28.4 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Lagi, Dokter Meninggal Terinfeksi Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah dokter di Medan yang meninggal akibat terinfeksi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kembali bertambah. Kini, jumlahnya menjadi 12 dokter menyusul wafatnya seorang dokter spesialis anak. Dokter tersebut adalah dr Ifan Eka Syahputra SpA, meninggal Kamis (10/9) siang.

IDI Minta Pemda Klasifikasikan RS

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna Sp-THT-KL menyebutkan dokter Ifan meninggal pukul 10.23 WIB di Rumah Sakit Bunda Thamrin. “Saat ini sudah terdapat 12 dokter di Medan yang meninggal akibat terserang Covid-19,” ungkap Wijaya.

Menurut Wijaya, selama ini dr Ifan berpraktik di 3 rumah sakit di Medan, yaitu RS Bhayangkara, RS Bunda Thamrin, dan RS Malahayati. “Beliau adalah senior dengan sosok yang baik hati, ramah, dan rajin beribadah. Almarhum selalu mengutamakan kepentingan pasien anak dan masyarakat selama bertugas,” tuturnya.

Dengan meninggalnya dokter Ifan, Wijaya kembali mengingatkan pemerintah daerah, agar segera mengklasifikasikan rumah sakit di Medan yang khusus menangani pasien Covid-19 dan non Covid-19. Menurutnya, klasifikasi itu dapat dikecualikan bila rumah sakitnya memiliki fasiltas gedung yang berbeda.

“Secara pasti kita tidak mengetahui asal penularan. Namun yang jelas, ketika bertugas di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 dan juga non Covid-19, dokter akan sangat berisiko terpapar virus corona. Terkecuali gedungnya berbeda, sehingga lalu lintas IGD dan lift juga berbeda,” jelasnya.

Kata Wijaya, fasilitas yang dipisahkan terhadap rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien corona harusnya telah dilakukan sejak April lalu. Begitupun, para dokter tetap akan menjalankan profesinya dengan penuh kewaspadaan, karena risiko paparan yang semakin meningat dalam kurun waktu belakangan ini.

“DKI Jakarta pun akhirnya membuat strategi seperti yang sering kita sampaikan itu. Makanya, bukan tidak mungkin Medan ke depan menjadi kota dengan tingkat hunian rumah sakit tertinggi seperti di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya yang masih tinggi kasus Covid-19,” tukasnya.

Tingkatkan Disiplin Prokes Covid

Meski setiap hari, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut terus bertambah, namun Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mau latah, ikut-ikutan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Edy menegaskan, masyarakat Sumut hanya perlu mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Tidak ada urusan PSBB Jakarta,” kata Edy menjawab wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sudirman Medan, Kamis (10/9).

Menurut Edy, masyarakat Sumut harus terus meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Adapun acuannya, Instruksi Presiden No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

“Disiplinkan rakyat tentang protokol kesehatan. Berlakukan Inpres No.6/2020, Pergubsu No.34 dan perwal serta perbup. Mengenai denda, sudah jadi diterapkan. Itu harus dijalankan bupati dan wali kota sesuai pergub itu,” terangnya.

Upaya lain yang pihaknya lakukan disamping pengetatan prokes Covid yakni, penyekatan antara kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang atau Mebidang, Kabupaten Karo dan Kabupaten Serdang Bedagai. “Juga pembentukan (lokasi) isolasi-isolasi di daerah, kita siapkan termasuk perkuat rumah sakit rumah-sakit rujukan,” imbuh Edy.

Ia mengamini, hal itu mesti dilakukan melihat tren peningkatan kasus positif berada di Kota Medan, makanya Binjai, Sergai, Deli Serdang, dan Karo disiapkan sebagai daerah penyanggah penyebaran Covid-19. “Inilah makanya perlu kita sekat, dan wartawan anjurkan ke seluruh rakyat agar taat pendisiplinan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan diperlukan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan laju Covid-19 yang kian meningkat. Antara lain dengan menggelar sosialisasi lebih masif, penegakan perda dan intensitas sidak/razia penerapan prokes covid.

“Karena di Sumut belum pernah PSBB, dan sekarang harus menerapkan normal baru sebagaimana instruksi pemerintah pusat, sehingga pemerintah gagal dalam menjalankan sosialisasi.

Pemerintah akhirnya gamang, berjalan semampunya, sebisanya saja. Hanya sosialiasi seadanya, belum ada bentuk yang lebih tegas lagi,” katanya.

Politisi PKS mengatakan, dalam rapat dengan Kasatpol PP Sumut sebelumnya, ia meminta agar keramaian-keramaian dibubarkan, kafe-kafe yang tidak menerapkan prokes agar diatur, karena kondisi terkini warga sudah beraktivitas normal, bukan normal baru. “Dari kita, langkahnya sosialisasi harus lebih masif lagi, buat aturan baik pergub, perwal, atau perbup dan harus tegas, karena masyarakatnya memang susah dibilangi. Razia yang dilakukan Satpol PP memang efektif, tapi intensitasnya harus ditambah. Kalau OPD kerja ikhlas ya bagus, tapi kalau kerja harus ada anggarannya dulu, ya susah,” katanya.

Terkait refocusing anggaran untuk penguatan rumah sakit dan bidang kesehatan, sebagaimana pernah disampaikan Fraksi PKS sebelumnya, agar anggaran Covid-19 lebih besar diplot untuk bidang kesehatan, menurutnya untuk tahap kedua sampai saat ini masih belum berjalan.

“Informasi dari TAPD saat ini baru di tahap pertama yang sudah direalokasi anggaran. Kalau kita lihat daya dukung tes PCR di Sumut itu juga belum menggembirakan bagi saya, karena kalau kita tracing, ketika ditemukan spesimen positifnya tinggi, kita tidak akan siap, akhirnya tenaga medis juga kewalahan. Jadi ini dilema juga,” katanya.

Realokasi anggaran berdasarkan Pergub Nomor 16/2020 untuk penguatan rumah sakit, pengadaan APD dan pergiliran dokter jaga juga dinilai belum rapi. Hendro mengatakan, harusnya dokter yang bertugas mengurus pasien Covid-19, dalam 1×24 jam kerja harus istirahat 3 hari. Namun sayangnya banyak dokter berkualitas meninggal karena kurang istirahat. Untuk itu perlu langkah serius dari gubernur untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

“Agustus ini saya lihat belum ada langkah signifikan yang serius. Keseriusan itu harus ditunjukkan dengan bukti nyata. Pak Edy misalnya pimpin BPBD Sumut turun dan mengecek, kalau pemimpin turun tidak mungkin OPD tidak turun, sidak mana lokasi yang ramai untuk syok terapi saja, ambil rapid test dan swab. Pasti masyarakat pada takut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PSBB ibu kota resmi diberlakukan kembali pada Senin, 14 September mendatang. Meskipun gambaran dan peraturan umum secara jelasnya belum mendetil, namun PSBB dipastikan akan diberlakukan secara total. Dalam pertemuan koordinasi dengan berbagai instansi, kementerian dan pemerintah daerah beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas pengaturan mengenai aktivitas belajar, bekerja, beribadah dan arus keluar-masuk di wilayah ibu kota. “Mulai 14 September 2020, kegiatan yang sifatnya non-essensial dilakukan di rumah,” kata Anies.

PSBB total akan segera diberlakukan dan hanya ada 11 sektor esensial sehingga diizinkan beoperasi. Perizinan tersebut dengan kapasitas karyawan yang minimal dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (ris/prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah dokter di Medan yang meninggal akibat terinfeksi wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kembali bertambah. Kini, jumlahnya menjadi 12 dokter menyusul wafatnya seorang dokter spesialis anak. Dokter tersebut adalah dr Ifan Eka Syahputra SpA, meninggal Kamis (10/9) siang.

IDI Minta Pemda Klasifikasikan RS

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, dr Wijaya Juwarna Sp-THT-KL menyebutkan dokter Ifan meninggal pukul 10.23 WIB di Rumah Sakit Bunda Thamrin. “Saat ini sudah terdapat 12 dokter di Medan yang meninggal akibat terserang Covid-19,” ungkap Wijaya.

Menurut Wijaya, selama ini dr Ifan berpraktik di 3 rumah sakit di Medan, yaitu RS Bhayangkara, RS Bunda Thamrin, dan RS Malahayati. “Beliau adalah senior dengan sosok yang baik hati, ramah, dan rajin beribadah. Almarhum selalu mengutamakan kepentingan pasien anak dan masyarakat selama bertugas,” tuturnya.

Dengan meninggalnya dokter Ifan, Wijaya kembali mengingatkan pemerintah daerah, agar segera mengklasifikasikan rumah sakit di Medan yang khusus menangani pasien Covid-19 dan non Covid-19. Menurutnya, klasifikasi itu dapat dikecualikan bila rumah sakitnya memiliki fasiltas gedung yang berbeda.

“Secara pasti kita tidak mengetahui asal penularan. Namun yang jelas, ketika bertugas di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 dan juga non Covid-19, dokter akan sangat berisiko terpapar virus corona. Terkecuali gedungnya berbeda, sehingga lalu lintas IGD dan lift juga berbeda,” jelasnya.

Kata Wijaya, fasilitas yang dipisahkan terhadap rumah sakit-rumah sakit yang menangani pasien corona harusnya telah dilakukan sejak April lalu. Begitupun, para dokter tetap akan menjalankan profesinya dengan penuh kewaspadaan, karena risiko paparan yang semakin meningat dalam kurun waktu belakangan ini.

“DKI Jakarta pun akhirnya membuat strategi seperti yang sering kita sampaikan itu. Makanya, bukan tidak mungkin Medan ke depan menjadi kota dengan tingkat hunian rumah sakit tertinggi seperti di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya yang masih tinggi kasus Covid-19,” tukasnya.

Tingkatkan Disiplin Prokes Covid

Meski setiap hari, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut terus bertambah, namun Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tak mau latah, ikut-ikutan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Edy menegaskan, masyarakat Sumut hanya perlu mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Tidak ada urusan PSBB Jakarta,” kata Edy menjawab wartawan di rumah dinasnya, Jalan Sudirman Medan, Kamis (10/9).

Menurut Edy, masyarakat Sumut harus terus meningkatkan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Adapun acuannya, Instruksi Presiden No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur No.34/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.

“Disiplinkan rakyat tentang protokol kesehatan. Berlakukan Inpres No.6/2020, Pergubsu No.34 dan perwal serta perbup. Mengenai denda, sudah jadi diterapkan. Itu harus dijalankan bupati dan wali kota sesuai pergub itu,” terangnya.

Upaya lain yang pihaknya lakukan disamping pengetatan prokes Covid yakni, penyekatan antara kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang atau Mebidang, Kabupaten Karo dan Kabupaten Serdang Bedagai. “Juga pembentukan (lokasi) isolasi-isolasi di daerah, kita siapkan termasuk perkuat rumah sakit rumah-sakit rujukan,” imbuh Edy.

Ia mengamini, hal itu mesti dilakukan melihat tren peningkatan kasus positif berada di Kota Medan, makanya Binjai, Sergai, Deli Serdang, dan Karo disiapkan sebagai daerah penyanggah penyebaran Covid-19. “Inilah makanya perlu kita sekat, dan wartawan anjurkan ke seluruh rakyat agar taat pendisiplinan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengatakan diperlukan keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan laju Covid-19 yang kian meningkat. Antara lain dengan menggelar sosialisasi lebih masif, penegakan perda dan intensitas sidak/razia penerapan prokes covid.

“Karena di Sumut belum pernah PSBB, dan sekarang harus menerapkan normal baru sebagaimana instruksi pemerintah pusat, sehingga pemerintah gagal dalam menjalankan sosialisasi.

Pemerintah akhirnya gamang, berjalan semampunya, sebisanya saja. Hanya sosialiasi seadanya, belum ada bentuk yang lebih tegas lagi,” katanya.

Politisi PKS mengatakan, dalam rapat dengan Kasatpol PP Sumut sebelumnya, ia meminta agar keramaian-keramaian dibubarkan, kafe-kafe yang tidak menerapkan prokes agar diatur, karena kondisi terkini warga sudah beraktivitas normal, bukan normal baru. “Dari kita, langkahnya sosialisasi harus lebih masif lagi, buat aturan baik pergub, perwal, atau perbup dan harus tegas, karena masyarakatnya memang susah dibilangi. Razia yang dilakukan Satpol PP memang efektif, tapi intensitasnya harus ditambah. Kalau OPD kerja ikhlas ya bagus, tapi kalau kerja harus ada anggarannya dulu, ya susah,” katanya.

Terkait refocusing anggaran untuk penguatan rumah sakit dan bidang kesehatan, sebagaimana pernah disampaikan Fraksi PKS sebelumnya, agar anggaran Covid-19 lebih besar diplot untuk bidang kesehatan, menurutnya untuk tahap kedua sampai saat ini masih belum berjalan.

“Informasi dari TAPD saat ini baru di tahap pertama yang sudah direalokasi anggaran. Kalau kita lihat daya dukung tes PCR di Sumut itu juga belum menggembirakan bagi saya, karena kalau kita tracing, ketika ditemukan spesimen positifnya tinggi, kita tidak akan siap, akhirnya tenaga medis juga kewalahan. Jadi ini dilema juga,” katanya.

Realokasi anggaran berdasarkan Pergub Nomor 16/2020 untuk penguatan rumah sakit, pengadaan APD dan pergiliran dokter jaga juga dinilai belum rapi. Hendro mengatakan, harusnya dokter yang bertugas mengurus pasien Covid-19, dalam 1×24 jam kerja harus istirahat 3 hari. Namun sayangnya banyak dokter berkualitas meninggal karena kurang istirahat. Untuk itu perlu langkah serius dari gubernur untuk menekan laju penyebaran Covid-19 ini.

“Agustus ini saya lihat belum ada langkah signifikan yang serius. Keseriusan itu harus ditunjukkan dengan bukti nyata. Pak Edy misalnya pimpin BPBD Sumut turun dan mengecek, kalau pemimpin turun tidak mungkin OPD tidak turun, sidak mana lokasi yang ramai untuk syok terapi saja, ambil rapid test dan swab. Pasti masyarakat pada takut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PSBB ibu kota resmi diberlakukan kembali pada Senin, 14 September mendatang. Meskipun gambaran dan peraturan umum secara jelasnya belum mendetil, namun PSBB dipastikan akan diberlakukan secara total. Dalam pertemuan koordinasi dengan berbagai instansi, kementerian dan pemerintah daerah beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas pengaturan mengenai aktivitas belajar, bekerja, beribadah dan arus keluar-masuk di wilayah ibu kota. “Mulai 14 September 2020, kegiatan yang sifatnya non-essensial dilakukan di rumah,” kata Anies.

PSBB total akan segera diberlakukan dan hanya ada 11 sektor esensial sehingga diizinkan beoperasi. Perizinan tersebut dengan kapasitas karyawan yang minimal dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/