25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Karyawan Unibis Demo Protes PHK

UNJUK RASA: Sejumlah karyawan Unibis membentang spanduk memprotes PHK di Belawan. fachril/sumu tpos
UNJUK RASA: Sejumlah karyawan Unibis membentang spanduk memprotes PHK di Belawan. fachril/sumu tpos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan karyawan PT Unibis melakukan unjuk rasa di depan perusahaan tersebut di Jalan KL Yos Sudarso, Km 7,5, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (10/6) pukul 09.30 WIB.

Puluhan karyawan membentang poster dan spanduk tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Medan menuntut hak normatif.

Para karyawan keberatan dengan sikap pihak perusahaan yang melakukan PHK sepihak menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tidak mengeluarkan THR. Bahkan diberlakukan kerja di luar jam kerja dengan tidak menghitung lembur dengan alasan kelebihan produksi.

Selain itu, jumlah tenaga SDM tidak sebanding dengan kapasitas produksi mesin. Sehingga pemotongan gaji terjadi saat mangkir seperti pemotongan dalam bentuk denda.

“Kami ini demo, karena ini tidak adanya uang makan bagi beberapa karyawan. Ini telah melanggar surat edaran Kepmenaker 1990 yang sudah lazim dilakukan beberapa perusahaan,” ungkap seorang karyawan, Budiman.

Perusahaan yang telah berlakukan sistem shift kerja tidak jelas dengan tidak mempertimbangkan waktu kerja, sehingga keamanan karyawan terhadap waktu berangkat dan pulang.

“Terkadang waktu kerja kami tidak jelas, selain itu pembayaran gaji kami sering terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal. Makanya kami tuntut hak normatif,” cetusnya.

Ia menjadi satu karyawan yang dipecat secara tiba – tiba belun diberikan haknya, dengan tegas ia bersama teman-temannya akan menuntut terus hak yang belum dibayarkan perusahaan tersebut.

“Banyak yang dipecat, belum lagi yang dari biro jasa. Pemecetan berlangsung menjelang lebaran. Tapi pesangon tidak diberikan, bahkan gaji setiap bulan dipotong Rp170 ribu hingga Rp236 ribu, semoga pemerintah dapat menindak perusahaan ini,” keluh Budiman di lokasi..

Sementara, Ketua DPC PPMI Kota Medan, Awalludin Pane mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PT Unibis ke Gubernur Sumatera Utara melalui Unit Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Harapannya, laporan mereka segera ditindaklanjuti sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

“Kalayak ramai harus tahu bahwa perusahaan sebesar seperti Unibis masih melakukan pelanggaran hukum di negeri ini. Kita ingin hukum ditegakkan, agar kesejahteraan buruh. Apalagi saat ini ada wabah Covid-19 dan menjelang lebaran kemarin, tapi perusahaan malah memberikan penderitaan bagi buruhnya,” ucap Awalludin.

Pihak perusahaan yang menjadi sasaran unjuk rasa karyawannya belum bisa dikonfirmasi, sebab perusahaan tidak memperoleh wartawan untuk masuk ke perusahaan. (fac/azw)

UNJUK RASA: Sejumlah karyawan Unibis membentang spanduk memprotes PHK di Belawan. fachril/sumu tpos
UNJUK RASA: Sejumlah karyawan Unibis membentang spanduk memprotes PHK di Belawan. fachril/sumu tpos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan karyawan PT Unibis melakukan unjuk rasa di depan perusahaan tersebut di Jalan KL Yos Sudarso, Km 7,5, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu (10/6) pukul 09.30 WIB.

Puluhan karyawan membentang poster dan spanduk tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Medan menuntut hak normatif.

Para karyawan keberatan dengan sikap pihak perusahaan yang melakukan PHK sepihak menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tidak mengeluarkan THR. Bahkan diberlakukan kerja di luar jam kerja dengan tidak menghitung lembur dengan alasan kelebihan produksi.

Selain itu, jumlah tenaga SDM tidak sebanding dengan kapasitas produksi mesin. Sehingga pemotongan gaji terjadi saat mangkir seperti pemotongan dalam bentuk denda.

“Kami ini demo, karena ini tidak adanya uang makan bagi beberapa karyawan. Ini telah melanggar surat edaran Kepmenaker 1990 yang sudah lazim dilakukan beberapa perusahaan,” ungkap seorang karyawan, Budiman.

Perusahaan yang telah berlakukan sistem shift kerja tidak jelas dengan tidak mempertimbangkan waktu kerja, sehingga keamanan karyawan terhadap waktu berangkat dan pulang.

“Terkadang waktu kerja kami tidak jelas, selain itu pembayaran gaji kami sering terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal. Makanya kami tuntut hak normatif,” cetusnya.

Ia menjadi satu karyawan yang dipecat secara tiba – tiba belun diberikan haknya, dengan tegas ia bersama teman-temannya akan menuntut terus hak yang belum dibayarkan perusahaan tersebut.

“Banyak yang dipecat, belum lagi yang dari biro jasa. Pemecetan berlangsung menjelang lebaran. Tapi pesangon tidak diberikan, bahkan gaji setiap bulan dipotong Rp170 ribu hingga Rp236 ribu, semoga pemerintah dapat menindak perusahaan ini,” keluh Budiman di lokasi..

Sementara, Ketua DPC PPMI Kota Medan, Awalludin Pane mengatakan, pihaknya sudah melaporkan PT Unibis ke Gubernur Sumatera Utara melalui Unit Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Harapannya, laporan mereka segera ditindaklanjuti sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

“Kalayak ramai harus tahu bahwa perusahaan sebesar seperti Unibis masih melakukan pelanggaran hukum di negeri ini. Kita ingin hukum ditegakkan, agar kesejahteraan buruh. Apalagi saat ini ada wabah Covid-19 dan menjelang lebaran kemarin, tapi perusahaan malah memberikan penderitaan bagi buruhnya,” ucap Awalludin.

Pihak perusahaan yang menjadi sasaran unjuk rasa karyawannya belum bisa dikonfirmasi, sebab perusahaan tidak memperoleh wartawan untuk masuk ke perusahaan. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/