MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Pra Peradilan (Prapid) yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/8) sekira pukul 20.00 wib, Siwaji Raja alias Raja Kalimas dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta.
Raja Kalimas yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna itu dijemput keluarga bersama pengacaranya, didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Raja keluar dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Sebagai instansi yang melakukan perawatan dan pelayanan tahanan, kita tentunya wajib mengeluarkannya setelah menerima berkas dari kejaksaan dan pengadilan yaitu eksekusi dan putusan,” terang Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang.
Kemudian, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, menyerahkan keseluruhan Raja kepada tim kuasa hukum dan JPU. Sebelumnya, dilakukan berkas acara serah terima tahanan antara pihak Rutan, JPU dan tim kuasa hukum Raja. “Sudah dilakukan dan sekarang putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” ungkap Nimrot.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menutupi pembebasan Raja dari awak media. Sebelumnya ia mengatakan Raja masih ditahan.
“Belum, kita baru menerima petikan putusan Prapid dan mau dipelajari serta melaporkan kepada pimpinan. Baru diambil sikap untuk selanjutnya,” tutur Taufik, kemarin petang.
Namun, setelah dikonfirmasi dan didesak. Baru lah Taufik membenarkan pembebasan Raja tersebut. “Baru berangkat (JPU ke Rutan),” sebutnya melalui pesan singkat (SMS).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Pra Peradilan (Prapid) yang diajukannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/8) sekira pukul 20.00 wib, Siwaji Raja alias Raja Kalimas dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta.
Raja Kalimas yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna itu dijemput keluarga bersama pengacaranya, didampingi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Raja keluar dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Sebagai instansi yang melakukan perawatan dan pelayanan tahanan, kita tentunya wajib mengeluarkannya setelah menerima berkas dari kejaksaan dan pengadilan yaitu eksekusi dan putusan,” terang Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang.
Kemudian, pihak Rutan Tanjung Gusta Medan, menyerahkan keseluruhan Raja kepada tim kuasa hukum dan JPU. Sebelumnya, dilakukan berkas acara serah terima tahanan antara pihak Rutan, JPU dan tim kuasa hukum Raja. “Sudah dilakukan dan sekarang putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” ungkap Nimrot.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik menutupi pembebasan Raja dari awak media. Sebelumnya ia mengatakan Raja masih ditahan.
“Belum, kita baru menerima petikan putusan Prapid dan mau dipelajari serta melaporkan kepada pimpinan. Baru diambil sikap untuk selanjutnya,” tutur Taufik, kemarin petang.
Namun, setelah dikonfirmasi dan didesak. Baru lah Taufik membenarkan pembebasan Raja tersebut. “Baru berangkat (JPU ke Rutan),” sebutnya melalui pesan singkat (SMS).