23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Minta Relokasi Ditunda

MEDAN-Sebanyak 6 orang yang mengaku sebagai pedagang korban kebakaran Pasar Sukaramai mendatangi Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (10/4). Mereka meminta agar relokasi ke kios penampungan yang terletak di sepanjang Jalan AR Hakim ditunda  setelah Lebaran mendatang.

“Kami meminta agar pemindahan pedagang ke kios penampungan itu dilakukan setelah Lebaran. Sebab, kami takut dagangan kami di kios penampungan itu tidak akan laku, sementara pada Lebaran kami membutuhkan uang,” ujar Hermawati kepada Ketua Komisi C DPRD Medan, A Hie didampingi Wakil Ketua H Dianto dan anggota, Budiman Panjaitan.

Menurut pedagang, selain itu, kondisi kios penampungan tersebut juga dinilai tidak layak. Pintunya mudah dibuka, sehingga mereka akan ketakutan untuk meninggalkan dagangannya di kios tersebut. “Kio situ asal jadi saja, sehingga muda dibongkar orang. Kami takut barang yang ditinggal didalam akan hilang,” jelasnya.

Sedangkan, rekannya Atik menambahkan, para pedagang penyewa juga ketakutan tidak mendapat tempat berjualan lagi, sebab pemilik kios yang resmi telah menyewakan kios penampungan tersebut kepada orang lain.

Para pedagang tersebut meminta agar Anggota Komisi C DPRD Medan membuat rekomendasi kepada PD Pasar agar relokasi padagang ke kios penampungan itu diundur. Seyogianya, batas terakhir adalah 17 April 2013 ini, namun pedagang meminta selepas Lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie mengatakan, tidak bisa membuat rekomendasi tersebut. Pasalnya, permintaan pengunduran waktu para pedagang terlalu lama.

Sedangkan, masalah kios penampungan yang dinilai tidak layak, A Hie berjanji akan membawa hal tersebut pada pertemuan dengan PD Pasar nanti.   (mag-7)

MEDAN-Sebanyak 6 orang yang mengaku sebagai pedagang korban kebakaran Pasar Sukaramai mendatangi Gedung DPRD Kota Medan, Rabu (10/4). Mereka meminta agar relokasi ke kios penampungan yang terletak di sepanjang Jalan AR Hakim ditunda  setelah Lebaran mendatang.

“Kami meminta agar pemindahan pedagang ke kios penampungan itu dilakukan setelah Lebaran. Sebab, kami takut dagangan kami di kios penampungan itu tidak akan laku, sementara pada Lebaran kami membutuhkan uang,” ujar Hermawati kepada Ketua Komisi C DPRD Medan, A Hie didampingi Wakil Ketua H Dianto dan anggota, Budiman Panjaitan.

Menurut pedagang, selain itu, kondisi kios penampungan tersebut juga dinilai tidak layak. Pintunya mudah dibuka, sehingga mereka akan ketakutan untuk meninggalkan dagangannya di kios tersebut. “Kio situ asal jadi saja, sehingga muda dibongkar orang. Kami takut barang yang ditinggal didalam akan hilang,” jelasnya.

Sedangkan, rekannya Atik menambahkan, para pedagang penyewa juga ketakutan tidak mendapat tempat berjualan lagi, sebab pemilik kios yang resmi telah menyewakan kios penampungan tersebut kepada orang lain.

Para pedagang tersebut meminta agar Anggota Komisi C DPRD Medan membuat rekomendasi kepada PD Pasar agar relokasi padagang ke kios penampungan itu diundur. Seyogianya, batas terakhir adalah 17 April 2013 ini, namun pedagang meminta selepas Lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie mengatakan, tidak bisa membuat rekomendasi tersebut. Pasalnya, permintaan pengunduran waktu para pedagang terlalu lama.

Sedangkan, masalah kios penampungan yang dinilai tidak layak, A Hie berjanji akan membawa hal tersebut pada pertemuan dengan PD Pasar nanti.   (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/