28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Rudolf Ikut Paket C di Tobasa KPUD Sumut Ragukan Keabsahan Ijazah

MEDAN-Apa yang dilakukan Rudolf M Pardede agar lolos sebagai bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) makin meembingungkan. Setelah keabsahan surat pengganti ijazahnya dari SMA BPK Penabur Sukabumi disoal, Rudolf malah melayangkan ijazah Paket C yang diperolehnya dari Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Tentu saja ini menimbulkan praduga Rudolf sudah mengakui kalau memang tak pernah sekolah di Sukabumi seperti data yang ditemukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut belum lama ini. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumut, Surya Perdana kepada wartawan Jumat (10/5). Menurut Surya, ijazah paket C tersebut akan langsung diverifikasi untuk memastikan keabsahannya. Mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tobasa untuk melakukan verifikasi terhadap berkas paket C tersebut.

“Kami sudah menerima berkas paket C tersebut pada beberapa hari yang lalu. Berkas tersebut kami terima via pos waktu itu,” ujarnya.

Namun Surya menyampaikan, perihal keabsahan dari berkas paket C tersebut KPU Sumut akan mengutus Sekretaris KPU Sumut, Abdul Rajab, dan Kepala Bagian Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli, untuk lansung mengklarifikasinya. Pasalnya di berkas tersebut tercantum tahun keluar pada 2007. Hal tersebut tentu saja perlu diklarifikasi.

“Karena paket C nya dari Dinas Pendidikan Tobasa, sehingga perlu diklarifikasi. Terlebih, tahun pembuatannya 2007,” ujar Surya.
Ia menyampaikan, dengan adanya ijazah paket C tersebut tentu saja membuka pintu untuk Rudolf Pardede maju sebagai calon anggota DPD RI jika berkas tersebut sah. Namun, dia mencurigai keabsahan ijazah Paket C tersebut. Pasalnya, mengapa setelah ada klarifikasi dari SMA BPK Penabur kalau dia tak terdaftar di sekolah itu, baru ijazah Paket C ini dilampirkan.

“Kenapa baru diserahkan sekarang, setelah surat pengganti ijazah dianggap tak berlaku? Bahkan yang menjadi pertanyaan buat saya, mengapa ijazah Paket C ini tidak digunakan saat ia maju dalam Pilkada Kota Medan 2010 lalu?” tanya Surya.

Namun, Surya lagi-lagi tak mau melangkah lebih jauh untuk menyimpulkan hal itu. Yang pasti, setelah nanti dilakukan klarifikasi baru akan diketahui keabsahan paket C Rudolf Pardede. Setelah hal tersebut dilakukan baru bisa menyimpulkan informasi resmi terkait putusan meloloskan Rudolf Pardede maju sebagai calon DPD atau tidak.

Sementara pengamat politik Dadang Darmawan meminta KPUD Sumut harus jeli menyikapi persoalan ijazah Rudolf M Pardede ini. Pasalnya, dengan ditolaknya surat pengganti ijazah dari SMA BPK Penabur, menurut Dadang, Rudolf tidak boleh lagi melampirkan ijazah yang lain. “Masa perbaikan berkas bukan berarti untuk mengganti berkas yang ditolak. KPUD Harus berpegang pada berkas awal yang dilampirkan,” tegasnya.

Dadang juga mempertanyakan, jika benar ijazah Paket C Rudolf diterbitkan 2007, mengapa tidak digunakan saat dia mendaftar sebagai Balon Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2010 lalu. Karenanya, dia meminta kepada KPUD Sumut dan Kementerian Pendidikan untuk membuktikan keabsahan ijazah Paket C yang dilampirkan Rudolf. Jika terjadi penipuan soal ijazah, hal ini bisa dipidanakan. “Kita minta Kementerian Pendidikan untuk memeriksa ijazah itu. Ini persoalan etika dan moral. Jika ada indikasi pemalsuan atau penipuan, ini bisa dipidanakan,” tegasnya lagi.(mag-5)

MEDAN-Apa yang dilakukan Rudolf M Pardede agar lolos sebagai bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) makin meembingungkan. Setelah keabsahan surat pengganti ijazahnya dari SMA BPK Penabur Sukabumi disoal, Rudolf malah melayangkan ijazah Paket C yang diperolehnya dari Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Tentu saja ini menimbulkan praduga Rudolf sudah mengakui kalau memang tak pernah sekolah di Sukabumi seperti data yang ditemukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut belum lama ini. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Sumut, Surya Perdana kepada wartawan Jumat (10/5). Menurut Surya, ijazah paket C tersebut akan langsung diverifikasi untuk memastikan keabsahannya. Mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tobasa untuk melakukan verifikasi terhadap berkas paket C tersebut.

“Kami sudah menerima berkas paket C tersebut pada beberapa hari yang lalu. Berkas tersebut kami terima via pos waktu itu,” ujarnya.

Namun Surya menyampaikan, perihal keabsahan dari berkas paket C tersebut KPU Sumut akan mengutus Sekretaris KPU Sumut, Abdul Rajab, dan Kepala Bagian Hukum dan Teknis KPU Sumut, Maruli, untuk lansung mengklarifikasinya. Pasalnya di berkas tersebut tercantum tahun keluar pada 2007. Hal tersebut tentu saja perlu diklarifikasi.

“Karena paket C nya dari Dinas Pendidikan Tobasa, sehingga perlu diklarifikasi. Terlebih, tahun pembuatannya 2007,” ujar Surya.
Ia menyampaikan, dengan adanya ijazah paket C tersebut tentu saja membuka pintu untuk Rudolf Pardede maju sebagai calon anggota DPD RI jika berkas tersebut sah. Namun, dia mencurigai keabsahan ijazah Paket C tersebut. Pasalnya, mengapa setelah ada klarifikasi dari SMA BPK Penabur kalau dia tak terdaftar di sekolah itu, baru ijazah Paket C ini dilampirkan.

“Kenapa baru diserahkan sekarang, setelah surat pengganti ijazah dianggap tak berlaku? Bahkan yang menjadi pertanyaan buat saya, mengapa ijazah Paket C ini tidak digunakan saat ia maju dalam Pilkada Kota Medan 2010 lalu?” tanya Surya.

Namun, Surya lagi-lagi tak mau melangkah lebih jauh untuk menyimpulkan hal itu. Yang pasti, setelah nanti dilakukan klarifikasi baru akan diketahui keabsahan paket C Rudolf Pardede. Setelah hal tersebut dilakukan baru bisa menyimpulkan informasi resmi terkait putusan meloloskan Rudolf Pardede maju sebagai calon DPD atau tidak.

Sementara pengamat politik Dadang Darmawan meminta KPUD Sumut harus jeli menyikapi persoalan ijazah Rudolf M Pardede ini. Pasalnya, dengan ditolaknya surat pengganti ijazah dari SMA BPK Penabur, menurut Dadang, Rudolf tidak boleh lagi melampirkan ijazah yang lain. “Masa perbaikan berkas bukan berarti untuk mengganti berkas yang ditolak. KPUD Harus berpegang pada berkas awal yang dilampirkan,” tegasnya.

Dadang juga mempertanyakan, jika benar ijazah Paket C Rudolf diterbitkan 2007, mengapa tidak digunakan saat dia mendaftar sebagai Balon Wali Kota Medan pada Pilkada Medan 2010 lalu. Karenanya, dia meminta kepada KPUD Sumut dan Kementerian Pendidikan untuk membuktikan keabsahan ijazah Paket C yang dilampirkan Rudolf. Jika terjadi penipuan soal ijazah, hal ini bisa dipidanakan. “Kita minta Kementerian Pendidikan untuk memeriksa ijazah itu. Ini persoalan etika dan moral. Jika ada indikasi pemalsuan atau penipuan, ini bisa dipidanakan,” tegasnya lagi.(mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/