25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nasib Guru Honor Terjamin

DIRJEN Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad

SUMUTPOS.CO  – Pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, memunculkan kekhawatiran nasib guru non-PNS. Pemerintah menegaskan, pengalihan kewenangan itu tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan. Sebab pengalihan kewengan juga terkait dengan pengelolaan guru.

DIRJEN Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, semua guru SMA dan SMK diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. ’’Baik itu guru PNS maupun non-PNS,’’ katanya di Jakarta, kemarin.

Hamid pernah mengatakan, pemerintah provinsi dapat melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS di daerah masing-masing. Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji. Juga untuk mengetahui daerah mana saja yang kekurangan guru.

Guru SMA dan SMK non-PNS juga tidak perlu khawatir tentang tunjangan profesi guru (TPG). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu risau. Dia menjelaskan, untuk guru PNS, gajinya sudah dialihkan dari dana alokasi umum (DAU) kabupaten/kota ke provinsi.

Sementara itu untuk pembayaran TPG non-PNS, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan sudah dialokasikan tahun ini. “Apalagi untuk TPG guru non-PNS uangnya ada di Kemendikbud,” katanya. Pranata menjelaskan untuk membayar TPG non-PNS guru SMA dan SMK tahun ini, dialokasikan Rp 1,4 triliun untuk 61 ribuan orang.

Sedangkan untuk gaji guru honorer SMA dan SMK sebaiknya dikoordinasikan lagi. Sebab selama ini kebanyakan guru honorer itu direkrut oleh pihak sekolah sendiri. Pemerintah provinsi selaku pengelola SMA dan SMK berhak untuk mengetahui rekam jejan rekrutmen guru di SMA dan SMK. Apakah benar-benar dilakukan karena sekolah mengalami kekurangan guru.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski pengalihan urusan SMA dan SMK dilakukan untuk kelembagaan negara, namun bukan berarti nasib guru honorer non-PNS yang direkrut kabupaten/kota dibiarkan. Sebab diakuinya, jumlahnya tidak sedikit dan dibutuhkan sekolah.

Oleh karenanya, status guru honorer juga bisa ikut dialihkan ke pemerintah provinsi. “Sepanjang dibutuhkan, dia dapat beralih,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (grup Sumut Pos) tadi malam.

Lantas, bagaimana jika provinsi tidak sanggup bayar? Doni mengatakan, pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberi bantuan pembiayaan melalui anggaran program dan kegiatan. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) 109 tahun 2016, sebagai pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Ditambah juga dengan perintah Mendagri melalui Radiogram tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan proses pengalihan tidak akan berdampak pada keterlambatan gaji guru. Ia mengatakan, tidak ada alasan untuk terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah klir.

Hanya dia mengakui, Menteri Keuangan meminta kelonggaran waktu untuk menghitung kembali anggarannya. “Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan,” ungkap Tjahjo di sela-sela HUT PDIP, kemarin.

Tjahjo juga menegaskan jika hal tersebut sudah dibahas dalam rapat Kabinet. “Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” ujar terangnya.

DIRJEN Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad

SUMUTPOS.CO  – Pengalihan kewenangan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, memunculkan kekhawatiran nasib guru non-PNS. Pemerintah menegaskan, pengalihan kewenangan itu tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan. Sebab pengalihan kewengan juga terkait dengan pengelolaan guru.

DIRJEN Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, semua guru SMA dan SMK diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. ’’Baik itu guru PNS maupun non-PNS,’’ katanya di Jakarta, kemarin.

Hamid pernah mengatakan, pemerintah provinsi dapat melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS di daerah masing-masing. Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji. Juga untuk mengetahui daerah mana saja yang kekurangan guru.

Guru SMA dan SMK non-PNS juga tidak perlu khawatir tentang tunjangan profesi guru (TPG). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu risau. Dia menjelaskan, untuk guru PNS, gajinya sudah dialihkan dari dana alokasi umum (DAU) kabupaten/kota ke provinsi.

Sementara itu untuk pembayaran TPG non-PNS, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan sudah dialokasikan tahun ini. “Apalagi untuk TPG guru non-PNS uangnya ada di Kemendikbud,” katanya. Pranata menjelaskan untuk membayar TPG non-PNS guru SMA dan SMK tahun ini, dialokasikan Rp 1,4 triliun untuk 61 ribuan orang.

Sedangkan untuk gaji guru honorer SMA dan SMK sebaiknya dikoordinasikan lagi. Sebab selama ini kebanyakan guru honorer itu direkrut oleh pihak sekolah sendiri. Pemerintah provinsi selaku pengelola SMA dan SMK berhak untuk mengetahui rekam jejan rekrutmen guru di SMA dan SMK. Apakah benar-benar dilakukan karena sekolah mengalami kekurangan guru.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, meski pengalihan urusan SMA dan SMK dilakukan untuk kelembagaan negara, namun bukan berarti nasib guru honorer non-PNS yang direkrut kabupaten/kota dibiarkan. Sebab diakuinya, jumlahnya tidak sedikit dan dibutuhkan sekolah.

Oleh karenanya, status guru honorer juga bisa ikut dialihkan ke pemerintah provinsi. “Sepanjang dibutuhkan, dia dapat beralih,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos (grup Sumut Pos) tadi malam.

Lantas, bagaimana jika provinsi tidak sanggup bayar? Doni mengatakan, pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan memberi bantuan pembiayaan melalui anggaran program dan kegiatan. Hal itu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) 109 tahun 2016, sebagai pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

“Ditambah juga dengan perintah Mendagri melalui Radiogram tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan proses pengalihan tidak akan berdampak pada keterlambatan gaji guru. Ia mengatakan, tidak ada alasan untuk terhambatnya pembayaran upah tenaga pengajar, karena anggarannya di daerah sudah klir.

Hanya dia mengakui, Menteri Keuangan meminta kelonggaran waktu untuk menghitung kembali anggarannya. “Saat ini Ibu Menkeu sedang mengkaji dan menghitung kembali, nanti kan ada APBN Perubahan,” ungkap Tjahjo di sela-sela HUT PDIP, kemarin.

Tjahjo juga menegaskan jika hal tersebut sudah dibahas dalam rapat Kabinet. “Menkeu minta daerah arif, jangan langsung seperti uang yang keluar dari kantong, kan tidak seperti itu,” ujar terangnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/