27 C
Medan
Wednesday, March 12, 2025

Dimulai dari ASN, DPRD Medan Dorong Pemko Tegakkan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, H. Muslim M.S.P, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menegakkan sanksi bagi setiap pihak yang masih membuang sampah sembarangan. Sebagai tahap awal, Pemko Medan diminta untuk menegakkan sanksi tersebut kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan di lingkungan kerjanya masing-masing.

Hal itu dikatakan Muslim ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/3/2025) sore.

“Sanksi harus ditegakkan bagi setiap pihak yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, Pemko Medan dapat memulainya dari ASN sebelum diberlakukan kepada masyarakat luas,” ucap Muslim.

Pada kegiatan yang turut dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Marelan itu, Muslim juga meminta Pemko Medan agar lebih aktif dalam mengimplementasikan Perda No.7 Tahun 2024 terhadap upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Implementasi tersebut dimulai dari program-program sederhana, misalnya dengan gerakan kebersihan di lingkungan sekolah yang digelar satu kali dalam seminggu. Melalui program yang dibuat, akan lebih banyak pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan Perda No.7 Tahun 2024 tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Muslim yang merupakan politisi Partai Demokrat itu juga meminta Pemko Medan untuk dapat meningkatkan fasilitas persampahan yang ada di Kota Medan.

“Mulai dari truk sampah, becak sampah, hingga tong-tong sampah, semua harus ditingkatkan. Sebab saat ini, fasilitas persampahan yang ada masih jauh dibawah kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebagai contoh, terang Muslim, sampai saat ini Pemko Medan hanya memiliki 1.000 becak sampah yang beroperasi di 2.001 lingkungan di Kota Medan. Sementara, idealnya setiap lingkungan memiliki minimal satu becak sampah.

“Artinya kita masih kekurangan sekitar 1.001 becak sampah lagi. Belum lagi, saat ini kita juga masih kekurangan truk sampah serta tenaga kerja untuk mengoperasionalkan armada-armada pengangkut sampah tersebut,” terangnya.

Terakhir, Muslim juga mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam membuang sampah pada tempatnya. Tak hanya itu, ia juga berharap agar setiap rumah tangga di Kota Medan dapat terdaftar sebagai WRS (Wajib Retribusi Sampah).

“Jangan buang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun drainase. Bayarlah retribusi sampah dengan tepat waktu, agar Pemko Medan dapat memberikan pelayanan persampahan secara maksimal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Sabtu (8/3/2025), Muslim juga menggelar Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 itu di Jalan Mengkara, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, H. Muslim M.S.P, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menegakkan sanksi bagi setiap pihak yang masih membuang sampah sembarangan. Sebagai tahap awal, Pemko Medan diminta untuk menegakkan sanksi tersebut kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan di lingkungan kerjanya masing-masing.

Hal itu dikatakan Muslim ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (9/3/2025) sore.

“Sanksi harus ditegakkan bagi setiap pihak yang membuang sampah sembarangan. Untuk tahap awal, Pemko Medan dapat memulainya dari ASN sebelum diberlakukan kepada masyarakat luas,” ucap Muslim.

Pada kegiatan yang turut dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kecamatan Medan Marelan itu, Muslim juga meminta Pemko Medan agar lebih aktif dalam mengimplementasikan Perda No.7 Tahun 2024 terhadap upaya menjaga kebersihan lingkungan.

“Implementasi tersebut dimulai dari program-program sederhana, misalnya dengan gerakan kebersihan di lingkungan sekolah yang digelar satu kali dalam seminggu. Melalui program yang dibuat, akan lebih banyak pihak yang terlibat untuk mengimplementasikan Perda No.7 Tahun 2024 tersebut,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Muslim yang merupakan politisi Partai Demokrat itu juga meminta Pemko Medan untuk dapat meningkatkan fasilitas persampahan yang ada di Kota Medan.

“Mulai dari truk sampah, becak sampah, hingga tong-tong sampah, semua harus ditingkatkan. Sebab saat ini, fasilitas persampahan yang ada masih jauh dibawah kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebagai contoh, terang Muslim, sampai saat ini Pemko Medan hanya memiliki 1.000 becak sampah yang beroperasi di 2.001 lingkungan di Kota Medan. Sementara, idealnya setiap lingkungan memiliki minimal satu becak sampah.

“Artinya kita masih kekurangan sekitar 1.001 becak sampah lagi. Belum lagi, saat ini kita juga masih kekurangan truk sampah serta tenaga kerja untuk mengoperasionalkan armada-armada pengangkut sampah tersebut,” terangnya.

Terakhir, Muslim juga mengajak masyarakat untuk lebih tertib dalam membuang sampah pada tempatnya. Tak hanya itu, ia juga berharap agar setiap rumah tangga di Kota Medan dapat terdaftar sebagai WRS (Wajib Retribusi Sampah).

“Jangan buang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun drainase. Bayarlah retribusi sampah dengan tepat waktu, agar Pemko Medan dapat memberikan pelayanan persampahan secara maksimal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Sabtu (8/3/2025), Muslim juga menggelar Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2024 itu di Jalan Mengkara, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru