32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

15 Unit Kapal Sitaan Batal Dilelang

Negara Rugi Rp15 Miliar

Sebanyak 15 unit kapal sitaan kasus illegal fishing (penangkapan ikan ilegal, Red) di Belawan rusak. Akibatnya negara disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), AK Basuni M saat mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang berada di Jalan di Jalan Sumatera, Medan Belawan, Selasa (10/5).

Kehadiran AK Basuni yang disambut Kacabjari Belawan, Ranu Subroto, dan Kepala PSDKP Belawan, Mukhtar Api. Selanjutnya, Basuni diajak meninjau 15 unit kapal yang diletakkan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sebanyak 10 kapal, di depan gudang Sarwo sebanyak 2 unit kapal dan di Lantamal I sebanyak 3 unit kapal.
Pada saat meninjau 10 kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan juga 2 kapal di depan gudang sarwo, keadaan kapal tampak mengalami kerusakan. Bahkan ada satu unit kapal yang badannya sudah tenggelam setengah badan. Selain itu, peralatan kapal seperti mesin-mesinya pun sudah tidak ada.

AK Basuni M mengatakan, kehadirannya ke Belawan sebenarnya hendak melihat kondisi kapal hasil tangkapan illegal fishing. Peninjauan ini juga sebagai bagian untuk melakukan lelang terhadap 15 unit kapal tersebut. Lelang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan pada September 2010. “Kita harus melihat dulu secara fisik barang yang akan dilelang,”ujarnya.

Setelah melakukan peninjauan ke lapangan,  dia mengatakan kondisi fisik ke 15 unit kapal sangat memprihatinkan, keadaanya sudah tidak layak lagi untuk dilelang.

“Kalau sudah begini kondisinya mana laku lagi untuk dilelang, akibatnya ini berdampak kepada kerugian aset negara mencapai Rp15 miliar, apabila per kapalnya dijual dengan harga Rp1 miliar,”sebutnya.

Sebenarnya, sebutnya sejak dini kejaksaan harus cepat mengusulkan untuk dilakukan pelelangan dalam rangka mengamankan aset Negara. Hanya saja, akibat terbenturnya proses pengadilan, hal tersebut menunjukkan prosedur hukum yang seperti ini berdampak kepada akhirnya aset Negara tidak terselamatkan.

“Pengawasan yang kurang merupakan penyebab aset Negara ini tidak bisa terselamatkan, kapal yang dititipkan di gudang ikan di Gabion Belawan saja bisa dicuri mesinnya. Pemilik gudang sendiri diancam pelakunya,” imbuhnya.
Dalam penyelamatan aset Negara, paparnya sebenarnya ada alternatif yakni boleh melanggar hukum, artinya memang ada pasal yang mengatur bahwa proses pelelangan harus melewati masa inkrah terlebih dahulu, tapi pada pasal 45, dibenarkan untuk melanggar hukum dalam upaya pengamanan aset Negara. Semesetinya, dari penyidik dan penuntut umum berupaya untuk mengamankan aset dengan meminta persetujuan pelelangan tersebut. Namun itu tergangtung kepada hakimnya.

“Biasanya hakim tidak mau. Apabila menunggu sampai proses inkrah hasilnya nol. Kalau begini jadinya, dilelang pun siapa yang mau, kita melihat dalam kondisi demikian dikasih pun mikir dua kali, dan di sini dalam hal ini tidak ada yang bisa disalahkan,”tambahnya. (mag-11)

Negara Rugi Rp15 Miliar

Sebanyak 15 unit kapal sitaan kasus illegal fishing (penangkapan ikan ilegal, Red) di Belawan rusak. Akibatnya negara disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), AK Basuni M saat mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan yang berada di Jalan di Jalan Sumatera, Medan Belawan, Selasa (10/5).

Kehadiran AK Basuni yang disambut Kacabjari Belawan, Ranu Subroto, dan Kepala PSDKP Belawan, Mukhtar Api. Selanjutnya, Basuni diajak meninjau 15 unit kapal yang diletakkan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sebanyak 10 kapal, di depan gudang Sarwo sebanyak 2 unit kapal dan di Lantamal I sebanyak 3 unit kapal.
Pada saat meninjau 10 kapal yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan dan juga 2 kapal di depan gudang sarwo, keadaan kapal tampak mengalami kerusakan. Bahkan ada satu unit kapal yang badannya sudah tenggelam setengah badan. Selain itu, peralatan kapal seperti mesin-mesinya pun sudah tidak ada.

AK Basuni M mengatakan, kehadirannya ke Belawan sebenarnya hendak melihat kondisi kapal hasil tangkapan illegal fishing. Peninjauan ini juga sebagai bagian untuk melakukan lelang terhadap 15 unit kapal tersebut. Lelang tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan pada September 2010. “Kita harus melihat dulu secara fisik barang yang akan dilelang,”ujarnya.

Setelah melakukan peninjauan ke lapangan,  dia mengatakan kondisi fisik ke 15 unit kapal sangat memprihatinkan, keadaanya sudah tidak layak lagi untuk dilelang.

“Kalau sudah begini kondisinya mana laku lagi untuk dilelang, akibatnya ini berdampak kepada kerugian aset negara mencapai Rp15 miliar, apabila per kapalnya dijual dengan harga Rp1 miliar,”sebutnya.

Sebenarnya, sebutnya sejak dini kejaksaan harus cepat mengusulkan untuk dilakukan pelelangan dalam rangka mengamankan aset Negara. Hanya saja, akibat terbenturnya proses pengadilan, hal tersebut menunjukkan prosedur hukum yang seperti ini berdampak kepada akhirnya aset Negara tidak terselamatkan.

“Pengawasan yang kurang merupakan penyebab aset Negara ini tidak bisa terselamatkan, kapal yang dititipkan di gudang ikan di Gabion Belawan saja bisa dicuri mesinnya. Pemilik gudang sendiri diancam pelakunya,” imbuhnya.
Dalam penyelamatan aset Negara, paparnya sebenarnya ada alternatif yakni boleh melanggar hukum, artinya memang ada pasal yang mengatur bahwa proses pelelangan harus melewati masa inkrah terlebih dahulu, tapi pada pasal 45, dibenarkan untuk melanggar hukum dalam upaya pengamanan aset Negara. Semesetinya, dari penyidik dan penuntut umum berupaya untuk mengamankan aset dengan meminta persetujuan pelelangan tersebut. Namun itu tergangtung kepada hakimnya.

“Biasanya hakim tidak mau. Apabila menunggu sampai proses inkrah hasilnya nol. Kalau begini jadinya, dilelang pun siapa yang mau, kita melihat dalam kondisi demikian dikasih pun mikir dua kali, dan di sini dalam hal ini tidak ada yang bisa disalahkan,”tambahnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/