25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mendagri Diminta Jangan Cuma Menggertak

MEDAN- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta untuk segera mengambil tindakan jika kebijakan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menonjobkan 26 pejabat eselon III di jajaran Pemprovsu salah. Bukan sekadar menggertak atau mengancam Gatot tanpa ada langkah konkret.

“Tindakan Mendagri yang terus menggertak atau mengancam Plt Gubsu terkait kebijakannya mengangkat dan menonjobkan pejabat Eselon III, merupakan tindakan mubazir. Terus terang, kita sangat prihatin melihat Mendagri yang sudah capek menggertak, menasihati, bahkan mengigatkan Plt Gubsu tanpa ada hasil,”n
ujar penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Eddi Rangkuti, Senin (10/10).

Menurutnya, jika Mendagri puas dengan penjelasan dan tindakan lanjutan yang telah dilakukan Plt Gubsu kepada Mendagri, seharusnya tidak perlu memainkan jurus basa-basi dengan ribut-ribut menggertak dan mengigatkan. Hal itu tidak akan mengubah sikap Plt Gubsu yang telah melakukan mutasi di jajaran Pemprovsu.

“Apa yang telah diputuskan Plt Gubsu merupakan implementasi dari visi misi yang diembannya selaku pimpinan dan kader. Sebab, sangat mustahil seorang Plt Gubsu melakukan perombakan yang telah ditetapkannya, apalagi yang menjadi alasannya hanyalah nasihat, ajaran, peringatan atau gertakan dari seorang Mendagri,” ujar Eddi.

Diungkapkannya, sebenarnya rakyat Sumut sangat berharap akan ada perubahan dan pelurusan dari Gatot atas kebijakannya itu. Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta, hendaknya Mendagri kembali mengevaluasi mekanisme penanganannya, agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sebab ujung-ujungnya akan merugikan daerah ini.

“Kita hanya bisa meminta tanduk kepada yang memiliki tanduk, hanya bisa meminta pengertian dari orang yang mengerti. Memangnya Plt Gubsu peduli terhadap peringatan Mendagri yang sudah berkali-kali meminta agar dibatalkan mutasi pejabat Eselon III? Kita berharap, jangan lagi ada gertak-menggertak. Kalau keputusan yang diambil Plt Gubsu salah, segera lakukan tindakan. Kalau tidak salah, segera bebaskan dari penyanderaan hukum dan politik,” ujarnya.

Pejabat Ikhlas

Mutasi ratusan pejabat Pemprovsu ternyata tak semua menentang kebijakan Gatot Pujo Nugroho. Bahkan, para mantan pejabat itu ada yang mengaku ikhlas atas pencopotannya sebagai pejabat eselon III di Dinas Pendidikan Sumut.
Pejabat yang mengaku ikhlas dicopot dari jabatan sebagai pejabat eselon III yakni Ilyas S Sitorus SE MPd. Dia dicopot dari Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) dan PLK Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.

“Jabatan itu kan bukan dibawa mati. Jabatan itu hanya amanah duniawi. Hari ini pegawai biasa, besok bisa jadi pejabat dan sebaliknya. Ketika dimutasi pastinya harus ikhlas menerimanya,” katanya kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya di Kantor Disdik Sumut, Senin (10/10).

Dia mengurai, PNS itu abdi negara yang dituntut memiliki loyalitas mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat. “Sebagai PNS harus siap diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin sebagai bentuk dari pengabdian dan tanggungjawab. Artinya, PNS harus mendukung program Plt Gubsu,” ingatkannya.

Ilyas membeberkan, sesuai sumpah jabatan Korpri, dinyatakan seseorang yang diangkat menjadi PNS harus bersedia diangkat dan diberhentikan dari jabatan struktural. Seorang abdi negara harus bersedia ditugaskan di seluruh kawasan Indonesia. Artinya, PNS harus memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pimpinannya dengan menunjukkan sikap profesionalisme selama bekerja di instansi di mana pun bertugas.

Lebih lanjut, Ilyas mendukung kebijakan Plt Gubsu yang mencopot dan memutasi pejabat eselon III di lingkungan Pemprovsu, karena pencoptan dan mutasi pejabat merupakan hak preoregative kepala daerah.
“Seorang atasan selalu kesulitan memberi dan mengamanahkan jabatan kepada bawahannya melalui dasar pertimbangan dan keputusan yang tepat,” tegasnya.

Mengingat kondisi sekarang ini, di mana kebijakan Plt Gubsu memutasi posisi pejabat struktural eselon III itu, tak jarang harus berhadapan dengan perlawanan dari berbagai elemen yang anti terhadap kebijakan tersebut. Tapi terpenting, PNS di lingkungan Pemprovsu harus bersama-sama besinergi bekerja melayani masyarakat dan mengawal kepemimpinan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang dipercaya menjadi orang pertama di Sumut.

“PNS tak boleh berpolitik. Karena tugasnya hanya bekerja dan loyal kepada pimpinannya dalam kondisi apapun, baik itu dipecaya menjadi pejabat eselon atau staf di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Biarkanlah Plt Gubsu yang menilai kinerja bawahannya. Sedangkan PNS mempertanggungjawabkan pekerjaan yang diberikannya kepada kita,” terangnya. (ade/ril)

MEDAN- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diminta untuk segera mengambil tindakan jika kebijakan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menonjobkan 26 pejabat eselon III di jajaran Pemprovsu salah. Bukan sekadar menggertak atau mengancam Gatot tanpa ada langkah konkret.

“Tindakan Mendagri yang terus menggertak atau mengancam Plt Gubsu terkait kebijakannya mengangkat dan menonjobkan pejabat Eselon III, merupakan tindakan mubazir. Terus terang, kita sangat prihatin melihat Mendagri yang sudah capek menggertak, menasihati, bahkan mengigatkan Plt Gubsu tanpa ada hasil,”n
ujar penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Eddi Rangkuti, Senin (10/10).

Menurutnya, jika Mendagri puas dengan penjelasan dan tindakan lanjutan yang telah dilakukan Plt Gubsu kepada Mendagri, seharusnya tidak perlu memainkan jurus basa-basi dengan ribut-ribut menggertak dan mengigatkan. Hal itu tidak akan mengubah sikap Plt Gubsu yang telah melakukan mutasi di jajaran Pemprovsu.

“Apa yang telah diputuskan Plt Gubsu merupakan implementasi dari visi misi yang diembannya selaku pimpinan dan kader. Sebab, sangat mustahil seorang Plt Gubsu melakukan perombakan yang telah ditetapkannya, apalagi yang menjadi alasannya hanyalah nasihat, ajaran, peringatan atau gertakan dari seorang Mendagri,” ujar Eddi.

Diungkapkannya, sebenarnya rakyat Sumut sangat berharap akan ada perubahan dan pelurusan dari Gatot atas kebijakannya itu. Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta, hendaknya Mendagri kembali mengevaluasi mekanisme penanganannya, agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sebab ujung-ujungnya akan merugikan daerah ini.

“Kita hanya bisa meminta tanduk kepada yang memiliki tanduk, hanya bisa meminta pengertian dari orang yang mengerti. Memangnya Plt Gubsu peduli terhadap peringatan Mendagri yang sudah berkali-kali meminta agar dibatalkan mutasi pejabat Eselon III? Kita berharap, jangan lagi ada gertak-menggertak. Kalau keputusan yang diambil Plt Gubsu salah, segera lakukan tindakan. Kalau tidak salah, segera bebaskan dari penyanderaan hukum dan politik,” ujarnya.

Pejabat Ikhlas

Mutasi ratusan pejabat Pemprovsu ternyata tak semua menentang kebijakan Gatot Pujo Nugroho. Bahkan, para mantan pejabat itu ada yang mengaku ikhlas atas pencopotannya sebagai pejabat eselon III di Dinas Pendidikan Sumut.
Pejabat yang mengaku ikhlas dicopot dari jabatan sebagai pejabat eselon III yakni Ilyas S Sitorus SE MPd. Dia dicopot dari Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) dan PLK Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.

“Jabatan itu kan bukan dibawa mati. Jabatan itu hanya amanah duniawi. Hari ini pegawai biasa, besok bisa jadi pejabat dan sebaliknya. Ketika dimutasi pastinya harus ikhlas menerimanya,” katanya kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya di Kantor Disdik Sumut, Senin (10/10).

Dia mengurai, PNS itu abdi negara yang dituntut memiliki loyalitas mengemban tugas sebagai pelayan masyarakat. “Sebagai PNS harus siap diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin sebagai bentuk dari pengabdian dan tanggungjawab. Artinya, PNS harus mendukung program Plt Gubsu,” ingatkannya.

Ilyas membeberkan, sesuai sumpah jabatan Korpri, dinyatakan seseorang yang diangkat menjadi PNS harus bersedia diangkat dan diberhentikan dari jabatan struktural. Seorang abdi negara harus bersedia ditugaskan di seluruh kawasan Indonesia. Artinya, PNS harus memiliki dedikasi yang tinggi terhadap pimpinannya dengan menunjukkan sikap profesionalisme selama bekerja di instansi di mana pun bertugas.

Lebih lanjut, Ilyas mendukung kebijakan Plt Gubsu yang mencopot dan memutasi pejabat eselon III di lingkungan Pemprovsu, karena pencoptan dan mutasi pejabat merupakan hak preoregative kepala daerah.
“Seorang atasan selalu kesulitan memberi dan mengamanahkan jabatan kepada bawahannya melalui dasar pertimbangan dan keputusan yang tepat,” tegasnya.

Mengingat kondisi sekarang ini, di mana kebijakan Plt Gubsu memutasi posisi pejabat struktural eselon III itu, tak jarang harus berhadapan dengan perlawanan dari berbagai elemen yang anti terhadap kebijakan tersebut. Tapi terpenting, PNS di lingkungan Pemprovsu harus bersama-sama besinergi bekerja melayani masyarakat dan mengawal kepemimpinan Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho yang dipercaya menjadi orang pertama di Sumut.

“PNS tak boleh berpolitik. Karena tugasnya hanya bekerja dan loyal kepada pimpinannya dalam kondisi apapun, baik itu dipecaya menjadi pejabat eselon atau staf di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Biarkanlah Plt Gubsu yang menilai kinerja bawahannya. Sedangkan PNS mempertanggungjawabkan pekerjaan yang diberikannya kepada kita,” terangnya. (ade/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/