Parlindungan mengaku, dia juga sudah berkordinasi dengan petugas di bagian NIK bernama Endang.”Setelah dicek, NIK itu tidak terdaftar, atau bisa dikatakan KTP-nya palsu,” bilangnya.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Lilik Bambang menyebut, untuk WN Malaysia yang tertangkap beberapa waktu lalu sudah diproses. Dia mengaku, pihaknya belum pernah mengeluarkan KITAB untuk WN Malaysia atas Mohd Raiz. “Sementara ini kita hanya keluarkan Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara). KITAB bisa diberikan ketika WNA sudah memang menetap di Indonesia, dan menikah dengan WNI. Setelah dua tahun menikah baru bisa diterbitkan KITAB nya,” kata lilik saat ditemui di kantornya di Jalan Gatot Subroto
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang dimintai pendapatnya, mengaku kaget ada WNA yang miliki KTP di Kecamatan Medan Marelan, meski belum memiliki KITAB. Oleh karena itu, Eldin akan menginstruksikan kepada Disdukcapil Medan untuk mendalami masalah tersebut. “Kalau memang itu pemalsuan, tentu harus diproses sesuai aturan hukum karena sudah melakukan pemalsuan data,” katanya saat ditemui di tempat terpisah.
“Disdukcapil, Camat dan Lurah akan mengecek dan mendalami motifnya, kenapa bisa dikeluarkan KTP, sementara syaratnya belum lengkap. Untuk kemungkinan keterlibatan orang dalam, kita akan juga ikut telusuri, sanksi pasti ada untuk itu,” pungkasnya. (dik/ila)