“Terkait poin diatas, maka kasus rawat inap di rumah sakit yang pulang atas permintaan sendiri tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Aturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya kecurangan atau fraud dalam pelaksanaan program JKN. Dan regulasi ini dibuat dari pusat, sehingga harus dipatuhi semuanya,” katanya.
Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi menuturkan sekarang ini pengelolaan BPJS Kesehatan terlihat sangat kapitalis, menjadikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bisnis. Aturan baru ini, imbuhnya, seperti menyandera masyarakat sebagai peserta. Penetapan aturan baku, pasien pulang atas permintaan sendiri, kemudian tidak ditanggung biaya rawat inapnya tanpa melihat sebab akibat tentu sangat merugikan peserta.
“Harusnya dilihat sebab pasien keluar, bisa saja akibat tidak nyaman dengan layanan yang diberikan rumah sakit. Ini kan merugikan pasien sebagai peserta yang membayar premi setiap bulannya,” katanya sembari berharap dilakukan evaluasi akan kinerja dan program dari BPJS Kesehatan tersebut. (put)