Terbongkarnya aksi perjudian ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di komplek perumahan Grand Cemara Jl. Belibis No 88 Q Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tua sedang berlangsung perjudian secara online yang ditawarkan melalui internet dengan membuka beberapa situs, Rabu (8/10) lalu. Lantas saat membuka situs tersebut pemain yang sudah mendaftar akan mendapat user Id dari admin. Selanjutnya pemain akan berkomunikasi melalui handphone atau laptop dan terhubung kepada operator bernama Toni maupun Joni yang diketahui beralamat di Apartemen Jl. Teluk Gong Jakarta Utara. Selanjutnya dengan menggunakan handphone, tersangka menghubungi operator dan memerintahkannya untuk mendapat persetujuan dari para pemain agar uang taruhannya segera ditransfer ke rekening BCA cabang Katamso Medan atas nama Arifin. Dari permainan judi ini, tiap hari pelaku berhsil meraup keuntungan ratusan juta.
Dari barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa satu unit hape Samsung, Samsung Galaxy, Blackberry CE 0168 dab satu unit handphone genggam merek HTC warna hitam, dua unit merk Panasonic, Flexy, satu unit laptop Toshiba. Satu hape Blackberry warna hitam, satu unit laptop Apel, satu unit dekstop komputer Apple Macinstosh, uang Rp240 ribu, dua kartu kredit atas nama Bank AN2 dan BCA atas nama Arfin, 1 unit flashdisk dan 24 print out rekening koran/tagihan berbagai bank.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, tersangka akan dijerat de ngan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan menggunakan informasi elektronik ataupu dokumen elktornik dengan cara mentrasmisikannya tanpa hak. (gib/deo)