23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Selasa, Pasar Pringgan Dikosongkan Paksa

Dirinya mengaku tidak bisa mengomentari perihal surat teguran dimaksud. Sebab itu merupakan domain dari pimpinannya. Namun, bahwa pihaknya meminta agar surat mereka pada 23 Maret 2016 perihal kontrak pengelolaan Pasar Pringgan, dibalas oleh Pemko Medan.

“Kalau mengenai sikap atas datangnya surat Pemko itu, jujur secara pribadi saya tak bisa tanggapi. Biarkan pimpinan kami yang bersikap nantinya. Tapi yang kami mau, kiranya administrasi dibalas dengan administrasi, itu saja kami mau,” katanya.

Ia menambahkan, kalaupun dilakukan pengosongan paksa, Pemko harus berlaku adil sebab di situ ada pengelola lain bernama PT Anak Bangsa Maju (ABM), yang selama ini turut mengelola pasar tradisional tersebut. “Lantas apa bedanya kami sama mereka (PT ABM)? Maunya kalaupun kami digusur, mereka juga digusur. Kan sama-sama sudah habis juga kontrak kami dengan Pemko. Mereka juga selama ini mengelola Ramayana Pringgan itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyerahan pengelolaan aset Pasar Pringgan kepada Pemerintah Kota Medan batal terlaksana, Jumat (8/9). Hal itu disebabkan pihak PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan, masih berkelit atas masalah ini.

Agenda penyerahan aset ini berlangsung di lantai II, Kantor Wali Kota Medan tepatnya di ruang Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan, hanya dihadiri perwakilan PT TLJ tanpa membawa surat kuasa dari pimpinan tertinggi perusahaan itu. Alhasil berita acara penyerahan aset tidak bisa terlaksana, dikarenakan tidak adanya surat kuasa tersebut.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan, Nasib, pihaknya segera melayangkan surat peringatan pengosongan Pasar Pringgan selama 3×24 jam. “Senin kami akan rapat koordinasi untuk pengambilalihan aset Pringgan,” katanya kepada Sumut Pos, usai memimpin pertemuan. Pemko Medan, sebut Nasib, akan melibatkan aparat hukum dalam hal pengosongan Pasar Pringgan. “Kalau memang belum mau pindah, kami akan eksekusi. Masak harta kita sama orang sudah setahun lebih,” tegasnya. (prn/ila)

 

Dirinya mengaku tidak bisa mengomentari perihal surat teguran dimaksud. Sebab itu merupakan domain dari pimpinannya. Namun, bahwa pihaknya meminta agar surat mereka pada 23 Maret 2016 perihal kontrak pengelolaan Pasar Pringgan, dibalas oleh Pemko Medan.

“Kalau mengenai sikap atas datangnya surat Pemko itu, jujur secara pribadi saya tak bisa tanggapi. Biarkan pimpinan kami yang bersikap nantinya. Tapi yang kami mau, kiranya administrasi dibalas dengan administrasi, itu saja kami mau,” katanya.

Ia menambahkan, kalaupun dilakukan pengosongan paksa, Pemko harus berlaku adil sebab di situ ada pengelola lain bernama PT Anak Bangsa Maju (ABM), yang selama ini turut mengelola pasar tradisional tersebut. “Lantas apa bedanya kami sama mereka (PT ABM)? Maunya kalaupun kami digusur, mereka juga digusur. Kan sama-sama sudah habis juga kontrak kami dengan Pemko. Mereka juga selama ini mengelola Ramayana Pringgan itu,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyerahan pengelolaan aset Pasar Pringgan kepada Pemerintah Kota Medan batal terlaksana, Jumat (8/9). Hal itu disebabkan pihak PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan, masih berkelit atas masalah ini.

Agenda penyerahan aset ini berlangsung di lantai II, Kantor Wali Kota Medan tepatnya di ruang Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan, hanya dihadiri perwakilan PT TLJ tanpa membawa surat kuasa dari pimpinan tertinggi perusahaan itu. Alhasil berita acara penyerahan aset tidak bisa terlaksana, dikarenakan tidak adanya surat kuasa tersebut.

Menurut Kepala Bagian Perekonomian Setdako Medan, Nasib, pihaknya segera melayangkan surat peringatan pengosongan Pasar Pringgan selama 3×24 jam. “Senin kami akan rapat koordinasi untuk pengambilalihan aset Pringgan,” katanya kepada Sumut Pos, usai memimpin pertemuan. Pemko Medan, sebut Nasib, akan melibatkan aparat hukum dalam hal pengosongan Pasar Pringgan. “Kalau memang belum mau pindah, kami akan eksekusi. Masak harta kita sama orang sudah setahun lebih,” tegasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/