MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr Pirngadi yang melayani pasien Covid-19, menggelar unjukrasa di RS milik Pemko Medan tersebut, Rabu (10/2).Mereka menuntut uang insentif melayani pasien Covi-19 yang belum dibayar selama 9 bulan.
Dengan memakai alat pelindung diri lengkap, para nakes mengelilingi seluruh akses rumah sakit. Mereka berkeliling sambil membawa spanduk yang bertuliskan Tolong Bayar Gaji Covid-19. Spontan, aksi tersebut sempat mengundang kehebohan pasien dan keluarga pasien yang keluar dari kamar untuk menyaksikan.
Menurut salah seorang perawat, B Zendrato, insentif mereka yang belum dibayar sejak bulan Mei hingga sekarang. Kata dia, seharusnya setiap bulan menerima penghasilan sekitar Rp7 juta.
“Kami sudah 9 bulan tidak dibayarkan intensif yang seharusnya sudah kami terima, seperti kabupaten lain yang sudah cair. Bahkan, SK (Surat Keputusan) kami juga tidak ada di tangan kami. Mana hati nurani, kami garda terdepan,” ungkapnya sambil berteriak di depan ruangan Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan.
Ia menyatakan, sejauh ini pihak manajemen rumah sakit hanya memberikan janji akan dibayarkan insentif para perawat. Namun, kali ini sudah habis kesabaran. “Kami semua lakukan dengan tulus, tapi apa yang kami dapatkan? Kami sudah berkorban tidak bertemu dengan keluarga selama bertugas, kalau telat satu atau dua bulan masih kami maklumi. Tapi, ini sudah 9 bulan,” keluhnya.
Setelah hampir 1 jam berunjuk rasa, keluhan para perawat ditanggapi pihak rumah sakit. Kabid Pelayanan Medis RSUD dr Pirngadi Medan, dr Risma Sinaga mengaku, terkait insentif Covid-19 bukan ranah pihaknya, melainkan Dinas Kesehatan Kota Medan. “Tidak ranah kami, kami sudah usahakan bahkan sudah ke anggota dewan,” katanya.
Sementara, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin menyatakan, sudah disampaikan berkas insentif para perawat Covid-19 ke Dinkes Medan. Karena itu, Edison mempersilahkan untuk menanyakan langsung. “Sudah kita kirimkan berkasnya ke Dinkes Medan, tanyakanlah ke dinas,” ucapnya dikonfirmasi wartawan.
Dia membantah kalau berkas insentif yang dikirimkan tidak lengkap. “Jangan mendahului, tanyakan dulu ke Dinas Kesehatan Medan. Sebelumnya sudah dibilang sama mereka, tanyakan ke dinas,” cetusnya.
Menurut Edison, pihak rumah sakit sudah mengusulkan ke Dinkes Medan. “Coba dipertanyakan di sana dimana kendalanya. Uangnya dikirim ke rekening masing masing itu. Petugas yang diusulkan ada 100 -an lebih,” paparnya.
Terpisah, Kepala Dinkes Medan, dr Edwin Effendi mengaku, persoalan insentif perawat yang belum dibayarkan merupakan permasalahan internal. “Itu urusan internal Pirngadi. Harusnya manajemen Pirngadi lah yang menjelaskan semua,” kata Edwin.
Dikatakan Edwin, manajemen rumah sakit tahu persis bagaimana prosedurnya. Mulai dari kelengkapan berkas, pengusulan, hingga kesiapan untuk insentif bagi nakes tersebut. “Kalau kita tinggal meneruskan saja. Jadi mengenai kelengkapan itu, pengaturan dan siapa-siapa saja (penerima) kan internal Pirngadi,” tegasnya saat dihubungi wartawan.
Terpisah, Sekretaris Dinkes Kota Medan, drg. Irma Suryani mengatakan, Dinkes Kota Medan mengaku segera membayarkan gaji para Nakes di RSUD dr Pirngadi Medan yang sudah menunggu selama 9 bulan.
Menurut Irma, uang jasa Covid-19 untuk Nakes akan segera dibayarkan di 2021 ini. Sedangkan keterlambatan pembayaran honorarium/insentif nakes bukan hal yang disengaja, melainkan disebabkan oleh info penambahan anggaran honorarium/insentif dari Kementerian Keuangan yang baru datang di menit-menit terakhir. “Kita mau tutup buku, enggak mungkin dibayarkan di menit-menit terakhir. Intinya Insyaallah dibayarkan. Mohon bersabar,” ucapnya.
Disebutkannya juga, proses pengajuan uang jasa Covid-19 untuk Nakes juga berubah-ubah. Awalnya, Dinas Kesehatan Medan mengajukan berkas Nakes penerima honorarium yang menangani Covid-19 ke Kementerian Kesehatan.
“Awalnya usulan disampaikan ke Kemenkes untuk diverifikasi kembali oleh mereka. Lama tidak ada kabar tentang hasil verifikasi. Belakangan baru dapat info bahwa aturannya berubah, verifikasi dikembalikan ke daerah masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Irma, Dinas Kesehatan Medan melakukan verifikasi sesuai aturan yang baru. Setelah selesai verifikasi, pihaknya baru akan melakukan pembayaran ke Nakes RS Pirngadi untuk bulan Maret dan April melalui sistem transfer bank ke rekening masing-masing Nakes.
“Sedangkan untuk pembayaran bulan Mei dan bulan berikutnya, kita minta RSUD untuk melengkapi berkas usulan untuk kita proses pembayaran sesuai dengan anggaran yang tersedia. Namun pada akhir Desember 2020, kita mendapat info ada penambahan anggaran untuk honorarium/insentif Nakes yang menangani COVID yang ditransfer langsung ke kas daerah oleh pusat,” jelasnya.
Saat ini, kata Irma, uang honorarium/insentif Nakes yang menangani COVID-19 sudah tersedia, tinggal mekanismenya saja yang masih berproses. Karena saat ini sudah masuk Tahun 2021, maka pihaknya menunggu proses DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) selesai.
“Uangnya sudah ada. Tapi mana mungkin kita kerja tanpa DPA. Jadi intinya, uangnya ada, hanya proses pencairannya harus sesuai dengan mekanisme pencairan keuangan daerah. Jadi tolong bersabar,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis meminta Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk segera membayarkan insentif atau uang jasa Covid-19 bagi par Nakes di RSUD Pirngadi Medan. Ia menilai, bahwa keterlambatan pembayaran sampai 9 bulan bukanlah hal yang bisa ditoleransi lagi.
“Saya rasa kalau terlambat 2 atau 3 bulan saja, itu sudah terlalu lama. Apalagi kalau terlambatnya itu sampai 9 bulan, bagaimana Nakes bisa memberikan toleransi? Saya saja secara pribadi menilai ini sangat miris, sungguh memprihatinkan,” kata Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (10/2).
Dijelaskan Rizki, gaji para Nakes di Kota Medan masih terbilang sangat kecil. Untuk itu, pemerintah pusat memberikan insentif atau uang jasa Covid-19 kepada para Nakes. Insentif tersebut diharapkan dapat menambah semangat para Nakes dalam melayani pasien Covid-19.
Terkait alasan mekanisme yang membuat proses pencairan uang insentif menjadi lama terbayarkan, Ketua Komisi III ini menyebutkan jika pernyataan itu tidak bisa dibenarkan sepenuhnya. “Ya itu tadi, kalau telat satu sampai tiga bulan, masih boleh lah kita bicara mekanisme. Tapi kalau telatnya sampai 9 bulan, saya rasa itu bukan soal mekanisme saja, tapi itu bukti buruknya koordinasi Pemko dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Fraksi Golkar DPRD Medan pun menentang mekanisme yang dijadikan alasan agar para Nakes bersabar untuk dibayarkan insentifnya. “Sebab mekanisme itu urusannya pemerintah, jangan malah nakes dibebankan dengan urusan mekanisme. Segera bayar insentif mereka, hargai perjuangan mereka. Kita mau pandemi ini segera berakhir, maka Pemko wajib memperhatikan nasib para nakes di Kota Medan, khususnya dalam kondisi Covid seperti saat ini, supaya pandemi ini bisa segera berakhir,” pungkasnya. (map/ila)