25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Eks Kepala BPN Medan Bakal Dijemput Paksa

Kasus itu bermula dari laporan PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Drs Zainal Abidin Zain pada 22 Juli 2014 lalu. Selanjutnya, Subdit II/Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa 4 orang saksi yakni, Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin, sebagai proses laporan yang tertuang dalam SPK/1883/VII/2014/SPKT I itu. Lalu pada Jumat (3/10/2014) lalu, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan Dwi Purnama SH MKn dan Hafizunsyah SH, sebagai tersangka.

“Karena ancaman hukuman atas pasal yang kita terapkan berupa kurungan penjara 2 tahun 8 bulan, maka kedua tersangka tidak kita tahan, ” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Helfi, saat itu pihak PT ACK mengajukan permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanah seluas 35.955 M2 yang berada di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, dengan surat permohonan nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013. Bersamaan dengan permohonan itu, disebut Helfi kalau pihak PT ACK, turut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata nomor 314/Pdt G./2011/PN-MDN, tertanggal 12 September 2011 jo putusan PN Medan nomor 415/PDT/2011/PT. MDN tertanggal 12 Januari 2012 jo putusan Mahkama Agung nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012. Termasuk salinan Penetapan Eksekusi nomor 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN. MDN serta salinan berita acara Eksekusi Pengosongan (Ountruiming) dan Penyerahan nomor 16/ Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN MDN tertanggal 3 Juli 2013.

“Namun, pihak kantor Pertanahan Kota Medan mengembalikan berkas permohonan HGB PT ACK tersebut, melalui surat Kepala Kantor BPN kota Medan nomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013. Dalam surat itu, disebut alasan tidak dapat diterbitkan HGB karena belum dapat diproses, karena lahan masih diklaim sebagai Aktiva Tetap (Aset) oleh PT Kereta Api Indonesia,” ungkap Helfi.

Lebih lanjut, dikatakan Helfi kalau dalam surat tersebut, pihak BPN kota Medan juga beralasan kalau tanah yang dimohonkan penerbitan HGB-nya itu, masih dalam proses perkara perdata dan peninjauan kembali. Begitu juga dengan belum adanya penghapusan atas Aktiva Tetap PT Kereta Api Indonesia yang merupakan kewenangan Kementerian BUMN berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN jo pasal 3 ayat 2 huruf g dan peraturan Meneteri BUMN nomor Per-02/MB/2010, dikatakan Halfi menjadi alasan pihak BPN Kota Medan. (ain/rbb)

 

 

Kasus itu bermula dari laporan PT Arga Citra Kharisma (ACK) melalui Drs Zainal Abidin Zain pada 22 Juli 2014 lalu. Selanjutnya, Subdit II/Harda & Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa 4 orang saksi yakni, Zainal Abidin, Handoko Lie, Budi Darmansyah dan Fahmiluddin, sebagai proses laporan yang tertuang dalam SPK/1883/VII/2014/SPKT I itu. Lalu pada Jumat (3/10/2014) lalu, Subdit II/Harda & Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, menetapkan Dwi Purnama SH MKn dan Hafizunsyah SH, sebagai tersangka.

“Karena ancaman hukuman atas pasal yang kita terapkan berupa kurungan penjara 2 tahun 8 bulan, maka kedua tersangka tidak kita tahan, ” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Helfi, saat itu pihak PT ACK mengajukan permohonan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tanah seluas 35.955 M2 yang berada di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur, dengan surat permohonan nomor 22/ACKH/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013. Bersamaan dengan permohonan itu, disebut Helfi kalau pihak PT ACK, turut melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata nomor 314/Pdt G./2011/PN-MDN, tertanggal 12 September 2011 jo putusan PN Medan nomor 415/PDT/2011/PT. MDN tertanggal 12 Januari 2012 jo putusan Mahkama Agung nomor 1040K/PDT/2012 tertanggal 5 November 2012. Termasuk salinan Penetapan Eksekusi nomor 16/Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN. MDN serta salinan berita acara Eksekusi Pengosongan (Ountruiming) dan Penyerahan nomor 16/ Eks/2013/314/Pdt.G/2011/PN MDN tertanggal 3 Juli 2013.

“Namun, pihak kantor Pertanahan Kota Medan mengembalikan berkas permohonan HGB PT ACK tersebut, melalui surat Kepala Kantor BPN kota Medan nomor 1749/12.71-600/X/2013 tertanggal 25 Oktober 2013. Dalam surat itu, disebut alasan tidak dapat diterbitkan HGB karena belum dapat diproses, karena lahan masih diklaim sebagai Aktiva Tetap (Aset) oleh PT Kereta Api Indonesia,” ungkap Helfi.

Lebih lanjut, dikatakan Helfi kalau dalam surat tersebut, pihak BPN kota Medan juga beralasan kalau tanah yang dimohonkan penerbitan HGB-nya itu, masih dalam proses perkara perdata dan peninjauan kembali. Begitu juga dengan belum adanya penghapusan atas Aktiva Tetap PT Kereta Api Indonesia yang merupakan kewenangan Kementerian BUMN berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN jo pasal 3 ayat 2 huruf g dan peraturan Meneteri BUMN nomor Per-02/MB/2010, dikatakan Halfi menjadi alasan pihak BPN Kota Medan. (ain/rbb)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/