26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Calo CPNS Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Pengunjung Sidang Maki Terdakwa

MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan heboh sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (15/3). Pasalnya, Dewi, seorang pengunjung PN Medan, secara spontan meneriaki terdakwa calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Deli Serdang, Ermaida Tambunan sehingga mengundang perhatian pengunjung lainnya.

“Iniah dia penipu ulung, Gayus Tam bunan kedua di Kota Medan. Mengaku-mengaku adiknya Bupati,” teriak Dewi dengan lantang. Alhasil, teriakan tersebut mengundang perhatian pengunjung lainnya. Kata-kata tersebut diteriakan Dewi secara berulang-ulang di gedung PN Medan.

“Mana keadilan, mamakku sudah di tahan di Tanjung Gusta. Sementara si penipu ini masih berkeliaran dan hanya dijadikan tahanan kota,” kata Dewi yang merupakan anak dari terdakwa lainnya, Rohisari Padang dalam kasus yang sama dan sudah divonis beberapa waktu lalu dengan hukuman 18 bulan penjara.

Aksi Dewi ini sempat membuat petugas yang membawa terdakwa keluar masuk ruang sidang. Terdakwa dibawa masuk ke Ruang Sidang Cakra VI dan Dewi juga ikut masuk dan melanjutkan aksinya. Melihat hal tersebut, petugas membawa terdakwa ke Ruang Sidang Cakra VII dan Dewi juga menjalankan aksi yang serupa. Terkahir, sebelum disidangkan, petugas membimbing terdakwa masuk ke ruang jaksa dan Dewi pun tertahan di luar.

Namun, di depan pintu ruang jaksa, Dewi tidak tinggal diam. Dia terus meneriaki dan memaki-maki terdakwa. “Rp1,8 miliar uang yang kau tipu, kau pulangkan itu. Lebih bagus lagi Gayus dari kau. Kau menipu orang miskin sedangkan Gayus tidak,” katanya.

Setelah beberapa lama di ruang jaksa, terdakwa kembali dibawa ke Ruang Sidang Cakra VII untuk menjalankan persidangan. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Wahidin dengan JPU Irma Hasibuan. Dewi tampak mengoceh sembari mengikuti sidang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Ermaida Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ungkap JPU.(rud)

Pengunjung Sidang Maki Terdakwa

MEDAN- Pengadilan Negeri (PN) Medan heboh sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (15/3). Pasalnya, Dewi, seorang pengunjung PN Medan, secara spontan meneriaki terdakwa calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Deli Serdang, Ermaida Tambunan sehingga mengundang perhatian pengunjung lainnya.

“Iniah dia penipu ulung, Gayus Tam bunan kedua di Kota Medan. Mengaku-mengaku adiknya Bupati,” teriak Dewi dengan lantang. Alhasil, teriakan tersebut mengundang perhatian pengunjung lainnya. Kata-kata tersebut diteriakan Dewi secara berulang-ulang di gedung PN Medan.

“Mana keadilan, mamakku sudah di tahan di Tanjung Gusta. Sementara si penipu ini masih berkeliaran dan hanya dijadikan tahanan kota,” kata Dewi yang merupakan anak dari terdakwa lainnya, Rohisari Padang dalam kasus yang sama dan sudah divonis beberapa waktu lalu dengan hukuman 18 bulan penjara.

Aksi Dewi ini sempat membuat petugas yang membawa terdakwa keluar masuk ruang sidang. Terdakwa dibawa masuk ke Ruang Sidang Cakra VI dan Dewi juga ikut masuk dan melanjutkan aksinya. Melihat hal tersebut, petugas membawa terdakwa ke Ruang Sidang Cakra VII dan Dewi juga menjalankan aksi yang serupa. Terkahir, sebelum disidangkan, petugas membimbing terdakwa masuk ke ruang jaksa dan Dewi pun tertahan di luar.

Namun, di depan pintu ruang jaksa, Dewi tidak tinggal diam. Dia terus meneriaki dan memaki-maki terdakwa. “Rp1,8 miliar uang yang kau tipu, kau pulangkan itu. Lebih bagus lagi Gayus dari kau. Kau menipu orang miskin sedangkan Gayus tidak,” katanya.

Setelah beberapa lama di ruang jaksa, terdakwa kembali dibawa ke Ruang Sidang Cakra VII untuk menjalankan persidangan. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Wahidin dengan JPU Irma Hasibuan. Dewi tampak mengoceh sembari mengikuti sidang.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, terdakwa Ermaida Tambunan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1). “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ungkap JPU.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/