24 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

Masyarakat Medan Diminta Tingkatkan Sadar Kebersihan Lingkungan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1.800 ton lebih setiap harinya. Bahkan saat ini, ketinggian sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pemko Medan yang terletak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sudah mencapai 40 meter.

Hal ini terungkap saat Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/8).

Dikatakan Rizki, saat ini pihaknya tengah menggodok anggaran tahun 2025 di Badan Anggaran DPRD Medan. Sebab untuk mengatasi masalah sampah yang ada di masyarakat, butuh biaya yang cukup besar.

“Pemko Medan sudah studi banding ke luar negeri untuk mempelajari pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Biaya untuk mewujudkan itu gak sedikit, cukup besar. Mulai dari pengadaan armada angkut hingga teknologi bermesin canggih. Karena itu saya mengimbau kepada bapak dan ibu semua, sebelum armada dan mesin itu ada, mari kita tingkatkan kesadaran kita gak buang sampah sembarangan,” ucap Rizki Nugraha.

Menyelesaikan persoalan sampah di Kota Medan, sebut Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut, tak perlu saling menyalahkan satu sama lain. Masyarakat hanya diminta untuk saling meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan.

“Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, ada sanksi yang menanti. Bagi lembaga atau perusahaan, dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara. Tapi masih menunggu terbitnya Perwal. Bukan berarti kita bebas buang sampah sembarangan, jangan ya bapak dan ibu,” pintanya.

Sementara itu Lurah Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Said Hamadi, mengajak warganya untuk meletakkan sampah di tempat yang tepat dan pada waktu yang tepat. Sehingga petugas kebersihan bisa mengangkut sampah tersebut sesuai dengan jadwal.

“Kalau sampah dibuang sembarangan di jalan, bisa mengundang sampah-sampah liar. Selain itu, sampah yang tak terangkut bisa menyebabkan sampah bertumpuk dan menimbulkan bau tak sedap,” ujarnya.

Selain itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M Indra Utama, meminta kepada masyarakat Kelurahan Sudirejo I agar tidak membuang sampah basah mereka dan mau mengolahnya sendiri. Pasalnya, sampah basah tersebut jika diolah dengan cara-cara tertentu, bisa menjadi pupuk alami yang berguna bagi penyuburan tanaman.

“Kalau ada sisa sayuran jangan dibuang. Dicincang kemudian dicampur dengan air cucian beras dan belacan, diendapkan ke dalam ember beberapa hari bisa jadi pupuk kompos cair yang organik. Ini juga bisa menjadi nilai ekonomi. Kalau bapak ibu butuh pelatihannya, kami siap memfasilitasinya,” pungkasnya.
(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan menghasilkan sampah sebanyak 1.800 ton lebih setiap harinya. Bahkan saat ini, ketinggian sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pemko Medan yang terletak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sudah mencapai 40 meter.

Hal ini terungkap saat Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Rizki Nugraha, menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Minggu (11/8).

Dikatakan Rizki, saat ini pihaknya tengah menggodok anggaran tahun 2025 di Badan Anggaran DPRD Medan. Sebab untuk mengatasi masalah sampah yang ada di masyarakat, butuh biaya yang cukup besar.

“Pemko Medan sudah studi banding ke luar negeri untuk mempelajari pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Biaya untuk mewujudkan itu gak sedikit, cukup besar. Mulai dari pengadaan armada angkut hingga teknologi bermesin canggih. Karena itu saya mengimbau kepada bapak dan ibu semua, sebelum armada dan mesin itu ada, mari kita tingkatkan kesadaran kita gak buang sampah sembarangan,” ucap Rizki Nugraha.

Menyelesaikan persoalan sampah di Kota Medan, sebut Anggota Komisi III DPRD Medan tersebut, tak perlu saling menyalahkan satu sama lain. Masyarakat hanya diminta untuk saling meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan.

“Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, ada sanksi yang menanti. Bagi lembaga atau perusahaan, dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan selama 3 bulan penjara. Tapi masih menunggu terbitnya Perwal. Bukan berarti kita bebas buang sampah sembarangan, jangan ya bapak dan ibu,” pintanya.

Sementara itu Lurah Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, Said Hamadi, mengajak warganya untuk meletakkan sampah di tempat yang tepat dan pada waktu yang tepat. Sehingga petugas kebersihan bisa mengangkut sampah tersebut sesuai dengan jadwal.

“Kalau sampah dibuang sembarangan di jalan, bisa mengundang sampah-sampah liar. Selain itu, sampah yang tak terangkut bisa menyebabkan sampah bertumpuk dan menimbulkan bau tak sedap,” ujarnya.

Selain itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M Indra Utama, meminta kepada masyarakat Kelurahan Sudirejo I agar tidak membuang sampah basah mereka dan mau mengolahnya sendiri. Pasalnya, sampah basah tersebut jika diolah dengan cara-cara tertentu, bisa menjadi pupuk alami yang berguna bagi penyuburan tanaman.

“Kalau ada sisa sayuran jangan dibuang. Dicincang kemudian dicampur dengan air cucian beras dan belacan, diendapkan ke dalam ember beberapa hari bisa jadi pupuk kompos cair yang organik. Ini juga bisa menjadi nilai ekonomi. Kalau bapak ibu butuh pelatihannya, kami siap memfasilitasinya,” pungkasnya.
(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/