
MEDAN, SUMUTPOS.CO โ Suasana gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arta Rohani terlibat adu mulut dengan seorang oknum polisi bernama Zulkifli Lubis, dari Unit Judisila Polresta Medan, Selasa (10/6) sore.
Keributan ini langsung menjadi perhatian pengunjung PN Medan, setelah jaksa Arta Rohani berteriak mengatakan polisi pemeras jaksa.
โAku laporkan kau ke Propam ya. Kau polisi pemeras jaksa, berani sekali kau peras jaksa,โ kata jaksa Arta dengan suara tinggi.
Mendengar suara jaksa dari Kejari Medan ini, pengunjung PN Medan pun langsung datang menyaksikan. โLihatlah, kulaporkan langsung kau ini,โ kata Arta lagi dengan emosi.
Amarah jaksa Arta ini ternyata tak lantas membuat oknum polisi itu gentar. โTerserah kau, silakan laporkan sekarang, aku nggak takut. Apa pula kau mau lapor-lapor,โ kata Zulkifli dengan nada emosi juga.
โIya memang aku mau laporkan kau. Kau polisi pemeras jaksa,โ jawab jaksa Arta.
Karena semakin ramai, oknum polisi yang mengenakan baju kaos warna putih ini pun langsung pergi meninggalkan suasana yang semakin ribut. Namun, tampak oknum polisi itu masih sangat kesal dan terus berkata-kata sambil meninggalkan gedung PN Medan.
Setelah suasana mereda, ternyata diketahui kedua oknum penegak hukum ini ribut karena uang saksi. Di mana Zulkifli Lubis menjadi saksi untuk perkara judi togel yang disidangkan oleh jaksa Arta Rohani.
Kepada wartawan, jaksa Arta mengatakan, usai sidang dia sudah berbaik hati memberikan uang Rp 50 ribu kepada Zulkifli Lubis sebagai biaya transport. Seperti biasa, kata Arta, setiap polisi yang menjadi saksi untuk perkara yang ditangkapnya, jaksa selalu memberikan biaya transport.
โSaya sudah berikan Rp50 ribu sebagai biaya transport. Tapi dia (Zulkifli Lubis) meminta Rp200 ribu. Kan aneh, dia itu polisi dan harus menjadi saksi dalam perkara tangkapannya. Ini malah saya diperasnya harus berikan Rp200 ribu. Itu namanya dia memeras jaksa,โ kata Arta kesal.
Menurut Arta, dia sudah berbaik hati memberikan biaya transport kepada Zulkifli. Namun, kebaikannya itu tak dihargai oleh oknum polisi yang bertugas di Polresta Medan itu.
โSeharusnya ini โkan kewajiban dia jadi saksi meskipun tak diberikan biaya transport. Itu memang sudah tugas dia, tetapi saya diperasnya lagi,โ tegasnya.
Tak terima dengan ulah oknum polisi tersebut, Arta pun mengaku akan melaporkannya ke Propam Polda Sumut. Menurutnya, perbuatan Zulkifli Lubis itu sudah keterlaluan dan melanggar kode etik kepolisian. โSaya pasti laporkan dia itu ke Propam Polda Sumut,โ tegasnya.
Terpisah, Kepala Unit Judisila (Vice Control) Polresta Medan, Ajun Komisaris Polisi Jama Purba mengatakan, pihaknya akan memanggil Zulkifli Lubis untuk dimintai keterangannya soal dugaan memeras jaksa tersebut.
โKita kan belum tahu apa persoalannya sama jaksa itu. Jadi akan kita panggil dulu Zulkifli Lubis ini untuk dimintai keterangannya,โ pungkas AKP Jama.
Sekadar diketahui, dalam sidang tersebut, JPU Arta Rohani menghadirkan Zulkifli Lubis sebagai saksi untuk terdakwa May Hendri dan Budi alias Ayong dalam kasus judi togel. Kedua terdakwa ini merupakan tangkapan Zulkifli dan rekannya sesama petugas di Polresta Medan. Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat JPU Arta Rohani dengan Pasal 303 KUHPidana.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI PN Medan kemarin, berlangsung dengan baik hingga ditutup hakim. Namun di luar sidang, kedua oknum penegak hukum yang awalnya sama-sama baik-baik itu mendadak ribut karena uang saksi. (bay)