27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

KY akan Periksa 5 Hakim Medan

MEDAN- Status pengalihan penahanan Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian berbuntut panjang.

Tim Komisi Yudisial (KY) memastikan dalam waktu dekat akan memeriksa lima hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengalihkan penahanan kedua terdakwa perkara korupsi anggaran proyek pe meliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu.

“Mereka (hakim) kan tengah menangani perkara itu, sedang sidang ya. Jadi kita menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Apa yang sudah ter jadi itukan sudah jelas akan kita tindak lanjuti dalam pemeriksaan hakim.

Tapi kita harus menghormati proses persidangan itu. Saya pastikan, pemeriksaan terhadap hakim akan dilakukan setelah persidangan selesai hingga penjatuhan vonis pada terdakwa,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, Minggu (10/3) kepada Sumut Pos.

Menurut Suparman, pihaknya pun telah menyurati Pengadilan Negeri Medan terkait akan dilakukannya pemeriksaan terhadap lima hakim tersebut.
“Kita mengingatkan agar persidangan dijalankan dengan baik. Tapi kalau berkaitan dengan pemeriksaan, harus sesuai prosedur yakni hingga persidangan itu selesai pada penjatuhan putusan terhadap terdakwa. Prosedur kita kalau ada indikasi pelang garan, pemeriksaannya ditunggu sampai proses persidangan selesai di tingkat Pengadilan,” jelasnya. (far)

MEDAN- Status pengalihan penahanan Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian berbuntut panjang.

Tim Komisi Yudisial (KY) memastikan dalam waktu dekat akan memeriksa lima hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengalihkan penahanan kedua terdakwa perkara korupsi anggaran proyek pe meliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu.

“Mereka (hakim) kan tengah menangani perkara itu, sedang sidang ya. Jadi kita menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Apa yang sudah ter jadi itukan sudah jelas akan kita tindak lanjuti dalam pemeriksaan hakim.

Tapi kita harus menghormati proses persidangan itu. Saya pastikan, pemeriksaan terhadap hakim akan dilakukan setelah persidangan selesai hingga penjatuhan vonis pada terdakwa,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, Minggu (10/3) kepada Sumut Pos.

Menurut Suparman, pihaknya pun telah menyurati Pengadilan Negeri Medan terkait akan dilakukannya pemeriksaan terhadap lima hakim tersebut.
“Kita mengingatkan agar persidangan dijalankan dengan baik. Tapi kalau berkaitan dengan pemeriksaan, harus sesuai prosedur yakni hingga persidangan itu selesai pada penjatuhan putusan terhadap terdakwa. Prosedur kita kalau ada indikasi pelang garan, pemeriksaannya ditunggu sampai proses persidangan selesai di tingkat Pengadilan,” jelasnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/