26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Buru Kakitangan Tek Ling

Judi Online-Ilustrasi
Judi Online-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasubdit II Cyber Crime Poldasu, AKBP Ihkwan mengaku masih memburu dua orang anggota tersangka judi online, Arifin Hakim alias Arifin Alias Tek Ling (38) warga Komplek Grand Cemara, Jl. Belibis No 88 Q Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang.

“Tim masih memburu dua lagi yaitu berinisial J dan T yang berada di Jakarta Utara. Peran keduanya sebagai anggota tersangka dan mereka disewakan apartemen di sana. Tersangka melakukan ini agar praktik judi onlinenya tidak tercium oleh polisi,” terangnya pada kru koran ini, Jumat (10/10) pagi.

Salah seorang penyidik menambahkan, untuk menjalankan bisnisnya, tersangka sangat licin dan licik. Dia menyewa apartemen di Jakarta untuk kedua anggotanya, sedang dia tinggal di Medan. Sehingga polisi berpikir bahwa judi online itu dikendalikan dari Jakarta bukan dari Medan. Selain itu, agar praktik itu tidak ketahuan, tersangka langsung menjemput uangnya ke Jakarta.

“Dia sering pergi-pulang ke Jakarta untuk menemui kedua anggotanya. Makanya, kita sedikit kesulitan untuk menangkapnya. Setelah dua minggu mengintai, barula kemarin kita berhasil menangkapnya di kediamannya beserta barang bukti,”ucap polisi yang minta namanya dirahasiakan itu.

Arifin sendiri sudah menjalankan bisnis judinya sejak tahun 2009 lalu. Dan, kedua anggotanya digaji Rp3 juta/bulan. Kedua anggotanya adalah warga Sukaramai Medan. Jadi, tersangka mengendalikan judinya dari Medan.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringannya yang lain, dan mengejar dua anggotanya. Tersangka kita tahan dan barang bukti kita amankan,” pungkasnya.

Arifin membenarkan bahwa praktik judinya sudah ada sejak tahun 2009 lalu. “Satu hari bisa juga dapat puluhan juta rupiah, dan mainnya ada yang dari luar negeri. Mainnya melalui komputer dan hape. Kalah menang, uangnya ditransfer saja,” bebernya sembari menyarankan agar bertanya kepada penyidik.

Tersangka mengelola bisnis haramnya menggunakan beberapa website diantaranya, www.sbobet.com, www.sgd777.com, www.jj238.com, www.giangtks.com, www.v3tangkas.com dan yang lainnya.

Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegat mengatakan selain jenis permainan judi yang dikelola tersangka sejak tahun 2009 lalu, tersangka juga mengelola judi bola dan kasino.

“Cara bermainnya yakni pemain memasang tebakan dengan terlebih dahulu membuka rekening. Lalu mendaftarkan diri kepada operator yang merupakan anggota Arifin. Selanjutnya mentransfer uang ke rekening yang disediakan oleh bandar (Arifin) dan untuk memulai permainan terlebih dahulu menukar nominal yang ada di rekening menjadi poin. Apabila salah satu pihak menang maka pembayaran dilakukan melalui trasfer ke rekening,” paparnya.

Dalam praktik perjudian yang dikelola Arifin ini sudah mencapai 100 member atau pemain. Dan alat pendukung untuk melakukan praktik perjudian tersebut yakni berupa rekening, laptop, website, handphone dan internet.

Judi Online-Ilustrasi
Judi Online-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasubdit II Cyber Crime Poldasu, AKBP Ihkwan mengaku masih memburu dua orang anggota tersangka judi online, Arifin Hakim alias Arifin Alias Tek Ling (38) warga Komplek Grand Cemara, Jl. Belibis No 88 Q Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang.

“Tim masih memburu dua lagi yaitu berinisial J dan T yang berada di Jakarta Utara. Peran keduanya sebagai anggota tersangka dan mereka disewakan apartemen di sana. Tersangka melakukan ini agar praktik judi onlinenya tidak tercium oleh polisi,” terangnya pada kru koran ini, Jumat (10/10) pagi.

Salah seorang penyidik menambahkan, untuk menjalankan bisnisnya, tersangka sangat licin dan licik. Dia menyewa apartemen di Jakarta untuk kedua anggotanya, sedang dia tinggal di Medan. Sehingga polisi berpikir bahwa judi online itu dikendalikan dari Jakarta bukan dari Medan. Selain itu, agar praktik itu tidak ketahuan, tersangka langsung menjemput uangnya ke Jakarta.

“Dia sering pergi-pulang ke Jakarta untuk menemui kedua anggotanya. Makanya, kita sedikit kesulitan untuk menangkapnya. Setelah dua minggu mengintai, barula kemarin kita berhasil menangkapnya di kediamannya beserta barang bukti,”ucap polisi yang minta namanya dirahasiakan itu.

Arifin sendiri sudah menjalankan bisnis judinya sejak tahun 2009 lalu. Dan, kedua anggotanya digaji Rp3 juta/bulan. Kedua anggotanya adalah warga Sukaramai Medan. Jadi, tersangka mengendalikan judinya dari Medan.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mencari jaringannya yang lain, dan mengejar dua anggotanya. Tersangka kita tahan dan barang bukti kita amankan,” pungkasnya.

Arifin membenarkan bahwa praktik judinya sudah ada sejak tahun 2009 lalu. “Satu hari bisa juga dapat puluhan juta rupiah, dan mainnya ada yang dari luar negeri. Mainnya melalui komputer dan hape. Kalah menang, uangnya ditransfer saja,” bebernya sembari menyarankan agar bertanya kepada penyidik.

Tersangka mengelola bisnis haramnya menggunakan beberapa website diantaranya, www.sbobet.com, www.sgd777.com, www.jj238.com, www.giangtks.com, www.v3tangkas.com dan yang lainnya.

Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegat mengatakan selain jenis permainan judi yang dikelola tersangka sejak tahun 2009 lalu, tersangka juga mengelola judi bola dan kasino.

“Cara bermainnya yakni pemain memasang tebakan dengan terlebih dahulu membuka rekening. Lalu mendaftarkan diri kepada operator yang merupakan anggota Arifin. Selanjutnya mentransfer uang ke rekening yang disediakan oleh bandar (Arifin) dan untuk memulai permainan terlebih dahulu menukar nominal yang ada di rekening menjadi poin. Apabila salah satu pihak menang maka pembayaran dilakukan melalui trasfer ke rekening,” paparnya.

Dalam praktik perjudian yang dikelola Arifin ini sudah mencapai 100 member atau pemain. Dan alat pendukung untuk melakukan praktik perjudian tersebut yakni berupa rekening, laptop, website, handphone dan internet.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/