31 C
Medan
Wednesday, March 11, 2026

Pemko Medan Keluarkan Edaran Idulfitri, Minta ASN Hindari Gratifikasi

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan aparatur pemerintah.

Wali Kota Medan Rico Waas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1/191326 yang berisi imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan agar menjaga integritas serta menghindari praktik gratifikasi selama momentum hari raya.

Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi, mengatakan edaran tersebut telah dikeluarkan sejak sehari sebelumnya dan menegaskan sejumlah larangan bagi ASN. “Edarannya sudah dikeluarkan sejak kemarin. Isinya berupa imbauan sikap ASN terkait Hari Raya Idulfitri, terutama soal gratifikasi,” ujar Erfin, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, bentuk gratifikasi yang dimaksud antara lain pengajuan proposal, permintaan dana, maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak swasta, baik atas nama pribadi maupun mengatasnamakan instansi.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jika masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami langsung praktik tersebut, dapat melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan,” jelasnya.

Selain soal gratifikasi, surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas dinas. ASN Pemko Medan diminta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Erfin menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa untuk keperluan mudik. “Karena mobil dinas itu sifatnya melekat, jadi tetap boleh dipegang yang bersangkutan, namun tidak boleh dibawa mudik. Artinya ditinggal di rumah jika ASN tersebut mudik. Sementara mobil operasional lainnya tetap berada di kantor masing-masing OPD,” pungkasnya. (map/ila)

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan aparatur pemerintah.

Wali Kota Medan Rico Waas, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1/191326 yang berisi imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan agar menjaga integritas serta menghindari praktik gratifikasi selama momentum hari raya.

Inspektur Kota Medan Erfin Fachrurrazi, mengatakan edaran tersebut telah dikeluarkan sejak sehari sebelumnya dan menegaskan sejumlah larangan bagi ASN. “Edarannya sudah dikeluarkan sejak kemarin. Isinya berupa imbauan sikap ASN terkait Hari Raya Idulfitri, terutama soal gratifikasi,” ujar Erfin, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, bentuk gratifikasi yang dimaksud antara lain pengajuan proposal, permintaan dana, maupun permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak swasta, baik atas nama pribadi maupun mengatasnamakan instansi.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Jika masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami langsung praktik tersebut, dapat melaporkannya ke Inspektorat Kota Medan,” jelasnya.

Selain soal gratifikasi, surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas dinas. ASN Pemko Medan diminta tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Erfin menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dibawa untuk keperluan mudik. “Karena mobil dinas itu sifatnya melekat, jadi tetap boleh dipegang yang bersangkutan, namun tidak boleh dibawa mudik. Artinya ditinggal di rumah jika ASN tersebut mudik. Sementara mobil operasional lainnya tetap berada di kantor masing-masing OPD,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru