26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

KTP WN Malaysia Palsu, Telusuri ‘Bantuan’ Orang Dalam

Inilah foto KTP yang dimiliki oleh warga negara Malaysia, bernama Mohd. Razib.
Inilah foto KTP yang dimiliki oleh warga negara Malaysia, bernama Mohd. Razib.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Malaysia atas nama Mohd Raiz dengan nomor induk kependudukan (NIK) 127112010953004 diduga palsu.

Kepala Bidang Informasi Disdukcapil Medan, Arfian Saragi menyebut, seorang WNA bisa memiliki KTP, namun dengan beberapa persyaratan, di antaranya telah memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAB).

“KTP WNA itu beda dengan KTP yang biasa, warnanya orange. Indikasi sementara, itu KTP palsu,” ujar Arfian, Senin (10/10).

Menurutnya, KTP untuk WNA bisa diterbitkan jika pihak Imigrasi sudah mengeluarkan KITAB. “Kalau imigrasi pun tidak mengeluarkan KITAB, besar kemungkinan KTP-nya palsu. Nanti akan kita koordinasikan lebih jauh dengan pihak Imigrasi,” ujarnya.

Camat Medan Marelan, Parlindungan mengatakan, bahwa KTP atas nama Mohd Raiz , NIK 127112010953004 dengan alamat Jalan Rahmabuddin Royal Mantion Blok 6 No 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan tidak terdaftar.

“Yang ada itu Jalan Kapten Rahmabuddin. Nama perumahannya memang ada. Tapi Jalan Rahmabuddin itu cuma ada di Kelurahan Terjun, Rengas Pulau, dan Paya Pasir. Tidak ada alamat Jalan Rahmabuddin di Tanah Enam Ratus. Disana nama-nama jalannya alat-alat panlong seperti Jalan Baut, Jalan Paku,” terangnya.

Mantan Camat Medan Kota itu berjanji akan mengecek ke lurah dan kepling untuk mengecek apakah ada permainan orang untuk mengurus KTP si Mohd Raiz.”Saya akan langsung cek setelah ini, kalau sanksi pastinya ada,” sebutnya.

Inilah foto KTP yang dimiliki oleh warga negara Malaysia, bernama Mohd. Razib.
Inilah foto KTP yang dimiliki oleh warga negara Malaysia, bernama Mohd. Razib.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Malaysia atas nama Mohd Raiz dengan nomor induk kependudukan (NIK) 127112010953004 diduga palsu.

Kepala Bidang Informasi Disdukcapil Medan, Arfian Saragi menyebut, seorang WNA bisa memiliki KTP, namun dengan beberapa persyaratan, di antaranya telah memiliki Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAB).

“KTP WNA itu beda dengan KTP yang biasa, warnanya orange. Indikasi sementara, itu KTP palsu,” ujar Arfian, Senin (10/10).

Menurutnya, KTP untuk WNA bisa diterbitkan jika pihak Imigrasi sudah mengeluarkan KITAB. “Kalau imigrasi pun tidak mengeluarkan KITAB, besar kemungkinan KTP-nya palsu. Nanti akan kita koordinasikan lebih jauh dengan pihak Imigrasi,” ujarnya.

Camat Medan Marelan, Parlindungan mengatakan, bahwa KTP atas nama Mohd Raiz , NIK 127112010953004 dengan alamat Jalan Rahmabuddin Royal Mantion Blok 6 No 3, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan tidak terdaftar.

“Yang ada itu Jalan Kapten Rahmabuddin. Nama perumahannya memang ada. Tapi Jalan Rahmabuddin itu cuma ada di Kelurahan Terjun, Rengas Pulau, dan Paya Pasir. Tidak ada alamat Jalan Rahmabuddin di Tanah Enam Ratus. Disana nama-nama jalannya alat-alat panlong seperti Jalan Baut, Jalan Paku,” terangnya.

Mantan Camat Medan Kota itu berjanji akan mengecek ke lurah dan kepling untuk mengecek apakah ada permainan orang untuk mengurus KTP si Mohd Raiz.”Saya akan langsung cek setelah ini, kalau sanksi pastinya ada,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/