25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

6 Anggota Geng Motor Diancam 9 Tahun

MEDAN-Enam anggota geng motor menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/9) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam terdakwa duduk di kursi pesakitan karena melakukan tindak pidana perampokan.

Dua terdakwa Suwito Hardi alias Suwito (18) dan Rahman Hakiki (18) diadili secara terbuka untuk umum. Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing Andi Akbar.

Didi Supriadi alias Dipe, Saleh Abas dan Muhammad Syahril Nasution harus menjalani persidangan tertutup, karena masih di bawah umur. Keenam terdakwa yang merupakan penduduk Sunggal ini disidang dengan berkas terpisah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marina Surbakti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan menyatakan para terdakwa melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap orang lain. Terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana jo UU RI No 3 Tahun 1997. Para terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

JPU, Marina Surbakti memaparkan, kejadian berawal saat Suwito sedang berkumpul bersama temannya yaitu Andi, Rahman Hakiki (masing-masing berkas terpisah) dan terdakwa Muhammad Syahril Nasution di sebuah warnet Jalan Pendidikan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (30/6). Lalu Abas (berkas terpisah) mengendarai Mio warna putih dengan membonceng temannya Aris. Selanjutnya Suwito mengobrol di warnet tersebut.
Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB Suwito bersama temannya pergi dan duduk di depan Masjid Taqwa. Selanjutnya Dipe (berkas terpisah) ikut bergabung bersama mereka. Kemudian Suwito mengajak para terdakwa untuk mengambil sepeda motor orang lain. Namun, Aris urung mengikuti mereka dan memutuskan untuk pulang ke rumah.

Lalu dengan berboncengan menaiki sepeda motor, keenam terdakwa menuju Carrefour di Jalan Gatot Subroto Medan melintas ke Jalan H Adam Malik Medan. Tak berapa lama korban Lufty Wiranda alias Angga yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 5471 XE warna hitam yang berboncengan dengan Alfiandi Ikhsan alias Andi berpapasan dengan para terdakwa.

Kemudian, keenam terdakwa mengikuti kedua korban hingga tiba di Jalan Gatot Subroto dekat Jembatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Para pelaku terus memepet sepeda motor yang dinaiki korban. Hingga akhirnya korban menghentikan sepeda motornya. Selanjutnya Abas memukulkan batu koral yang sudah dipersiapkannya ke kepala korban. Lalu Dipe medorong korban dan memaksanya turun dari sepeda motornya.

Karena ketakutan, korban akhirnya mengalah dan turun dari sepeda motornya. Abas pun menaiki sepeda motor korban. Namun korban berusaha tetap mempertahankan sepeda motornya dengan memegang stang sepeda motornya tersebut. Selanjutnya, Dipe bersama terdakwa lainnya memukuli korban hingga babak belur. Para pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban dan menyimpannya di rumah Abas. Hari itu juga para pelaku pun berhasil diciduk petugas kepolisian.

“Akibatnya korban mengalami kerugian Rp13,5 juta,” papar Marina.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda medengarkan keterangan korban. Penundaan serupa juga dilakukan hakim dalam persidangan terdakwa lainnya. (far)

MEDAN-Enam anggota geng motor menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/9) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam terdakwa duduk di kursi pesakitan karena melakukan tindak pidana perampokan.

Dua terdakwa Suwito Hardi alias Suwito (18) dan Rahman Hakiki (18) diadili secara terbuka untuk umum. Sementara empat terdakwa lainnya masing-masing Andi Akbar.

Didi Supriadi alias Dipe, Saleh Abas dan Muhammad Syahril Nasution harus menjalani persidangan tertutup, karena masih di bawah umur. Keenam terdakwa yang merupakan penduduk Sunggal ini disidang dengan berkas terpisah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marina Surbakti di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan menyatakan para terdakwa melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap orang lain. Terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana jo UU RI No 3 Tahun 1997. Para terdakwa diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

JPU, Marina Surbakti memaparkan, kejadian berawal saat Suwito sedang berkumpul bersama temannya yaitu Andi, Rahman Hakiki (masing-masing berkas terpisah) dan terdakwa Muhammad Syahril Nasution di sebuah warnet Jalan Pendidikan Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (30/6). Lalu Abas (berkas terpisah) mengendarai Mio warna putih dengan membonceng temannya Aris. Selanjutnya Suwito mengobrol di warnet tersebut.
Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB Suwito bersama temannya pergi dan duduk di depan Masjid Taqwa. Selanjutnya Dipe (berkas terpisah) ikut bergabung bersama mereka. Kemudian Suwito mengajak para terdakwa untuk mengambil sepeda motor orang lain. Namun, Aris urung mengikuti mereka dan memutuskan untuk pulang ke rumah.

Lalu dengan berboncengan menaiki sepeda motor, keenam terdakwa menuju Carrefour di Jalan Gatot Subroto Medan melintas ke Jalan H Adam Malik Medan. Tak berapa lama korban Lufty Wiranda alias Angga yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 5471 XE warna hitam yang berboncengan dengan Alfiandi Ikhsan alias Andi berpapasan dengan para terdakwa.

Kemudian, keenam terdakwa mengikuti kedua korban hingga tiba di Jalan Gatot Subroto dekat Jembatan Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Para pelaku terus memepet sepeda motor yang dinaiki korban. Hingga akhirnya korban menghentikan sepeda motornya. Selanjutnya Abas memukulkan batu koral yang sudah dipersiapkannya ke kepala korban. Lalu Dipe medorong korban dan memaksanya turun dari sepeda motornya.

Karena ketakutan, korban akhirnya mengalah dan turun dari sepeda motornya. Abas pun menaiki sepeda motor korban. Namun korban berusaha tetap mempertahankan sepeda motornya dengan memegang stang sepeda motornya tersebut. Selanjutnya, Dipe bersama terdakwa lainnya memukuli korban hingga babak belur. Para pelaku pun kabur membawa sepeda motor korban dan menyimpannya di rumah Abas. Hari itu juga para pelaku pun berhasil diciduk petugas kepolisian.

“Akibatnya korban mengalami kerugian Rp13,5 juta,” papar Marina.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda medengarkan keterangan korban. Penundaan serupa juga dilakukan hakim dalam persidangan terdakwa lainnya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/