25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tunjangan Sertifikasi Akan Dibagi Rata

MEDAN- Teka-teki kepada siapa uang tunjangan sertifikasi diberikan terjawab sudah. Seluruh guru yang telah memiliki Surat Keterangan Direktur Jendral (SK Dirjen) akan menerima tunjangan profesi yang tertunggak untuk priode November-Desember 2012.

Namun tidak sepenuhnya dibayarkan mengingat dana yang tersedia tidaklah cukup, sehingga hanya tunggakan bulan November yang dibayarkan. Keputusan ini diambil karena dianggap lebih masuk akal dan adil, agar menghindari terjadinya pergesekan antar sesama guru apabila hanya sebahagian guru yang menerimanya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan saat ini masih menunggak pembayaran uang tunjangan sertifikasi priode November – Desember 2012 kepada 7.016 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Tunjangan sertifikasi yang dibayarkan hanya satu bulan yakni bulan November 2012, ini lebih rasional dan adil. Sedangkan priode Desember 2012 akan dibayarkan setelah dana dari pemerintah pusat turun,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Keputusan ini diambil mengingat anggaran yang saat ini dimiliki Pemko Medan tidak mencukupi untuk membayar secara keseluruhan, membutuhkan dana setidaknya Rp 45 Milliar, akan tetapi dana yang tersedia di Kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan hanya berjumlah Rp 20,5 Milliar.

Dirinya memaparkan, uang Rp.20, Milliar tidak cukup untuk membayarkan tunjangan walau hanya satu bulan, untuk itu Parluhutan mengapresiasi pengurus Persatuan Guru Negeri (PGRI) yang rela dan mengalah pembayaran tunjangan profesi dibayarkan belakangan.
“Ada sekitar seribu pengurus PGRI yang mengalah saat ini,” katanya.

Parluhutan menambahkan, saat ini berkas guru yang akan menerima tunjangan profesi sudah di kirimkan ke Biro Keuangan Pemko Medan. Selanjutnya berkas tersebut akan diverifikasi ulang kembali.

“ Berkas sudah dikirimkan, tinggal menunggu pencairan dari Biro Keuangan. Untuk itu guru-guru diharapkan bersabar menantinya,” jelasnya.
Sebelumnya Sekertaris Daerah Kota Medan, Ir Syaiful Bahri Msi mengatakan tunjangan sertifikasi sebaiknya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerimanya yakni Surat Keterangan Direktur Jendral (SK Dirjen) yang didapat apabila mengajar minimal 24 jam perminggu.
Apabila persyaratan telah terpenuhi, maka seluruh guru berhak menerima tunjangan profesi yang telah menjadi haknya. (mag-8)

MEDAN- Teka-teki kepada siapa uang tunjangan sertifikasi diberikan terjawab sudah. Seluruh guru yang telah memiliki Surat Keterangan Direktur Jendral (SK Dirjen) akan menerima tunjangan profesi yang tertunggak untuk priode November-Desember 2012.

Namun tidak sepenuhnya dibayarkan mengingat dana yang tersedia tidaklah cukup, sehingga hanya tunggakan bulan November yang dibayarkan. Keputusan ini diambil karena dianggap lebih masuk akal dan adil, agar menghindari terjadinya pergesekan antar sesama guru apabila hanya sebahagian guru yang menerimanya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan saat ini masih menunggak pembayaran uang tunjangan sertifikasi priode November – Desember 2012 kepada 7.016 guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Tunjangan sertifikasi yang dibayarkan hanya satu bulan yakni bulan November 2012, ini lebih rasional dan adil. Sedangkan priode Desember 2012 akan dibayarkan setelah dana dari pemerintah pusat turun,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Parluhutan Hasibuan saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Keputusan ini diambil mengingat anggaran yang saat ini dimiliki Pemko Medan tidak mencukupi untuk membayar secara keseluruhan, membutuhkan dana setidaknya Rp 45 Milliar, akan tetapi dana yang tersedia di Kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan hanya berjumlah Rp 20,5 Milliar.

Dirinya memaparkan, uang Rp.20, Milliar tidak cukup untuk membayarkan tunjangan walau hanya satu bulan, untuk itu Parluhutan mengapresiasi pengurus Persatuan Guru Negeri (PGRI) yang rela dan mengalah pembayaran tunjangan profesi dibayarkan belakangan.
“Ada sekitar seribu pengurus PGRI yang mengalah saat ini,” katanya.

Parluhutan menambahkan, saat ini berkas guru yang akan menerima tunjangan profesi sudah di kirimkan ke Biro Keuangan Pemko Medan. Selanjutnya berkas tersebut akan diverifikasi ulang kembali.

“ Berkas sudah dikirimkan, tinggal menunggu pencairan dari Biro Keuangan. Untuk itu guru-guru diharapkan bersabar menantinya,” jelasnya.
Sebelumnya Sekertaris Daerah Kota Medan, Ir Syaiful Bahri Msi mengatakan tunjangan sertifikasi sebaiknya diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerimanya yakni Surat Keterangan Direktur Jendral (SK Dirjen) yang didapat apabila mengajar minimal 24 jam perminggu.
Apabila persyaratan telah terpenuhi, maka seluruh guru berhak menerima tunjangan profesi yang telah menjadi haknya. (mag-8)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/