25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kapoldasu Terima Tiga Ulama Sumut, Lahan Al-Washliyah Ikut Dibicarakan

KAPOLDASU Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi menerima tiga ulama Sumut di ruang kerjanya di Medan, Senin (10/6).

Tiga ulama itu Prof Dr KH Amiruddin MS MA MBA PhD, KH Zulfikar Hajar Lc dan Al Ustadz Dr H Amhar Nasution MA. Turut hadir Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumut Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi dan fungsionaris Al-Washliyah Akmal Samosir.

Berbagai hal dibicarakan. Terutama komitmen Kapoldasu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memberantas narkoba, judi dan lainnya. Juga dibicarakan penegakan hukum, termasuk lahan Al-Washliyah.

Usai pertemuan, Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA mendukung komitmen Kapoldasu. Terutama untuk penegakan hukum bagi masyarakat dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

”Dalam penegakan hukum bagi masyarakat, juga ikut dibicarakan masalah lahan Al-Washliyah,” jelas Ustadz Amhar pada pertemuan dengan media di Medan, kemarin yang dihadiri tokoh masyarakat Dr H Sakhyan Asmara MSP dan Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar.

Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA mengutarakan bahwa Agung Setya Imam Effendi yang telah setahun memimpin Poldasu diyakini mumpuni selaku pengayom dan pelindung masyarakat. ”Beliau komit penegakan hukum, harus berjalan baik,” katanya.

Itulah sebabnya, lanjut Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA, penegakan hukum atas lahan milik Al-Washliyah yang merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di tanah air, mendapat perhatian khusus dari Kapoldasu.

”Sudah lebih 20 tahun, lahan 32 hektar yang dibeli Al-Washliyah dari PTPN 2 di Desa Helvetia, Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang ini belum bisa dimanfaatkan oleh Al-Washliyah. Hal ini karena masih ada yang mencoba mendudukinya tanpa alas hak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa oroses hukum juga sudah berjalan hingga Mahkamah Agung. Kini kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk itu Al-Washliyah segera memanfaatkan untuk pembangunan Al-Washliyah Centre.

”Inilah yang kita sampaikan kepada Bapak Kapoldasu. Apabila prosesnya, sampai kepada eksekusi fisik yang dikeluarkan oleh pengadilan, maka jajaran Polda menyikapi penegakan hukum ini dengan arif sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” sebutnya.

Kapoldasu, lanjutnya, merespon positif dan meminta dilaporkan perkembangan yang ada. Termasuk jika akan dilakukan eksekusi, supaya bisa menyikapi untuk penegakan hukum yang berlaku.

Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi yang juga kuasa PB Al Washliyah menjelaskan bahwa pihaknya sejak 2004 memperjuangkan hak milik organisasi ini, baik dengan masyarakat yang mengaku memiliki itu hingga membayar lahan kepada PTPN 2.

Ismail Effendy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah memenangkan semua perkara, baik perdata maupun hak kepidanaannya sudah diserahkan kepada Al-Washliyah.

Ia juga merinci bahwa pada 13 Mei 2024 dilakukan sita eksekusi dan pengukuran ulang dilakukan pada 5 Juni 2024. Tahap selanjutnya adalah eksekusi fisik yang diharapkan selesai Juli 2024.

Meski begitu, lanjut Ismail Effendy, pihaknya masih berupaya bernegosiasi dengan bantuan FKDM Sumut dan FKDM Deliserdang sebelum dilakukan eksekusi fisik. ”Dalam hal ini, bantuan dari Poldasu dan jajarannya sangat diharapkan dalam penegakan hukum ini,” tegasnya.

Menanggapi ini, Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar mengapresiasi Kapolda Sumut yang komit dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

”Negara kita adalah negara hukum. Proses yang ada di Al-Washliyah ini sudah tahap proses hukum tertinggi dan sudah inkracht. Semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya.

Ia yakin Poldasu dan jajarannya mampu menuntaskan masalah hukum ini agar tidak berlarut-larut. ”Kita mendukung kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan hukum ini,” katanya. (dmp)

KAPOLDASU Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi menerima tiga ulama Sumut di ruang kerjanya di Medan, Senin (10/6).

Tiga ulama itu Prof Dr KH Amiruddin MS MA MBA PhD, KH Zulfikar Hajar Lc dan Al Ustadz Dr H Amhar Nasution MA. Turut hadir Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Sumut Assoc Prof Dr H Ismail Efendy MSi dan fungsionaris Al-Washliyah Akmal Samosir.

Berbagai hal dibicarakan. Terutama komitmen Kapoldasu menciptakan rasa aman bagi masyarakat, memberantas narkoba, judi dan lainnya. Juga dibicarakan penegakan hukum, termasuk lahan Al-Washliyah.

Usai pertemuan, Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA mendukung komitmen Kapoldasu. Terutama untuk penegakan hukum bagi masyarakat dan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

”Dalam penegakan hukum bagi masyarakat, juga ikut dibicarakan masalah lahan Al-Washliyah,” jelas Ustadz Amhar pada pertemuan dengan media di Medan, kemarin yang dihadiri tokoh masyarakat Dr H Sakhyan Asmara MSP dan Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar.

Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA mengutarakan bahwa Agung Setya Imam Effendi yang telah setahun memimpin Poldasu diyakini mumpuni selaku pengayom dan pelindung masyarakat. ”Beliau komit penegakan hukum, harus berjalan baik,” katanya.

Itulah sebabnya, lanjut Al-Ustadz Dr H Amhar Nasution MA, penegakan hukum atas lahan milik Al-Washliyah yang merupakan salah satu organisasi keagamaan terbesar di tanah air, mendapat perhatian khusus dari Kapoldasu.

”Sudah lebih 20 tahun, lahan 32 hektar yang dibeli Al-Washliyah dari PTPN 2 di Desa Helvetia, Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang ini belum bisa dimanfaatkan oleh Al-Washliyah. Hal ini karena masih ada yang mencoba mendudukinya tanpa alas hak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa oroses hukum juga sudah berjalan hingga Mahkamah Agung. Kini kepemilikannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk itu Al-Washliyah segera memanfaatkan untuk pembangunan Al-Washliyah Centre.

”Inilah yang kita sampaikan kepada Bapak Kapoldasu. Apabila prosesnya, sampai kepada eksekusi fisik yang dikeluarkan oleh pengadilan, maka jajaran Polda menyikapi penegakan hukum ini dengan arif sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” sebutnya.

Kapoldasu, lanjutnya, merespon positif dan meminta dilaporkan perkembangan yang ada. Termasuk jika akan dilakukan eksekusi, supaya bisa menyikapi untuk penegakan hukum yang berlaku.

Assoc Prof Dr H Ismail Effendy MSi yang juga kuasa PB Al Washliyah menjelaskan bahwa pihaknya sejak 2004 memperjuangkan hak milik organisasi ini, baik dengan masyarakat yang mengaku memiliki itu hingga membayar lahan kepada PTPN 2.

Ismail Effendy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah memenangkan semua perkara, baik perdata maupun hak kepidanaannya sudah diserahkan kepada Al-Washliyah.

Ia juga merinci bahwa pada 13 Mei 2024 dilakukan sita eksekusi dan pengukuran ulang dilakukan pada 5 Juni 2024. Tahap selanjutnya adalah eksekusi fisik yang diharapkan selesai Juli 2024.

Meski begitu, lanjut Ismail Effendy, pihaknya masih berupaya bernegosiasi dengan bantuan FKDM Sumut dan FKDM Deliserdang sebelum dilakukan eksekusi fisik. ”Dalam hal ini, bantuan dari Poldasu dan jajarannya sangat diharapkan dalam penegakan hukum ini,” tegasnya.

Menanggapi ini, Aktivis 98 Tunggul Charles E Butar-butar mengapresiasi Kapolda Sumut yang komit dalam penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.

”Negara kita adalah negara hukum. Proses yang ada di Al-Washliyah ini sudah tahap proses hukum tertinggi dan sudah inkracht. Semua pihak harus menghormatinya,” ujarnya.

Ia yakin Poldasu dan jajarannya mampu menuntaskan masalah hukum ini agar tidak berlarut-larut. ”Kita mendukung kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan hukum ini,” katanya. (dmp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/