25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

PDAM Tirtanadi Abaikan Perda soal Tarif Air

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan saat memberikan keterangan di PTUN Medan, gugatan terhadap PDAM Tirtanadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM Tirtanadi Sumut, dinilai mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2009. Karena, pengambilan keputusan kenaikan air tanpa ada dikonsultasikan dengan DPRD Sumut.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan sebagai saksi dalam gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (7/11). Ia berharap, gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PTUN Medan.

Sutrisno menjelaskan, dalam Perda Provsu Nomor 10 Tahun 2009 pasal 75 dinyatakan, besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi setelah disetujui dewan pengawas dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD. “Mestinya berdasarkan pasal itu, maka pihak yang menginginkan kenaikan tarif  dalam hal ini gubernur, harusnya terlebih dahulu menyurati  Ketua DPRD Sumut untuk meminta jadwal konsultasi. Ini sama sekali belum pernah dilakukan,” ungkap Sutrisno di hadapan majelis hakim yang diketuai Irhamto di ruang utama di PTUN Medan.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, yang menjadi dasar kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi justru mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2016 yang menerangkan dasar kenaikan tarif dilakukan konsultasi kepada publik atau pelanggan saja. “Setelah keputusan tarif itu ke luar, dan polemik semakin berkembang kita undang mereka (Tirtanadi). Lalu kita tanyakan kenapa Perda yang disusun bersama gubernur tidak dijadikan dasar dalam kenaikan tarif? Di dalam susunan perda itu, pada konsideran keputusannya sebenarnya ada juga tahapan konsultasi, tetapi kenapa tidak dilakukan,” tutur Sutrisno.

Semestinya, dalam  hal ini pihak tergugat harusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPRD Sumut sebelum memutuskan menaikkan tarif PDAM Tirtanadi, meskipun di dalam pasal 75 yang dimaksud tidak dijelaskan apakah  konsultasi yang dilakukan itu maknanya diminta persetujuan atau pendapat.

“Tetapi kita sebagai lembaga DPRD yang mewakili suara rakyat, dalam konsultasi itu semestinya juga akan kita tanyakan alasan-alasan, pertimbangan-pertimbangan  apa yang mengakibatkan mereka harus menaikkan tarif.Meskipun keputusan akhir dalam rapat konsultasi itu nantinya bukan soal persetujaun naik atau tidak. Tetapi,  konsultasi ini memang proses yang harus dilalui. Tanpa itu, rapat konsultasi kenaikan tarif tidak boleh dilakukan menurut pemahaman kami berdasarkan perda tersebut,” ungkap Sutrisno.

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan saat memberikan keterangan di PTUN Medan, gugatan terhadap PDAM Tirtanadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan tarif air yang dilakukan PDAM Tirtanadi Sumut, dinilai mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2009. Karena, pengambilan keputusan kenaikan air tanpa ada dikonsultasikan dengan DPRD Sumut.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan sebagai saksi dalam gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubsu Nomor 732 terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Sumut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (7/11). Ia berharap, gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PTUN Medan.

Sutrisno menjelaskan, dalam Perda Provsu Nomor 10 Tahun 2009 pasal 75 dinyatakan, besarnya tarif air minum dan air limbah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah atas usul direksi setelah disetujui dewan pengawas dengan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPRD. “Mestinya berdasarkan pasal itu, maka pihak yang menginginkan kenaikan tarif  dalam hal ini gubernur, harusnya terlebih dahulu menyurati  Ketua DPRD Sumut untuk meminta jadwal konsultasi. Ini sama sekali belum pernah dilakukan,” ungkap Sutrisno di hadapan majelis hakim yang diketuai Irhamto di ruang utama di PTUN Medan.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, yang menjadi dasar kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi justru mengacu pada Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 71 tahun 2016 yang menerangkan dasar kenaikan tarif dilakukan konsultasi kepada publik atau pelanggan saja. “Setelah keputusan tarif itu ke luar, dan polemik semakin berkembang kita undang mereka (Tirtanadi). Lalu kita tanyakan kenapa Perda yang disusun bersama gubernur tidak dijadikan dasar dalam kenaikan tarif? Di dalam susunan perda itu, pada konsideran keputusannya sebenarnya ada juga tahapan konsultasi, tetapi kenapa tidak dilakukan,” tutur Sutrisno.

Semestinya, dalam  hal ini pihak tergugat harusnya berkonsultasi terlebih dahulu kepada DPRD Sumut sebelum memutuskan menaikkan tarif PDAM Tirtanadi, meskipun di dalam pasal 75 yang dimaksud tidak dijelaskan apakah  konsultasi yang dilakukan itu maknanya diminta persetujuan atau pendapat.

“Tetapi kita sebagai lembaga DPRD yang mewakili suara rakyat, dalam konsultasi itu semestinya juga akan kita tanyakan alasan-alasan, pertimbangan-pertimbangan  apa yang mengakibatkan mereka harus menaikkan tarif.Meskipun keputusan akhir dalam rapat konsultasi itu nantinya bukan soal persetujaun naik atau tidak. Tetapi,  konsultasi ini memang proses yang harus dilalui. Tanpa itu, rapat konsultasi kenaikan tarif tidak boleh dilakukan menurut pemahaman kami berdasarkan perda tersebut,” ungkap Sutrisno.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/