24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Soal Korupsi, Kejari Medan Bungkam

Hanas: Sudahlah Jangan Bahas Lagi…

MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan mulai lembek soal kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kabag Humas Pemko Medan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Hanas Hasibuan. Pasalnya, setelah Hanas Hasibuan sempat diperiksa selama 4 jam di Kejari Medan Senin (7/3) lalu, Kejari Medan mulai tutup mulut alias bungkam.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz pun tak mau lagi memberikan keterangan kepada wartawan, terkait kasus Hanas. Padahal, sebelumnya Dharmabella Timbasz mengeluarkan pernyataan bahwa akan terus menyelidiki kasus tersebut. Seperti diketahui sebelum Hanas Hasibuan diperiksa Kejari Medan, Kejari juga telah memeriksa 3 orang staf Humas Pemko Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis mengatakan, Kejaksaan Agung harus segera memantau penyidikan dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan.
“Kejagung harus pantau setiap kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.Terumata di Kejari Medan soal dugaan korupsi di Humas Pemko Medan,” tegas Muis.

Menurutnya, saat ini Kabag Humas Pemko Medan Hanas Hasibuan bersama dengan tiga orang stafnya sudah diperiksa. Namun tak seorangpun yang dijadikan tersangka.
“Bahkan Kejari Medan mengaku belum menemukan adanya penyimpangan anggaran di Humas Pemko Medan,” tegas Muis.

Untuk itu, Muis berharap, agar Kejagung segera mengambil alih dan mengawasi pengusutan terhadap dugaan korupsi di Humas Pemko Medan.
“Kalau memang tidak sanggup mengungkap, Kejagung harus menganbil alih kasus itu. Kita juga minta Kejagung untuk segera mencopot Kajari bersama dengan Kasi Pidsusnya, yang tidak bisa bekerja untuk mengungkap perkara tersebut. Selama kepemimpinan Kajari yang baru ini tidak ada satupun kasus korupsi di Medan yang terungkap. Kalau memang tidak ditemukan adanya dugaan korupsi di Humas Pemko Medan, Kejari harus segera mengeluarkan SP3 agar masyarakat tahu,” tegas Muis.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap juga belum mengambil sikap terhadap kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kabag Humas Pemko Medan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Hanas Hasibuan.

“Kenapa kalian tanya itu terus. Baru satu hari dia jadi kepala dinas. Sabar dulu kalian,” kata Rahudman, di sela-sela acara pemberian sertifikat International Organization for Standardization (ISO)  9001-2008 untuk pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dari PT SAI Global Indonesia kepada Pemerintah Kota Medan, Rabu (9/3).
Saat ditanya, apa sikap yang akan diambil Rahudman jika nantinya Hanas Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan? Rahudman langsung menaiki tangga Balai Kota Medan.
Sementara itu, Hanas Hasibuan yang ditemui Sumut Pos di lokasi yang sama juga enggan dimintai keterangan mengenai kasus yang tengah dialaminya. “Sudahlah, jangan membahas itu lagi,” katanya sambil merangkul wartawan koran ini.

Dugaan korupsi senilai Rp2,049 miliar yang sedang diusut Kejari Medan yakni kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Medan tahun Anggaran 2010, bermula adanya laporan dari masyakarat ke Kejari Medan. Dugaan  korupsi anggaran Humas Setdako Medan yakni penyediaan buku bacaan dan buku perundang-undangan sebesar Rp910 juta.

Penyediaan buku bacaan, kliping koran, majalah dan tabloid senilai dari Rp100 juta dinaikkan menjadi Rp135 juta pada perubahan APBD TA 2010. Anggaran untuk penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000. Anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan kepala daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp450 juta pada PAPBD. Pembelian buku Undang-Undang, yang seharusnya tidak dianggarkan, tapi dimasukan dalam APBD. (rud/ari)

Hanas: Sudahlah Jangan Bahas Lagi…

MEDAN-Kejaksaan Negeri Medan mulai lembek soal kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kabag Humas Pemko Medan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Hanas Hasibuan. Pasalnya, setelah Hanas Hasibuan sempat diperiksa selama 4 jam di Kejari Medan Senin (7/3) lalu, Kejari Medan mulai tutup mulut alias bungkam.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz pun tak mau lagi memberikan keterangan kepada wartawan, terkait kasus Hanas. Padahal, sebelumnya Dharmabella Timbasz mengeluarkan pernyataan bahwa akan terus menyelidiki kasus tersebut. Seperti diketahui sebelum Hanas Hasibuan diperiksa Kejari Medan, Kejari juga telah memeriksa 3 orang staf Humas Pemko Medan.

Wakil Direktur LBH Medan, Muslim Muis mengatakan, Kejaksaan Agung harus segera memantau penyidikan dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan.
“Kejagung harus pantau setiap kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.Terumata di Kejari Medan soal dugaan korupsi di Humas Pemko Medan,” tegas Muis.

Menurutnya, saat ini Kabag Humas Pemko Medan Hanas Hasibuan bersama dengan tiga orang stafnya sudah diperiksa. Namun tak seorangpun yang dijadikan tersangka.
“Bahkan Kejari Medan mengaku belum menemukan adanya penyimpangan anggaran di Humas Pemko Medan,” tegas Muis.

Untuk itu, Muis berharap, agar Kejagung segera mengambil alih dan mengawasi pengusutan terhadap dugaan korupsi di Humas Pemko Medan.
“Kalau memang tidak sanggup mengungkap, Kejagung harus menganbil alih kasus itu. Kita juga minta Kejagung untuk segera mencopot Kajari bersama dengan Kasi Pidsusnya, yang tidak bisa bekerja untuk mengungkap perkara tersebut. Selama kepemimpinan Kajari yang baru ini tidak ada satupun kasus korupsi di Medan yang terungkap. Kalau memang tidak ditemukan adanya dugaan korupsi di Humas Pemko Medan, Kejari harus segera mengeluarkan SP3 agar masyarakat tahu,” tegas Muis.

Wali Kota Medan, Rahudman Harahap juga belum mengambil sikap terhadap kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kabag Humas Pemko Medan, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan, Hanas Hasibuan.

“Kenapa kalian tanya itu terus. Baru satu hari dia jadi kepala dinas. Sabar dulu kalian,” kata Rahudman, di sela-sela acara pemberian sertifikat International Organization for Standardization (ISO)  9001-2008 untuk pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dari PT SAI Global Indonesia kepada Pemerintah Kota Medan, Rabu (9/3).
Saat ditanya, apa sikap yang akan diambil Rahudman jika nantinya Hanas Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan? Rahudman langsung menaiki tangga Balai Kota Medan.
Sementara itu, Hanas Hasibuan yang ditemui Sumut Pos di lokasi yang sama juga enggan dimintai keterangan mengenai kasus yang tengah dialaminya. “Sudahlah, jangan membahas itu lagi,” katanya sambil merangkul wartawan koran ini.

Dugaan korupsi senilai Rp2,049 miliar yang sedang diusut Kejari Medan yakni kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Medan tahun Anggaran 2010, bermula adanya laporan dari masyakarat ke Kejari Medan. Dugaan  korupsi anggaran Humas Setdako Medan yakni penyediaan buku bacaan dan buku perundang-undangan sebesar Rp910 juta.

Penyediaan buku bacaan, kliping koran, majalah dan tabloid senilai dari Rp100 juta dinaikkan menjadi Rp135 juta pada perubahan APBD TA 2010. Anggaran untuk penerbitan buku petunjuk telepon sebesar Rp104.280.000. Anggaran peliputan penyelenggaraan kegiatan kepala daerah pada hari kerja dan hari libur sebesar Rp350 juta dan jumlahnya naik menjadi Rp450 juta pada PAPBD. Pembelian buku Undang-Undang, yang seharusnya tidak dianggarkan, tapi dimasukan dalam APBD. (rud/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/