28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Terkait Klaim Nasabah yang Tidak Dibayarkan, Prudential: Nasabah Sudah Memiliki Riwayat Penyakit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Asuransi Prudential Life Insurance memberikan tanggapan terkait permintaan Komisi III DPRD Medan yang harus membayarkan klaim kepada ahli waris.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen mengatakan setiap keluhan yang disampaikan memiliki kondisi polis berbeda-beda, karena itu harus ditindaklanjuti satu-per-satu (atau case-by-case basis).

“Dalam hal ini proses pengajuan klaim tidak dapat kami proses karena adanya kondisi kesehatan yang tidak disampaikan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebelum polis diterbitkan. Kondisi ini disebut pre-existing condition, yakni kondisi nasabah sudah terdiagnosa atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum membeli polis asuransi, sebagaimana tercantum pada surat pengajuan asuransi jiwa yang telah ditandatangani oleh nasabah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Sumut Pos, Selasa (11/7/2023).

Prudential Indonesia menekankan agar pertanggungan asuransi didasarkan pada utmost good faith, yakni kejujuran nasabah dalam menyampaikan kondisi kesehatan agar mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.

“Prudential Indonesia mengimbau nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur keluhan yang sudah disediakan oleh Perusahaan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ns Mareti Laia, mengadukan pihak PT Asuransi Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajibannya, yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah yakni tertanggung Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.

Dijelaskan lagi, nasabah Tansi Laia merupakan pemegang polis 12896021 yang diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Bersangkutan meninggal pada 5 Agustus 2020 dan sudah membayar premi sebanyak 19 kali.

Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini klaim asuransi belum deberikan pihak PT Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 Miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 Miliar.

Sementara itu, pihak PT Asuransi Prudential Lif Asurance Paulina didampingi Sherly Kangola saat RDP menyebutkan, adapun alasan pihaknya tidak membayar klaim terhadap nasabah atas nama Tansi Laia adalah karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali, yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urine dan lain lain. (ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Asuransi Prudential Life Insurance memberikan tanggapan terkait permintaan Komisi III DPRD Medan yang harus membayarkan klaim kepada ahli waris.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen mengatakan setiap keluhan yang disampaikan memiliki kondisi polis berbeda-beda, karena itu harus ditindaklanjuti satu-per-satu (atau case-by-case basis).

“Dalam hal ini proses pengajuan klaim tidak dapat kami proses karena adanya kondisi kesehatan yang tidak disampaikan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebelum polis diterbitkan. Kondisi ini disebut pre-existing condition, yakni kondisi nasabah sudah terdiagnosa atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum membeli polis asuransi, sebagaimana tercantum pada surat pengajuan asuransi jiwa yang telah ditandatangani oleh nasabah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Sumut Pos, Selasa (11/7/2023).

Prudential Indonesia menekankan agar pertanggungan asuransi didasarkan pada utmost good faith, yakni kejujuran nasabah dalam menyampaikan kondisi kesehatan agar mendapatkan manfaat asuransi secara optimal.

“Prudential Indonesia mengimbau nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur keluhan yang sudah disediakan oleh Perusahaan atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ns Mareti Laia, mengadukan pihak PT Asuransi Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajibannya, yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah yakni tertanggung Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.

Dijelaskan lagi, nasabah Tansi Laia merupakan pemegang polis 12896021 yang diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Bersangkutan meninggal pada 5 Agustus 2020 dan sudah membayar premi sebanyak 19 kali.

Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini klaim asuransi belum deberikan pihak PT Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 Miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 Miliar.

Sementara itu, pihak PT Asuransi Prudential Lif Asurance Paulina didampingi Sherly Kangola saat RDP menyebutkan, adapun alasan pihaknya tidak membayar klaim terhadap nasabah atas nama Tansi Laia adalah karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali, yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urine dan lain lain. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/