Kabag Ops Polresta Enggan Sebutkan Nama Tersangka
MEDAN-Penertiban galian C ilegal yang dilakukan muspika Patumbak, Polisi dan TNI bebrapa waktu lalu mengakibatkan puluhan truk pengangku galian C tidak bisa beroperasi. Dianggap penertiban masih terkesan pilih kasih, dalam waktu dekat, puluhan supir truk berencana melakukan aksi unjuk rasak ke Kantor Camat Patumbak.
“Dalam minggu ini kita akan demo ke kantor Camat, karena pilih kasih dalam melakukan penertiban terhadap kami,” ujar Paiman (35) salahsatu sopir truk pengakut galian C saat dikonfirmasi, Kamis (10/1) .
Menurut paiman petugas terkait hanya menertibkan truk-truk bermuatan tanah merah, sedangkan truk-truk yang bermuatan pasir dan batu tidak ditertibkan.
“Semua galian Cdisini tidak ada izinnya, tapi kok kami aja yang bermuatan tanah merah ditertibkan. Jelas disini pihak kecamatan dan polisi ada main mata dengan pengusaha galian C jenis pasir dan batu. Padahal mereka juga tidak mempunyai izin,”ungkanya.
Sementara itu, Warga Patumbak, H Sinurat mengatakan polisi dan pemerintah harus tegas melakukan tindakannya dengan menutup lokasi penambangan tanah ini, karena sudah merusak lingkungan didaerah ini.”Sudah tutup saja, polisi dan pemerintah harus tegas lah, mereka sudah merusak lingkungan,”katanya.
Dirinya juga mengungkapkan masyarakat melakukan hal itu, karena merasakan langsung dampak negatif atas aktifitas tersebut.
Terpisah, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Patumbak, T Tumanggor ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar. “Kalau mau tanya itu. Hubungi saja pak Camat,”kata T Tumanggor.
Sementara Polsek Patumbak hingga kini masih mendirikan satu pos pengaman (Pospam) di Desa Gara-gara kecamatan Patumbak Deli Serdang untuk memastikan tidak adanya lagi aktifitas galian C ilegal di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan operasi Penertiban galian C di kawasan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Polsek Patumbak mendirikan satu pos pengaman (Pospam) di desa gara-gara kecamatan Patumbak Deli Serdang, untuk menjaga tidak ada lagi aktifitas galian C ini.
Sementara Kepala Bagian Operasional (Kabaq OPS) Polresta Medan Kompol Sugeng Riadi Saat di temui di kantornya mengakui jika berkas galian C ilegal di Patumbak telah di kirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkembangan terakhir kalau tidak salah, Saya cek waktu itu berkasnya sudah di kirim ke JPU Dari tindakan itu sudah pasti ada tersangkanya,”kata Sugeng yang enggan mengucapkan jumlah dan identitas tersangka.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut) Kusnadi mengatakan, jika keberadaan galian C sudah pasti merusak lingkungan. Karena menurutnya sungai tempat proses penggalian C ilegal pasti mencemarkan rumah sakit. (gus/mag 19)