25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Sarana Distribusi Pangan di Medan, 42,2 Persen Tak Memenuhi Syarat dan Ketentuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 44,2% dari 34 sarana distribusi pangan tak memenuhi syarat di Medan dan sekitarnya tak memenuhi syarat (TMS) dan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Medan selama Tahun 2021.

SAMPAIKAN: Kepala Balai Besar POM di Medan, I Made Bagus Gerametta (tengah) didampingi jajaran saat menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengawasan terhadap sarana distribusi pangan selama tahun 2021, Senin (10/5). idris/sumutpos.

Kepala Balai Besar POM di Medan, I Made Bagus Gerametta mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap sarana distribusi terkait penanganan, pengolahan dan sarana di pasar ritel, pasar modern dan tradisional hingga pangan buka puasa atau takjil. Target pengawasan difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana ritel dan distribusi pangan. Serta, pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya antara lain formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).

“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait. Berdasarkan pengawasan tersebut, ditemukan ada 44,2% dari dari 34 sarana distribusi tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi ketentuan,” kata Bagus Gerametta saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (10/5).

Dijelaskannya, sarana ritel dan distribusi pangan yang diperiksa, terdapat sarana distribusi TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan TIE. “Jika dibandingkan dengan data tahun 2020, terjadi kenaikan sarana distribusi yang sebelumnya 30% menjadi 44,12%,” terang dia.

Bagus Gerametta menyebutkan, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 277 sampel yang diperiksa sebanyak 1% TMS. Temuan bahan berbahaya yang disalahgunakan adalah formalin. “Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020, terjadi kenaikan persentase produk TMS. Pada tahun 2020, tidak ada pangan yang mengandung bahan berbahaya,” paparnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan TMK selama ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, Badan POM juga akan melakukan berbagai kegiatan antara lain sosialisasi serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan.

“Dengan pengawalan Badan POM terhadap keamanan pangan selama bulan ramadan, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah. Badan POM tak henti meminta pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan,” pungkasnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 44,2% dari 34 sarana distribusi pangan tak memenuhi syarat di Medan dan sekitarnya tak memenuhi syarat (TMS) dan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Medan selama Tahun 2021.

SAMPAIKAN: Kepala Balai Besar POM di Medan, I Made Bagus Gerametta (tengah) didampingi jajaran saat menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengawasan terhadap sarana distribusi pangan selama tahun 2021, Senin (10/5). idris/sumutpos.

Kepala Balai Besar POM di Medan, I Made Bagus Gerametta mengatakan, pengawasan dilakukan terhadap sarana distribusi terkait penanganan, pengolahan dan sarana di pasar ritel, pasar modern dan tradisional hingga pangan buka puasa atau takjil. Target pengawasan difokuskan pada pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana ritel dan distribusi pangan. Serta, pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya antara lain formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).

“Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait. Berdasarkan pengawasan tersebut, ditemukan ada 44,2% dari dari 34 sarana distribusi tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi ketentuan,” kata Bagus Gerametta saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (10/5).

Dijelaskannya, sarana ritel dan distribusi pangan yang diperiksa, terdapat sarana distribusi TMK karena menjual produk pangan rusak, pangan kedaluwarsa, dan pangan TIE. “Jika dibandingkan dengan data tahun 2020, terjadi kenaikan sarana distribusi yang sebelumnya 30% menjadi 44,12%,” terang dia.

Bagus Gerametta menyebutkan, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan pada tahun 2021 menunjukkan bahwa dari 277 sampel yang diperiksa sebanyak 1% TMS. Temuan bahan berbahaya yang disalahgunakan adalah formalin. “Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020, terjadi kenaikan persentase produk TMS. Pada tahun 2020, tidak ada pangan yang mengandung bahan berbahaya,” paparnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan TMK selama ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, Badan POM juga akan melakukan berbagai kegiatan antara lain sosialisasi serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan.

“Dengan pengawalan Badan POM terhadap keamanan pangan selama bulan ramadan, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah. Badan POM tak henti meminta pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa) ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/