25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Buyung Ritonga Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Korupsi Bersama Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin Rp52 Miliar

MEDAN- Mantan bendahara umum kas Pemkab Langkat, Buyung Ritong dihukum 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang tindak pidana korupsi APBD Pemkab Langkat sebesar Rp52 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/1).

Demikian putusan majelis hakim yang dipimpin Sugianto SH. Dalam putusannya, Sugianto menegaskan mantan bendahara umum kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga terbukti melanggar pasal primier yakni pasal 1 ayat 1 jo pasal 19 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ke-1.

“Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sugianto menyebutkan, selain hukum penjara, terdakwa didenda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Apabila, terdakwa tidak membayar denda tersebut maka jaksa penuntut umum (JPU) menyita harta bendanya untuk kepentingan negara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa Buyung Ritonga secara bersama-sama telah melakukan merugikan Negara dengan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin. Bahkan Buyung terbukti mengambil uang tersebut dimulai pada APBD 2000 hingga 2007 atas perintah Syamsul Arifin SE melalui Surya Djahisa, Aswan Sufri dan melalui ajudan Syamsul Arifin, Dani Setiawan Isma, Amril, Ichsanul Arifin Siregar serta Fauzi.

Uang tersebut kemudian disalurkan Syamsul Arifin kepada Ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kapolda  Sumut, BPKP, sejumlah SKPD, FKPPI, KNPI, dan Fraksi DPRD Langkat.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa pada pasal 2 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti, dan hanya terbukti sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo ayat (1) KUHP.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Ingen Malem Purba menyatakan akan mengkoordinasikan dengan timnya atas putusan tersebut lantaran lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun denda Rp 50 juta dan subsider 8 bulan.
Sementara itu kuasa hukum Buyung Ritonga, Julkifli Nasution SH kepada wartawan mengatakan, putusan hakim tersebut akan pikir-pikir dahulu untuk banding.

“Kami akan konsultasi bersama klain saya. Apakah putusan diterima atau tidak,” ujarnya.
Usai mendengar putusan itu, Buyung Ritonga enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Pria berkaca itu hanya berdiam diri saja, ketika diiringi petugas pengawal tahanan untuk dimasukan ke dalam mobil tahanan. (rud/mag-2/smg)

Korupsi Bersama Mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin Rp52 Miliar

MEDAN- Mantan bendahara umum kas Pemkab Langkat, Buyung Ritong dihukum 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang tindak pidana korupsi APBD Pemkab Langkat sebesar Rp52 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/1).

Demikian putusan majelis hakim yang dipimpin Sugianto SH. Dalam putusannya, Sugianto menegaskan mantan bendahara umum kas Pemkab Langkat, Buyung Ritonga terbukti melanggar pasal primier yakni pasal 1 ayat 1 jo pasal 19 tentang tindak pidana korupsi pasal 55 ke-1.

“Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sugianto menyebutkan, selain hukum penjara, terdakwa didenda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Apabila, terdakwa tidak membayar denda tersebut maka jaksa penuntut umum (JPU) menyita harta bendanya untuk kepentingan negara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa Buyung Ritonga secara bersama-sama telah melakukan merugikan Negara dengan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin. Bahkan Buyung terbukti mengambil uang tersebut dimulai pada APBD 2000 hingga 2007 atas perintah Syamsul Arifin SE melalui Surya Djahisa, Aswan Sufri dan melalui ajudan Syamsul Arifin, Dani Setiawan Isma, Amril, Ichsanul Arifin Siregar serta Fauzi.

Uang tersebut kemudian disalurkan Syamsul Arifin kepada Ketua dan anggota DPRD Langkat, Muspida, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kapolda  Sumut, BPKP, sejumlah SKPD, FKPPI, KNPI, dan Fraksi DPRD Langkat.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa pada pasal 2 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti, dan hanya terbukti sebagaimana pada pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo ayat (1) KUHP.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Ingen Malem Purba menyatakan akan mengkoordinasikan dengan timnya atas putusan tersebut lantaran lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun denda Rp 50 juta dan subsider 8 bulan.
Sementara itu kuasa hukum Buyung Ritonga, Julkifli Nasution SH kepada wartawan mengatakan, putusan hakim tersebut akan pikir-pikir dahulu untuk banding.

“Kami akan konsultasi bersama klain saya. Apakah putusan diterima atau tidak,” ujarnya.
Usai mendengar putusan itu, Buyung Ritonga enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Pria berkaca itu hanya berdiam diri saja, ketika diiringi petugas pengawal tahanan untuk dimasukan ke dalam mobil tahanan. (rud/mag-2/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/