MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah tiga orang aparatur di Pengadilan Negeri Medan, yakni seorang hakim, seorang panitera pengganti dan seorang honorer dinyatakan negatif Covid-19, kini dua lagi hakim juga dinyatakan negatif usai melakukan swab mandiri. Kedua hakim tersebut sebelumnya juga masuk dalam daftar 38 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
“Perkembangan hari ini, ada penambahan lagi yang negatif Covid-19. Keduanya adalah hakim,” ungkap Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Kamis (10/9).
Ia membenarkan kedua hakim tersebut sebelumnya dinyatakan positif Covid-19. Namun setelah mereka melakukan tes swab mandiri, ternyata hasilnya negatif. “Keduanya merupakan hakim adhoc,” sebutnya.
Menurutnya, masih ada beberapa orang lain yang melakukan tes swab mandiri, namun belum diketahui apakah tetap positif atau negatif. “Hasil tes belum ke luar,” ujarnya.
Sebelumnya pada 27 Agustus, sebanyak 38 orang dinyatakan positif Covid-19 di lingkungan PN Medan, pasca rapidtest dan swab test massal yang digelar PN menyusul adanya hakim PN yang positif terpapar Covid-19. Setelah beberapa hari, 3 orang menjalani tes swab mandiri, dan ternyata dinyatakan negatif Covid-19. Namun ketiganya tetap isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Berdasarkan hasil koordinasi PN dengan dinas kesehatan Medan, bila dalam 10 hari isolasi di rumah tidak ada lagi gejala, pihaknya tinggal menunggu surat keterangan dari dinas kesehatan yang menyatakan sudah sehat. “Tapi ini belum ada suratnya,” ujarnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil swab yang dilaksanakan para hakim, pegawai dan honorer PN Medan pada 27 Agustus lalu. Sebanyak 13 hakim positif Covid-19. Selain hakim, 25 orang lainnya baik pegawai, panitera pengganti dan honorer juga dinyatakan positif Covid-19.
Tidak hanya itu, pada 2 September kemarin, seorang hakim PN Medan meninggal karena Covid-19, setelah sebelumnya menjalani isolasi dengan status pasien dalam pemantauan di RS Royal Prima.
PN Medan kemudian mengambil langkah untuk penutupan akses atau lockdown selama sepekan, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memberlakukan kerja bagi hakim dan pegawai dari rumah, atau WFH selama masa lockdown berlangsung. (man)