SUMUTPOS.CO- DALAM sidang sidang korupsi pengadaan alat di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) dan Sastra USU tahun 2010 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nety Silaen juga menghadirkan Gerhana Sianipar, mantan Wakil Direktur Marketing PT Permai Group dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan itu, Gerhana mengatakan kalau pihaknya pernah memberikan uang pengganti tiket kepada Prof Sumadion sebanyak dua kali.
“Pernah saya serahkan uang pengganti tiket dua kali kepada Prof Sumadio. Itu proyek pertama dan kedua. Memang sudah diperintah pak Nazar (Nazaruddin),” kata Gerhana. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Exartec itu melanjutkan, pihaknya juga memberikan uang support untuk panitia.
“Ada uang Support untuk panitia, tapi saya lupa berapa,” lanjutnya.
Menurut Gerhana, dua terdakwa wanita dalam kasus ini yakni Siti Ombun Purba dan Elisnawati masing-masing memenangkan tender pada proyek fakultas farmasi serta etnomusikologi.
“Tapi saya lupa PT apa yang dipinjam mereka berdua,” cetus Gerhana, wanita bertubuh imut ini mengaku digaji per bulan Rp15 juta.
“Saat memenangkan tender, PT Exartec mendapat keuntungan 33 persen,” ucapnya mengakhiri.
Dua saksi lain yakni Robert selaku mantan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa dan stafnya, Santi Siagian juga dihadirkan sebagai saksi. Sebelumnya, Gerhana juga bersaksi di PN Medan tentang kasus koruspi di USU pada Rabu (11/3) lalu. (gus/smg/azw)
SUMUTPOS.CO- DALAM sidang sidang korupsi pengadaan alat di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) dan Sastra USU tahun 2010 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nety Silaen juga menghadirkan Gerhana Sianipar, mantan Wakil Direktur Marketing PT Permai Group dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan itu, Gerhana mengatakan kalau pihaknya pernah memberikan uang pengganti tiket kepada Prof Sumadion sebanyak dua kali.
“Pernah saya serahkan uang pengganti tiket dua kali kepada Prof Sumadio. Itu proyek pertama dan kedua. Memang sudah diperintah pak Nazar (Nazaruddin),” kata Gerhana. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Exartec itu melanjutkan, pihaknya juga memberikan uang support untuk panitia.
“Ada uang Support untuk panitia, tapi saya lupa berapa,” lanjutnya.
Menurut Gerhana, dua terdakwa wanita dalam kasus ini yakni Siti Ombun Purba dan Elisnawati masing-masing memenangkan tender pada proyek fakultas farmasi serta etnomusikologi.
“Tapi saya lupa PT apa yang dipinjam mereka berdua,” cetus Gerhana, wanita bertubuh imut ini mengaku digaji per bulan Rp15 juta.
“Saat memenangkan tender, PT Exartec mendapat keuntungan 33 persen,” ucapnya mengakhiri.
Dua saksi lain yakni Robert selaku mantan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa dan stafnya, Santi Siagian juga dihadirkan sebagai saksi. Sebelumnya, Gerhana juga bersaksi di PN Medan tentang kasus koruspi di USU pada Rabu (11/3) lalu. (gus/smg/azw)