MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bakal mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame, yaitu peraturan wali kota (Perwal) mendapat dukungan dari DPRD Kota Medan. Namun begitu, perwal yang akan diterbitkan nantinya tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Sebab, disebut-sebut dalam perwal baru nantinya mengatur larangan lokasi atau tempat berdirinya reklame. “Pasti kita mendukung pengaturan zona reklame. Akan tetapi, perwal yang nantinya dikeluarkan jangan menyimpang atau bahkan tumpang tindih dengan perda yang sudah ada,” ujar Hendra DS kepada wartawan baru-baru ini.
Diutarakan Hendra DS, di dalam Perda Nomor 11/2011 diatur larangan memasang reklame pada 13 ruas jalan protokol di Kota Medan. Ke-13 jalan tersebut antara lain, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh. Selain itu, diatur juga larangan-larangan lainnya seperti billboard tidak boleh dipasang melintang dan sebagainya.
“Larangan-larangan yang sudah ditentukan harus tetap diberlakukan dalam perwal baru nantinya. Tak hanya itu, perwal baru itu juga disusun mendukung estetika reklame agar Kota Medan ini tetap indah dipandang. Jangan pula adanya perwal baru malah menjadikan kota ini ‘hutan reklame’,” sebut Hendra DS.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor reklame harus diperjelas oleh Pemko Medan. Pasalnya, hingga kini masih terjadi kebocoran lantaran banyaknya berdiri reklame tanpa izin. Bahkan, ada pula yang dibangun di zona terlarang.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli mengatakan, diminta Pemko Medan dapat menggenjot PAD dari sektor reklame. Namun, tetap juga memerhatikan estetika atau penataan reklame. “Kita bisa belajar dari Surabaya melakukan penataan reklame. Meski adan pelarangan di atas trotoar tetapi PAD yang diperoleh tidak terganggu. Jadi, ini yang perlu dicontoh Pemko Medan untuk melakukan penataan kota dan jangan lagi ada tiang reklame berdiri di atas trotoar. Dengan begitu, kota ini tetap indah dipandang dan tertata rapi sebagai kota metropolitan,” ujarnya.
Sebelumnya, dikabarkan saat ini perwal baru tersebut tengah dalam tahap persiapan. Oleh karena itu, untuk sementara waktu permohonan izin pendirian reklame baru ditunda.
Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Medan, Jhon E Lase menyebutkan, dalam perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame. Namun begitu, dia masih enggan membeberkan dimana saja lokasi-lokasinya.
“Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan. Nanti, ke depan dengan perwal baru itu trotoar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame,” ujarnya kepada wartawan.
Jhon mengaku, draft perwal tersebut sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum Pemko Medan. Kini, tinggal menunggu proses persetujuan. “Kemungkinan tinggal menunggu persetujuan wali kota, kita tunggu saja perwalnya terbit,” katanya.
Menurut Jhon, dengan adanya perwal tersebut maka penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi. “Bagi reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan,” tukasnya.
Diketahui, realisasi PAD Kota Medan 2018 diduga terjadi kebocoran dari sektor pajak IMB, reklame dan retribusi parkir. Ketiga sektor PAD tersebut, realisasinya minim dari target.
Rata-rata realisasi hingga November 2018 di bawah angka 50 persen. Target pajak IMB tahun ini sekitar Rp147 miliar, namun hingga November hanya Rp23 miliar. Artinya, ada sekitar Rp124 miliar kehilangan potensi. Kemudian, potensi pajak reklame Rp107 miliar, tetapi baru tercapai Rp12 miliar. Dengan kata lain, kehilangan Rp95 miliar. (ris)