29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polsek Medan Barat Ringkus Pelaku Pembunuhan

PEMBUNUHAN : Pelaku Pembunuhan AS alias Ocop (tengah) saat berada di Polsekta Medan Barat. (TEDDY AKBAR/SUMUT POS)
PEMBUNUHAN : Pelaku Pembunuhan AS alias Ocop (tengah) saat berada di Polsekta Medan Barat. (TEDDY AKBAR/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Aparat kepolisian meringkus seorang pemuda, yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dari tangan pelaku, polisi dari Unit Reskrim Polsekta Medan Barat menyita sebilah pisau yang digunakannya untuk menikam korbannya.

Berdasrkan informasi yang diperoleh Sumut Pos di Markas Komando Polsekta Medan Barat, menyebutkan pelaku berinsial AS alias Ocop (25) asal Pahae, Tapanuli Utara (Taput) yang bermukim di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, persisnya di belakang Mybank. Sementara korban yang ditikam AS, berinisial Re (31) warga Tanah 600, Medan Marelan.

Menurut kronologis, Saat kejadian keduanya sempat duduk bersama di depan Toko Roti, yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kamis (8/12) pukul 20.00 WIB. Diduga keduanya sempat terlibat perkelahian yang berujung adu mulut.

Atas hal itu, AS pun memilih meninggalkan korban dengan cara menendang kursi plastik. Oleh korban, tersangka kemudian ditegur dan mempertanyakan sikap AS menendang kursi plastik tersebut. Namun, korban malah mendapat jawaban yang tidak memuaskan. Hasilnya, korban kemudian kembali mengajak tersangka berkelahi. Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap keduanya hingga ke Lorong XIII.

Di tempat itu, korban yang melihat sepotong kayu berukuran balok di tempat sampah, langsung diambil dan dihantamkannya ke arah kepala pelaku. Setelah itu, korban kabur. Tak senang diperlakukan demikian, tersangka mengejar korban. Lalu tersangka mengambil sebilah pisau dari dalam tas miliknya. Ketika korban mau menyeberang jalan, tersangka langsung menikamnya ke arah badan sebelah kiri.

Begitupun, korban sempat berupaya kabur setelah ditikam oleh tersangka. Tepat di depan Apotek Farma, korban terjatuh dan langsung ditikam pelaku yang menusuk rusuk sebelah kanan.

Mendengar laporan itu, petugas Unit Reskrim kemudian ke lokasi kejadian dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Rusdi Marzuki mengklaim, petugas dapat meringkus AS dalam waktu lima jam.

“Tersangka ditangkap di Jalan Simpang Lima, Kelurahan Brayan Bengkel, Medan Barat,” kata Rusdi, Jum’at (9/12).

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Penyebab perkelahian awal karena perselisihan faham diantara kedua. Pun, perkelahian itu berbuntut kepada Re tutup usia. Oleh polisi, AS disangkakan Pasal 351 ayat (3).”Tersangka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tandas mantan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Deliserdang ini. (Mag1/ted/gus)

PEMBUNUHAN : Pelaku Pembunuhan AS alias Ocop (tengah) saat berada di Polsekta Medan Barat. (TEDDY AKBAR/SUMUT POS)
PEMBUNUHAN : Pelaku Pembunuhan AS alias Ocop (tengah) saat berada di Polsekta Medan Barat. (TEDDY AKBAR/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Aparat kepolisian meringkus seorang pemuda, yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Dari tangan pelaku, polisi dari Unit Reskrim Polsekta Medan Barat menyita sebilah pisau yang digunakannya untuk menikam korbannya.

Berdasrkan informasi yang diperoleh Sumut Pos di Markas Komando Polsekta Medan Barat, menyebutkan pelaku berinsial AS alias Ocop (25) asal Pahae, Tapanuli Utara (Taput) yang bermukim di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, persisnya di belakang Mybank. Sementara korban yang ditikam AS, berinisial Re (31) warga Tanah 600, Medan Marelan.

Menurut kronologis, Saat kejadian keduanya sempat duduk bersama di depan Toko Roti, yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kamis (8/12) pukul 20.00 WIB. Diduga keduanya sempat terlibat perkelahian yang berujung adu mulut.

Atas hal itu, AS pun memilih meninggalkan korban dengan cara menendang kursi plastik. Oleh korban, tersangka kemudian ditegur dan mempertanyakan sikap AS menendang kursi plastik tersebut. Namun, korban malah mendapat jawaban yang tidak memuaskan. Hasilnya, korban kemudian kembali mengajak tersangka berkelahi. Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap keduanya hingga ke Lorong XIII.

Di tempat itu, korban yang melihat sepotong kayu berukuran balok di tempat sampah, langsung diambil dan dihantamkannya ke arah kepala pelaku. Setelah itu, korban kabur. Tak senang diperlakukan demikian, tersangka mengejar korban. Lalu tersangka mengambil sebilah pisau dari dalam tas miliknya. Ketika korban mau menyeberang jalan, tersangka langsung menikamnya ke arah badan sebelah kiri.

Begitupun, korban sempat berupaya kabur setelah ditikam oleh tersangka. Tepat di depan Apotek Farma, korban terjatuh dan langsung ditikam pelaku yang menusuk rusuk sebelah kanan.

Mendengar laporan itu, petugas Unit Reskrim kemudian ke lokasi kejadian dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Rusdi Marzuki mengklaim, petugas dapat meringkus AS dalam waktu lima jam.

“Tersangka ditangkap di Jalan Simpang Lima, Kelurahan Brayan Bengkel, Medan Barat,” kata Rusdi, Jum’at (9/12).

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Penyebab perkelahian awal karena perselisihan faham diantara kedua. Pun, perkelahian itu berbuntut kepada Re tutup usia. Oleh polisi, AS disangkakan Pasal 351 ayat (3).”Tersangka diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tandas mantan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Deliserdang ini. (Mag1/ted/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/