30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Titi Gantung Sudah Dipagari, Pedagang Kuliner Bertahan

Seorang pengendara roda dua terpaksa memutar kendaraan karena tidak tahu bahwa area Titi Gantung sudah dipagari oleh PT. KAI. PRAN HSB/SUMUT POS
Seorang pengendara roda dua terpaksa memutar kendaraan karena tidak tahu bahwa area Titi Gantung sudah dipagari oleh PT. KAI. PRAN HSB/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Penertiban pedagang buku bekas dan lapak pedagang lainnya di kawasan Titi Gantung yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Senin (20/12), kemarin, tak membuat lokasi itu steril dari lapak pedagang. Padahal, lokasi itu sudah dipagari.

Puluhan pedagang kuliner nyatanya masih menggelar lapak berjualan di sana dengan memakai tenda. Padahal, janji Kasatpol PP Medan M Sofyan akan menertibkan pedagang kuliner di area bawah Titi Gantung, persis di Kelurahan Gang Buntu, namun tak terealisasi. “Saat penertiban kemarin, petugas Satpol PP belum ada menyentuh pedagang kuliner, hanya pedagang buku saja,” ujar Juan Pasaribu, pedagang buku bekas di lokasi itu.

Juan tak menampik bahwa selama ini ada kompensasi dari pedagang kuliner itu kepada pihak kelurahan. “Teman-teman pedagang sudah ditertibkan oleh petugas, kenapa mereka (pedagang kuliner) itu belum. Ini tentukan tidak fair, dan akan menimbulkan kecemburuan sosial,” beber dia.

Menurut Juan, meski kini kawasan Titi Gantung telah dipagar, kondisinya justru tidak bersahabat bagi pejalan kaki. “Coba lihat semua dipalang begitu. Kalau untuk pejalan kaki yang normal mungkin bisa dilalui. Tapi coba bagi yang pakai tongkat, kan susah. Jadi itu tak ramah dan bersahabat untuk pejalan kaki,” katanya.

Soal relokasi ke sisi timur Lapangan Merdeka, dirinya mengakui memiliki dua kios di lokasi itu. Hanya saja dia mengaku, kenapa masih bertahan di lokasi cagar budaya sampai hari ini, karena belum ada aspek legalitas dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, berupa surat keputusan (SK) pinjam pakai kios.

“Saya sudah hampir 30 tahun sewa kios di sini, sejak orangtua saya berjualan. Kios ini disediakan PT KAI. Uang sewanya Rp12,8 juta setahun. Lain ukuran lain harga. Tergantung ukuran kiosnya. Kalau kios saya ini ukuran 8×8 meter,” katanya.

Menurutnya, data resmi pedagang buku sebanyak 180 orang. Kios yang sudah disediakan di sisi timur oleh pemko, seharusnya bisa terakomodir. “Persoalan yang punya 2 atau 3 kios untuk satu pedagang, itu bukan masalah. Karena kios itukan dibeli oleh pemilik sekarang. Dan pemko sudah tahu tentang data itu,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari informasi yang diperoleh bahwa PT KAI tidak lagi bersedia menyewakan kios yang ada lagi untuk berjualan. “Informasinya mereka (PT KAI) ada mau bangun gudang. Tapi gak tahu kami kapan realisasinya,” katanya.

Camat Medan Timur Parulian Pasaribu, saat dikonfirmasi masih adanya pedagang kuliner di area cagar budaya Titi Gantung, tampak tak bersahabat dalam memberikan jawaban. “Iya memang itu di wilayah saya, tapi saya gak tahu soal penertiban. Tanya aja sama Satpol PP, jangan samaku,” katanya dengan nada tinggi, usai sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (20/12).

Begitupun saat disinggung mengenai adanya izin yang diberikan pihak kelurahan terhadap pedagang kuliner di sana sehingga dapat berjualan, Parulian terlihat berusaha menghindar. “Gak tahu-tahu aku soal itu. Kau tanyakan saja sama Satpol PP,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, sebelumnya mengatakan pihaknya juga akan menertibkan pedagang kuliner di sekitar Titi Gantung. “Iya semua akan kita tertibkan,” katanya di sela-sela penertiban kemarin.

Saat ditanya bahwa ada informasi kalau pedagang di sana diduga dibekingi pihak kelurahan, sehingga menjamur selama ini, Sofyan mengatakan sudah mendapat informasi dari lurah bahwa peringatan demi peringatan sudah disampaikan kepada pedagang. “Jadi itu pun harus dikosongkan semua, sekarang. Lokasi ini harus bebas dari pedagang dan Titi Gantung ini akan dikembalikan fungsinya sebagai cagar budaya,” kata Sofyan.

Sementara itu, pasca penertiban lapak pedagang buku bekas di Titi Gnatung, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan pedagang buku bekas Titi Gantung, kini kawasan cagar budaya itu telah dipagar.

Amatan Sumut Pos, Selasa (20/12), Titi Gantung yang biasa masih bisa dilewati pengendara sepeda motor, tidak lagi dapat dilalui. Hanya bisa dilalui pejalan kaki. Sebab selain tiang besi yang sebelumnya sudah terpasang, ditambah kayu broti sebagai penghalang akses tersebut. Bahkan banyak pengendara yang belum tahu bahwa kawasan tersebut sudah dipagar, terpaksa memutar kembali kendaraannya.  (prn/ila)

Seorang pengendara roda dua terpaksa memutar kendaraan karena tidak tahu bahwa area Titi Gantung sudah dipagari oleh PT. KAI. PRAN HSB/SUMUT POS
Seorang pengendara roda dua terpaksa memutar kendaraan karena tidak tahu bahwa area Titi Gantung sudah dipagari oleh PT. KAI. PRAN HSB/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Penertiban pedagang buku bekas dan lapak pedagang lainnya di kawasan Titi Gantung yang dilakukan Satpol PP Kota Medan pada Senin (20/12), kemarin, tak membuat lokasi itu steril dari lapak pedagang. Padahal, lokasi itu sudah dipagari.

Puluhan pedagang kuliner nyatanya masih menggelar lapak berjualan di sana dengan memakai tenda. Padahal, janji Kasatpol PP Medan M Sofyan akan menertibkan pedagang kuliner di area bawah Titi Gantung, persis di Kelurahan Gang Buntu, namun tak terealisasi. “Saat penertiban kemarin, petugas Satpol PP belum ada menyentuh pedagang kuliner, hanya pedagang buku saja,” ujar Juan Pasaribu, pedagang buku bekas di lokasi itu.

Juan tak menampik bahwa selama ini ada kompensasi dari pedagang kuliner itu kepada pihak kelurahan. “Teman-teman pedagang sudah ditertibkan oleh petugas, kenapa mereka (pedagang kuliner) itu belum. Ini tentukan tidak fair, dan akan menimbulkan kecemburuan sosial,” beber dia.

Menurut Juan, meski kini kawasan Titi Gantung telah dipagar, kondisinya justru tidak bersahabat bagi pejalan kaki. “Coba lihat semua dipalang begitu. Kalau untuk pejalan kaki yang normal mungkin bisa dilalui. Tapi coba bagi yang pakai tongkat, kan susah. Jadi itu tak ramah dan bersahabat untuk pejalan kaki,” katanya.

Soal relokasi ke sisi timur Lapangan Merdeka, dirinya mengakui memiliki dua kios di lokasi itu. Hanya saja dia mengaku, kenapa masih bertahan di lokasi cagar budaya sampai hari ini, karena belum ada aspek legalitas dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, berupa surat keputusan (SK) pinjam pakai kios.

“Saya sudah hampir 30 tahun sewa kios di sini, sejak orangtua saya berjualan. Kios ini disediakan PT KAI. Uang sewanya Rp12,8 juta setahun. Lain ukuran lain harga. Tergantung ukuran kiosnya. Kalau kios saya ini ukuran 8×8 meter,” katanya.

Menurutnya, data resmi pedagang buku sebanyak 180 orang. Kios yang sudah disediakan di sisi timur oleh pemko, seharusnya bisa terakomodir. “Persoalan yang punya 2 atau 3 kios untuk satu pedagang, itu bukan masalah. Karena kios itukan dibeli oleh pemilik sekarang. Dan pemko sudah tahu tentang data itu,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari informasi yang diperoleh bahwa PT KAI tidak lagi bersedia menyewakan kios yang ada lagi untuk berjualan. “Informasinya mereka (PT KAI) ada mau bangun gudang. Tapi gak tahu kami kapan realisasinya,” katanya.

Camat Medan Timur Parulian Pasaribu, saat dikonfirmasi masih adanya pedagang kuliner di area cagar budaya Titi Gantung, tampak tak bersahabat dalam memberikan jawaban. “Iya memang itu di wilayah saya, tapi saya gak tahu soal penertiban. Tanya aja sama Satpol PP, jangan samaku,” katanya dengan nada tinggi, usai sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (20/12).

Begitupun saat disinggung mengenai adanya izin yang diberikan pihak kelurahan terhadap pedagang kuliner di sana sehingga dapat berjualan, Parulian terlihat berusaha menghindar. “Gak tahu-tahu aku soal itu. Kau tanyakan saja sama Satpol PP,” katanya.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan, sebelumnya mengatakan pihaknya juga akan menertibkan pedagang kuliner di sekitar Titi Gantung. “Iya semua akan kita tertibkan,” katanya di sela-sela penertiban kemarin.

Saat ditanya bahwa ada informasi kalau pedagang di sana diduga dibekingi pihak kelurahan, sehingga menjamur selama ini, Sofyan mengatakan sudah mendapat informasi dari lurah bahwa peringatan demi peringatan sudah disampaikan kepada pedagang. “Jadi itu pun harus dikosongkan semua, sekarang. Lokasi ini harus bebas dari pedagang dan Titi Gantung ini akan dikembalikan fungsinya sebagai cagar budaya,” kata Sofyan.

Sementara itu, pasca penertiban lapak pedagang buku bekas di Titi Gnatung, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan pedagang buku bekas Titi Gantung, kini kawasan cagar budaya itu telah dipagar.

Amatan Sumut Pos, Selasa (20/12), Titi Gantung yang biasa masih bisa dilewati pengendara sepeda motor, tidak lagi dapat dilalui. Hanya bisa dilalui pejalan kaki. Sebab selain tiang besi yang sebelumnya sudah terpasang, ditambah kayu broti sebagai penghalang akses tersebut. Bahkan banyak pengendara yang belum tahu bahwa kawasan tersebut sudah dipagar, terpaksa memutar kembali kendaraannya.  (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/