27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Sidang Gugatan Pondok Mansyur Ditunda

Triadi Wibowo/sumut pos
SEPI: Ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan terlihat sepi, Senin (10/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik kembali menunda sidang gugatan Pondok Mansyur. Pasalnya, Kasatpol PP kota Medan, M Sofyan selaku tergugat I dan Wali Kota Medan selaku tergugat II, tidak menghadiri sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6).

“Sidang kita tunda, diminta kepada panitera pengganti untuk segera membuat surat panggilan kepada para tergugat,” ucap hakim Erintuah.

Sebelumnya, majelis hakim sudah membuka sidang sekitar pukul 12.30 WIB, namun lantaran para tergugat melalui kuasa hukumnya belum kunjung datang, majelis memberikan waktu untuk menunggu kedatangan para tergugat.

Sidang kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.40 WIB, namun majelis hakim juga belum melihat kehadiran para tergugat. Sementara sejak pagi hari, penggugat melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak sudah bersiap diri untuk menjalani persidangan dengan agenda sidang pembuktian.

Akan tetapi, karena pihak tergugat tak juga datang, sidang pun ditunda hingga pekan depan 17 Juni 2019, dengan agenda pembuktian. Atas ketidakhadiran para tergugat, kuasa penggugat Parlindungan Nadeak berharap, para tergugat hadir pada sidang selanjutnya demi terciptanya peradilan yang cepat dan biaya yang ringan.

“Namanya azas peradilan yang cepat. Kita sebenarnya mengharapkan peradilan yang cepat. Namun karena ditunda-tunda seperti ini, kan sangat disayangkan. Andaikan para tergugat datang hari ini, maka azas peradilan cepat terlaksana,” kata Parlindungan.

Karena itu, Parlindungan berharap, pihak tergugat dapat lebih kooperatif dengan hadir pada persidangan yang akan datang. “Kita juga sudah dengar, majelis telah memerintahkan Panitera Pengganti untuk segera melayangkan panggilan kepada mereka,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum tergugat I dan II, Daldiri mengatakan, ketidakhadirannya di persidangan, lantaran dirinya masih di luar kota (Jambi). “Untuk persidangan ini, saya sudah minta Rahma, kuasa hukum yang lain (tim kuasa hukum tergugat I dan II) menghadirinya,” tandasnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan sela yang juga tidak dihadiri pihak tergugat, Erintuah Damanik dalam pembacaan putusan menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disampaikan penggugat dalam hal ini Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak.

PN Medan Masih Sepi

Sementara, suasana di PN Medan masih terlihat sepi. Dari sepuluh ruangan sidang, hanya beberapa ruangan saja yang terlihat bersidang. Namun hal ini disangkal oleh Humas PN Medan, Jamaluddin, yang menyebut tingkat kehadiran hakim mencapai 100 persen.

“Yang tidak hadir hari ini dengan alasan yang jelas. Yang cuti satu hari, Pak Ketua (Djaniko Girsang) dan Bu Eliwarti, yang izin Pak Nurmansyah, jadi jelas ada suratnya,” ucapnya kepada wartawan, Senin (10/6).

Namun, mengenai klaim kehadiran hakim yang mencapai 100 persen tersebut, Jamal menyatakan bahwa jadwal persidangan majelis hakim yang menentukan. “Ini penjadwalan sidang bukan pengadilan yang mengatur, penjadwalan sidang majelis (hakim) nya masing-masing. Jadi majelis hakim yang menjadwalkan sidang, bukan pengadilan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan, hanya lima ruangan sidang saja yang menggelar sidang. Terkait minimnya hakim yang bersidang tersebut, Jamaluddin menyebut, seluruh hakim berada di Gedung B. “Hakim hadir semua, yang tidak hadir cuma Pak Ketua (PN) dan dua hakim lainnya. Mengenai jadwal sidang itu, tidak ada yang sama tergantung majelis hakimnya sendiri,” ulang Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, dalam membuat jadwal sidang tersebut, harus diketahui seluruh pihak. “Kalau dalam hal pidana diketahui oleh Jaksa yang bersangkutan, kalau perdata oleh para pihak,” jelasnya.

Sementara, disinggung alasan Ketua PN Medan, Djaniko Girsang berhalangan hadir pada hari pertama libur lebaran, Jamaluddin mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu, karna cutinya beliau bukan di PN, itu urudan PT (Pengadilan Tinggi). Karna yang memberikan izin semuanya terhadap pimpinan adalah Ketua atau Wakil PT,” pungkasnya. (man)

Triadi Wibowo/sumut pos
SEPI: Ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan terlihat sepi, Senin (10/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik kembali menunda sidang gugatan Pondok Mansyur. Pasalnya, Kasatpol PP kota Medan, M Sofyan selaku tergugat I dan Wali Kota Medan selaku tergugat II, tidak menghadiri sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6).

“Sidang kita tunda, diminta kepada panitera pengganti untuk segera membuat surat panggilan kepada para tergugat,” ucap hakim Erintuah.

Sebelumnya, majelis hakim sudah membuka sidang sekitar pukul 12.30 WIB, namun lantaran para tergugat melalui kuasa hukumnya belum kunjung datang, majelis memberikan waktu untuk menunggu kedatangan para tergugat.

Sidang kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.40 WIB, namun majelis hakim juga belum melihat kehadiran para tergugat. Sementara sejak pagi hari, penggugat melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak sudah bersiap diri untuk menjalani persidangan dengan agenda sidang pembuktian.

Akan tetapi, karena pihak tergugat tak juga datang, sidang pun ditunda hingga pekan depan 17 Juni 2019, dengan agenda pembuktian. Atas ketidakhadiran para tergugat, kuasa penggugat Parlindungan Nadeak berharap, para tergugat hadir pada sidang selanjutnya demi terciptanya peradilan yang cepat dan biaya yang ringan.

“Namanya azas peradilan yang cepat. Kita sebenarnya mengharapkan peradilan yang cepat. Namun karena ditunda-tunda seperti ini, kan sangat disayangkan. Andaikan para tergugat datang hari ini, maka azas peradilan cepat terlaksana,” kata Parlindungan.

Karena itu, Parlindungan berharap, pihak tergugat dapat lebih kooperatif dengan hadir pada persidangan yang akan datang. “Kita juga sudah dengar, majelis telah memerintahkan Panitera Pengganti untuk segera melayangkan panggilan kepada mereka,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum tergugat I dan II, Daldiri mengatakan, ketidakhadirannya di persidangan, lantaran dirinya masih di luar kota (Jambi). “Untuk persidangan ini, saya sudah minta Rahma, kuasa hukum yang lain (tim kuasa hukum tergugat I dan II) menghadirinya,” tandasnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan sela yang juga tidak dihadiri pihak tergugat, Erintuah Damanik dalam pembacaan putusan menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disampaikan penggugat dalam hal ini Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak.

PN Medan Masih Sepi

Sementara, suasana di PN Medan masih terlihat sepi. Dari sepuluh ruangan sidang, hanya beberapa ruangan saja yang terlihat bersidang. Namun hal ini disangkal oleh Humas PN Medan, Jamaluddin, yang menyebut tingkat kehadiran hakim mencapai 100 persen.

“Yang tidak hadir hari ini dengan alasan yang jelas. Yang cuti satu hari, Pak Ketua (Djaniko Girsang) dan Bu Eliwarti, yang izin Pak Nurmansyah, jadi jelas ada suratnya,” ucapnya kepada wartawan, Senin (10/6).

Namun, mengenai klaim kehadiran hakim yang mencapai 100 persen tersebut, Jamal menyatakan bahwa jadwal persidangan majelis hakim yang menentukan. “Ini penjadwalan sidang bukan pengadilan yang mengatur, penjadwalan sidang majelis (hakim) nya masing-masing. Jadi majelis hakim yang menjadwalkan sidang, bukan pengadilan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan, hanya lima ruangan sidang saja yang menggelar sidang. Terkait minimnya hakim yang bersidang tersebut, Jamaluddin menyebut, seluruh hakim berada di Gedung B. “Hakim hadir semua, yang tidak hadir cuma Pak Ketua (PN) dan dua hakim lainnya. Mengenai jadwal sidang itu, tidak ada yang sama tergantung majelis hakimnya sendiri,” ulang Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, dalam membuat jadwal sidang tersebut, harus diketahui seluruh pihak. “Kalau dalam hal pidana diketahui oleh Jaksa yang bersangkutan, kalau perdata oleh para pihak,” jelasnya.

Sementara, disinggung alasan Ketua PN Medan, Djaniko Girsang berhalangan hadir pada hari pertama libur lebaran, Jamaluddin mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu, karna cutinya beliau bukan di PN, itu urudan PT (Pengadilan Tinggi). Karna yang memberikan izin semuanya terhadap pimpinan adalah Ketua atau Wakil PT,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/