menghentikan pencarian dana sertifikasi terhadap Drs. Abdul Hafiz, MM, guru Agama Islam, yang diketahui mendapat bantuan sertifikasi dari pemerintah. Pasalnya, guru yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum itu justru tidak pernah bertatap muka dengan siswa.

Hal itu diungkapan Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, H Irsal Fikri saat kunjungan ke Kantor Kementerian Agama Kota Medan dan diterima Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, H. Iwan Zulhami didampingi Kasi PAKIS, H, Kasman, Selasa (9/12) kemarin.

“Tugas utama guru agama adalah untuk membentuk moral anak bangsa. Mereka bertanggung jawab untuk memberi pembelajaran moral kepada anak-anak penerus bangsa. Tapi, bagaimana itu bisa terjadi jika sang guru tidak pernah datang,” ujar Irsal.

Dikatakan Irsal, sebagai wakil rakyat, dia berharap Kemenag Kota Medan dapat menindaklanjuti temuannya tersebut. Irsal menegaskan dirinya tidak melarang Kemenag Kota Medan untuk mencairkan dana sertifikasi tersebut. “Kita tidak ada kepentingan. Namun karena ini bicara akhlaq, maka kita harus tetap mengawasi dan meminta pertanggung jawaban Kemenag Kota Medan dan Abdul Hafiz. Kalau memang dia berhak dan memenuhi persyaratan, silahkan diberikan. Namun jika kewajiban tidak dilaksanakan, tidak seharusnya diberikan,” sebutnya.

Irsal menyebut, keterpanggilan dirinya untuk serius mengikuti temuan ini lantaran guru tersebut merupakan guru Agama. Dimana, peran guru, khususnya guru Agama sangat besar terhadap terciptanya moral dan akhlaq bagi generasi muda. Ia pun mencontohkan satu kasus seperti SD Sei Petani beberapa waktu lalu, yang moral siswa menjadi sorotan.

“Karenanya, saya meminta kepada Kepala Kemenag Kota Medan untuk serius menelaah dan meneliti berkas yang dimasukan oleh Abdul Hafiz sebagai persyaratan untuk memperoleh sertifikasi,” tukasnya.

Dirinya mengecam Kemenag Kota Medan jika tetap memaksakan untuk mencairkan dana sertifikasi Abdul Hafiz, ia akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

“Kalau memang dicairkan tanpa memenuhi prosedur, kita akan melaporkannya ke Kanwil Kemenag Sumut. Sebab, bisa saja pencairan itu terjadi dengan adanya kongkalikong,” sindirnya.

Kurangnya pengawasan yang dilakukan Kemenag Kota Medan terhadap verifikasi pencairan sertifikasi turut disoroti Irsal. Dia meminta kepada Kepala Kemenag Kota Medan untuk memperketat pengawasan yang mereka lakukan.

Menjawab pertanyaan dan permintaan Irsal, Kepala Kemenag Kota Medan H Iwan Zulhami mengaku akan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, dikatakannya, pihaknya tidak berhak menghentikan pencarian sertifikasi apabila berkas yang dimasukkan guru tersebut telah memenuhi prosedur.

“Akan kita tindaklanjuti. Namun, kalau berkasnya sudah lengkap, biasanya tidak bisa ditahan pencairannya,” katanya.

Iwan juga merasa kaget dan heran dengan adanya temuan DPRD tersebut. Pasalnya, temuan yang sudah lama terjadi tersebut, belum pernah dilaporkan kepadanya.  (bal/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/