25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dishub Sumut Surati Manajemen Grab dan Go Car

Grab car-Ilustrasi
Grab car-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara sudah menyurati manajemen Grab Car dan Go Car terkait operasional mereka yang sudah berjalan beberapa bulan ini di Medan dan Sumatera Utara.

Kepala Bidang Darat Dishub Sumut Darwin Purba mengatakan, layangan surat tersebut terkait dengan protes oleh perusahaan taksi legal tentang operasional dua taksi illegal tersebut.”Kita sudah layangkan surat pada akhir September yang lalu. Dan kita mau melanjuti, tetapi kantor mereka sudah pindah,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (10/10) kemarin.

Dijelaskannya, operasional Grab Cardan Go Car ini illegal karena tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan angkutan umum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama di Sumut. Sedangkan untuk aplikasi yang mereka gunakan tidak dilarang karena itu dianggap sebagai media marketing.

Kini, Dishub sedang berusaha untuk mengetahui dimana kantor dua taksi online tersebut untuk segera memeriksa dokumen-dokumen yang mereka miliki.”Mereka pindah kantor dan kita sedang mencari tahu tentang keberadaan mereka. Kalau sudah dapat kita akan langsung memeriksa dokumen mereka, apakah perusahaan penyedia online atau angkutan umum karena mereka sudah mematokkan tarif,” jelasnya.

Branch Manager Taksi Express Medan, Dodi Iskandar Daulay mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan kehadiran dua taksi online ini, karena mengganggu pendapatan dan tidak memiliki izin. “Salah satu syarat yang tidak mereka penuhi adalah pengurusan Keur. Kita per enam bulan mengurus plat kuning, sedangkan mereka tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Bukan hanya masalah izin, tarif yang ditentukan pihak Grab dan Go Car tidak sesuai dengan tarif batas atas bawah yang sudah ditentukan oleh pemerintah.”Kalau mereka menerapkan tarif jarak 10 Km sebesar Rp30 ribu. Sedangkan peraturan itu sekitar Rp50 ribu,” lanjutnya.

Dirinya berharap, dalam hal ini pihak pemerintah segera mengambil tindakan, karena jangan sampai kondisi seperti di Jakarta.”Kita tidak ingin ribut, makanya kita bermain secara birokrasi,” tutupnya. (ram/ila)

Grab car-Ilustrasi
Grab car-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara sudah menyurati manajemen Grab Car dan Go Car terkait operasional mereka yang sudah berjalan beberapa bulan ini di Medan dan Sumatera Utara.

Kepala Bidang Darat Dishub Sumut Darwin Purba mengatakan, layangan surat tersebut terkait dengan protes oleh perusahaan taksi legal tentang operasional dua taksi illegal tersebut.”Kita sudah layangkan surat pada akhir September yang lalu. Dan kita mau melanjuti, tetapi kantor mereka sudah pindah,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (10/10) kemarin.

Dijelaskannya, operasional Grab Cardan Go Car ini illegal karena tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan angkutan umum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, terutama di Sumut. Sedangkan untuk aplikasi yang mereka gunakan tidak dilarang karena itu dianggap sebagai media marketing.

Kini, Dishub sedang berusaha untuk mengetahui dimana kantor dua taksi online tersebut untuk segera memeriksa dokumen-dokumen yang mereka miliki.”Mereka pindah kantor dan kita sedang mencari tahu tentang keberadaan mereka. Kalau sudah dapat kita akan langsung memeriksa dokumen mereka, apakah perusahaan penyedia online atau angkutan umum karena mereka sudah mematokkan tarif,” jelasnya.

Branch Manager Taksi Express Medan, Dodi Iskandar Daulay mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan kehadiran dua taksi online ini, karena mengganggu pendapatan dan tidak memiliki izin. “Salah satu syarat yang tidak mereka penuhi adalah pengurusan Keur. Kita per enam bulan mengurus plat kuning, sedangkan mereka tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Bukan hanya masalah izin, tarif yang ditentukan pihak Grab dan Go Car tidak sesuai dengan tarif batas atas bawah yang sudah ditentukan oleh pemerintah.”Kalau mereka menerapkan tarif jarak 10 Km sebesar Rp30 ribu. Sedangkan peraturan itu sekitar Rp50 ribu,” lanjutnya.

Dirinya berharap, dalam hal ini pihak pemerintah segera mengambil tindakan, karena jangan sampai kondisi seperti di Jakarta.”Kita tidak ingin ribut, makanya kita bermain secara birokrasi,” tutupnya. (ram/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/