29 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Komisi II DPRD Medan Gelar RDP, Dinsos Diminta Data Ulang Warga Miskin

RDP: Komisi II DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Dinas Sosial.
markus/sumutpos
RDP: Komisi II DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Dinas Sosial.
Markus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pendataan ulang kembali bagi warga miskin penerima bantuan dari pemerintah, seperti BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan dan Program Keluarga Harapan.

Sebab, Komisi II DPRD Medan mendapatkan banyak laporan di lapangan terkait banyaknya penduduk kurang mampu yang belum menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH). Ironisnya, warga yang perekonomiannya lebih baik dan tidak tergolong miskin, namun justru menerima bantuan dari pemerintah.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan, H Aulia Rachman SE dari Fraksi Gerindra, Senin (9/12) saat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi program kerja Dinas Sosial, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan yang dihadiri sejumlah anggota komisi II seperti Afif Abdillah, Drs Wong Chun Sen Tarigan, Dhiyaul Hayati SAg MPd dan lainnya.

“Kita minta Dinas Sosial segera memberikan data-data warga kurang mampu yang valid, penerima program PBI Kesehatan dan PKH, agar bisa diketahui. Kami ingin warga yang betul-betul memerlukan dan kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut,” ujarnya.

Komisi II juga meminta agar penyerapan anggaran yang telah disetujui terhadap dinas tersebut dapat tersalurkan kepada orang yang tepat. “Di lapangan yang kita lihat adalah masyarakat tidak mampu bukan karena enggan membayar, namun karena memang tidak mampu untuk membayar (BPJS Mandiri). Seharusnya ini yang mendapatkan bantuan tersebut,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Politisi PDI Perjuangan Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, agar anggaran yang telah disetujui dan diberikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat tersampaikan agar tidak banyak terjadi Silpa.

“Kita minta juga agar Dinas Sosial tidak mempersulit warga ketika datang untuk mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebab kita banyak menerima laporan susahnya untuk pengurusan SKTM dan warga akhirnya pulang dengan kebingungan,” ujarnya.

Sementara itu, Dhiyaul Hayati dari Fraksi PKS mengatakan agar data penduduk miskin untuk kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial benar-benar mengacu kepada Permensos No 5 Tahun 2016. “Tapi kita tetap meminta verifikasi dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Menjawab itu, Suprianto mewakili BPJS Kesehatan Medan mengaku saat ini secara nasional ada Rp19 triliun tunggakan peserta belum terbayarkan. Untuk Kota Medan sendiri, ada sebanyak 283 ribu peserta yang menunggak. Rinciannya, 52 ribu peserta untuk Kelas I, 48 ribu peserta untuk Kelas II dan 183 ribu peserta untuk Kelas III.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin dalam kesempatan itu mengatakan, terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III yang dengan hanya menunjukkan KTP setempat akan diterapkan di Kota Medan dengan mengikuti kebijakan yang telah dijalankan di beberapa kota di Indonesia. Namun hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemko.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah menyatakan sangat setuju jika Medan juga dapat menerapkan program bantuan kesehatan gratis bagi warga untuk kelas III. Mengingat, anggaran Kota Medan juga sangat besar setiap tahunnya dan hal itu juga didukung seluruh Anggota Komisi II termasuk pihak BPJS Kesehatan Medan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Medan.

Di penghujung RDP tersebut, Ketua Komisi II juga mengusulkan agar Dinas Sosial juga memberikan nomor kontak petugas pendamping di Medan Utara yang meliputi Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli dan Medan Marelan. Sebab saat ini Dinas Sosial sedang melakukan pendataan di empat kecamatan tersebut. (map/ila)

RDP: Komisi II DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Dinas Sosial.
markus/sumutpos
RDP: Komisi II DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Dinas Sosial.
Markus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan meminta Dinas Sosial (Dinsos) melakukan pendataan ulang kembali bagi warga miskin penerima bantuan dari pemerintah, seperti BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan dan Program Keluarga Harapan.

Sebab, Komisi II DPRD Medan mendapatkan banyak laporan di lapangan terkait banyaknya penduduk kurang mampu yang belum menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH). Ironisnya, warga yang perekonomiannya lebih baik dan tidak tergolong miskin, namun justru menerima bantuan dari pemerintah.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan, H Aulia Rachman SE dari Fraksi Gerindra, Senin (9/12) saat mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) evaluasi program kerja Dinas Sosial, BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan yang dihadiri sejumlah anggota komisi II seperti Afif Abdillah, Drs Wong Chun Sen Tarigan, Dhiyaul Hayati SAg MPd dan lainnya.

“Kita minta Dinas Sosial segera memberikan data-data warga kurang mampu yang valid, penerima program PBI Kesehatan dan PKH, agar bisa diketahui. Kami ingin warga yang betul-betul memerlukan dan kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut,” ujarnya.

Komisi II juga meminta agar penyerapan anggaran yang telah disetujui terhadap dinas tersebut dapat tersalurkan kepada orang yang tepat. “Di lapangan yang kita lihat adalah masyarakat tidak mampu bukan karena enggan membayar, namun karena memang tidak mampu untuk membayar (BPJS Mandiri). Seharusnya ini yang mendapatkan bantuan tersebut,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Politisi PDI Perjuangan Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, agar anggaran yang telah disetujui dan diberikan ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dapat tersampaikan agar tidak banyak terjadi Silpa.

“Kita minta juga agar Dinas Sosial tidak mempersulit warga ketika datang untuk mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebab kita banyak menerima laporan susahnya untuk pengurusan SKTM dan warga akhirnya pulang dengan kebingungan,” ujarnya.

Sementara itu, Dhiyaul Hayati dari Fraksi PKS mengatakan agar data penduduk miskin untuk kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial benar-benar mengacu kepada Permensos No 5 Tahun 2016. “Tapi kita tetap meminta verifikasi dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Menjawab itu, Suprianto mewakili BPJS Kesehatan Medan mengaku saat ini secara nasional ada Rp19 triliun tunggakan peserta belum terbayarkan. Untuk Kota Medan sendiri, ada sebanyak 283 ribu peserta yang menunggak. Rinciannya, 52 ribu peserta untuk Kelas I, 48 ribu peserta untuk Kelas II dan 183 ribu peserta untuk Kelas III.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin dalam kesempatan itu mengatakan, terkait kepesertaan BPJS Kesehatan Kelas III yang dengan hanya menunjukkan KTP setempat akan diterapkan di Kota Medan dengan mengikuti kebijakan yang telah dijalankan di beberapa kota di Indonesia. Namun hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemko.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah menyatakan sangat setuju jika Medan juga dapat menerapkan program bantuan kesehatan gratis bagi warga untuk kelas III. Mengingat, anggaran Kota Medan juga sangat besar setiap tahunnya dan hal itu juga didukung seluruh Anggota Komisi II termasuk pihak BPJS Kesehatan Medan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Medan.

Di penghujung RDP tersebut, Ketua Komisi II juga mengusulkan agar Dinas Sosial juga memberikan nomor kontak petugas pendamping di Medan Utara yang meliputi Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli dan Medan Marelan. Sebab saat ini Dinas Sosial sedang melakukan pendataan di empat kecamatan tersebut. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/