Pembebasan Raja ditutupi pihak Kejari Medan, terlihat dari eksekusi pembebasan dilakukan malam hari, bukan saat jam kerja. Hal ini, untuk menghindari dugaan permainan dilakukan pihak Kejari Medan terhadap kasus ini.
Prapid ini untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.
Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis.
Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.(cr7/ras)
Pembebasan Raja ditutupi pihak Kejari Medan, terlihat dari eksekusi pembebasan dilakukan malam hari, bukan saat jam kerja. Hal ini, untuk menghindari dugaan permainan dilakukan pihak Kejari Medan terhadap kasus ini.
Prapid ini untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.
Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis.
Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.(cr7/ras)