26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lewat Program UHC Medan, Warga Dapat Berobat dengan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas III

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan patut berbahagia, sebab Pemko Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pelayanan kesehatan bagi warganya. Dengan adanya UHC, warga Kota Medan bisa berobat secara gratis ke puskesmas maupun RS-RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Komplek Perum Lingkungan 27, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (10/9/2023) sore.

Dijelaskan Rendy dalam kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Dinkes Medan dr Nazaruddin, perwakilan Dinsos Medan Dedy Irwanto Pardede, perwakilan BPJS Kesehatan cabang Kota Medan Lukmanul Hakim, dan perwakilan Kecamatan Medan Labuhan Yogi tersebut, dengan memanfaatkan UHC, warga Kota Medan dapat berobat dengan mendapatkan fasilitas dan pelayanan BPJS kesehatan kelas III.

“Sama halnya seperti pasien BPJS Kesehatan kelas III, warga yang menggunakan UHC juga mendapatkan pelayanan yang sama. Sebab, pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kelas III tersebut kepada BPJS Kesehatan,” ucap Rendy.

Artinya, sambung Rendy, masyarakat juga harus mematuhi prosedur saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan seperti halnya pasien BPJS Kesehatan lainnya.

“Sama seperti pasien BPJS Kesehatan lainnya, pertama kita harus ke puskesmas dulu, nanti disana akan diperiksa oleh dokter. Bila harus dirujuk ke RS, maka pasti akan dirujuk, tapi jangan ujug-ujug langsung ke RS tanpa rujukan kecuali dalam kondisi darurat,” ujarnya.

Senada dengan Rendy, perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Lukmanul Hakim juga menjelaskan hal senada. Menurut Lukman, semua masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan UHC harus melalui prosedur yang ada.

“Untuk RS yang menolak pasien UHC, dapat dilaporkan kepada kita juga. Sebab di setiap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasti ada petugas kita disana,” katanya.

Pada kesempatan itu, sejumlah warga yang hadir juga memanfaatkan pertemuan itu untuk menyampaikan keluhannya. Adapun berbagai keluhan yang disampaikan cukup beragam, mulai dari masalah pelayanan kesehatan, bantuan PKH, bantuan pendidikan, dan bantuan sosial lainnya.

Atas keluhan warga itu, Rendy mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan patut berbahagia, sebab Pemko Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin pelayanan kesehatan bagi warganya. Dengan adanya UHC, warga Kota Medan bisa berobat secara gratis ke puskesmas maupun RS-RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP Medan.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, T Edriansyah Rendy SH M.Kn saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Komplek Perum Lingkungan 27, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (10/9/2023) sore.

Dijelaskan Rendy dalam kesempatan yang turut dihadiri perwakilan Dinkes Medan dr Nazaruddin, perwakilan Dinsos Medan Dedy Irwanto Pardede, perwakilan BPJS Kesehatan cabang Kota Medan Lukmanul Hakim, dan perwakilan Kecamatan Medan Labuhan Yogi tersebut, dengan memanfaatkan UHC, warga Kota Medan dapat berobat dengan mendapatkan fasilitas dan pelayanan BPJS kesehatan kelas III.

“Sama halnya seperti pasien BPJS Kesehatan kelas III, warga yang menggunakan UHC juga mendapatkan pelayanan yang sama. Sebab, pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kelas III tersebut kepada BPJS Kesehatan,” ucap Rendy.

Artinya, sambung Rendy, masyarakat juga harus mematuhi prosedur saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan seperti halnya pasien BPJS Kesehatan lainnya.

“Sama seperti pasien BPJS Kesehatan lainnya, pertama kita harus ke puskesmas dulu, nanti disana akan diperiksa oleh dokter. Bila harus dirujuk ke RS, maka pasti akan dirujuk, tapi jangan ujug-ujug langsung ke RS tanpa rujukan kecuali dalam kondisi darurat,” ujarnya.

Senada dengan Rendy, perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Lukmanul Hakim juga menjelaskan hal senada. Menurut Lukman, semua masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan UHC harus melalui prosedur yang ada.

“Untuk RS yang menolak pasien UHC, dapat dilaporkan kepada kita juga. Sebab di setiap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pasti ada petugas kita disana,” katanya.

Pada kesempatan itu, sejumlah warga yang hadir juga memanfaatkan pertemuan itu untuk menyampaikan keluhannya. Adapun berbagai keluhan yang disampaikan cukup beragam, mulai dari masalah pelayanan kesehatan, bantuan PKH, bantuan pendidikan, dan bantuan sosial lainnya.

Atas keluhan warga itu, Rendy mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/