29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Bawa Sabu di Kerangka Sepeda Motor

MEDAN- Zulkifli (50), warga Jalan Masjid, Gang Panji Sei Semayang diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai kontraktor itu ditangkap petugas di pelataran parkir hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (5/6) sekira pukul 19.00 WIB. Dari tangannya, petugas mengamankan 3 paket sabu-sabu yang disimpan di rangka sepeda motor Honda Revo milik tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto saat dikonfirmasi Senin (10/9) petang mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukannya, tersangka diduga merupakan pemasok narkoba untuk tamu-tamu hotel.

“Sistemnya pesan dan diantar langsung oleh tersangka. Barang bukti diselipkan di kerangka sepeda motor tepatnya di bawah stang,” ungkap Andjar.
Dikatakan Andjar, saat dihadapan penyidik tersangka masih berkilah bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya. Tersangka mengaku tidak mengetahui barang tersebut milik siapa. “Itukan alasan tersangka saja. Dia bilang barang haram tersebut bukan miliknya,” ungkap Andjar.(mag-12)

MEDAN- Zulkifli (50), warga Jalan Masjid, Gang Panji Sei Semayang diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pria yang sehari-hari mengaku bekerja sebagai kontraktor itu ditangkap petugas di pelataran parkir hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (5/6) sekira pukul 19.00 WIB. Dari tangannya, petugas mengamankan 3 paket sabu-sabu yang disimpan di rangka sepeda motor Honda Revo milik tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto saat dikonfirmasi Senin (10/9) petang mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukannya, tersangka diduga merupakan pemasok narkoba untuk tamu-tamu hotel.

“Sistemnya pesan dan diantar langsung oleh tersangka. Barang bukti diselipkan di kerangka sepeda motor tepatnya di bawah stang,” ungkap Andjar.
Dikatakan Andjar, saat dihadapan penyidik tersangka masih berkilah bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya. Tersangka mengaku tidak mengetahui barang tersebut milik siapa. “Itukan alasan tersangka saja. Dia bilang barang haram tersebut bukan miliknya,” ungkap Andjar.(mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/