25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kerupuk Kulit Biawak Beredar, MUI Nyatakan Haram

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Sebuah rumah warga di Gang Jambu Rangas Pulau Marelan, tengah menjemur kulit biawak.

SUMUTPOS.CO – MARELAN-Kerupuk berbahan kulit sapi, kerbau serta ikan adalah makanan ringan yang kerap digemari masyarakat. Tapi bagaimana jika ada kerupuk dibuat dari bahan kulit biawak. Panganan ini mulai beredar di kawasan Marelan, Senin (9/10) kemarin.

Informasi diperoleh Sumut Pos, kerupuk produksi rumahan ini dibuat di Gang Jambu Rengas Pulau, Marelan. Untuk memperoleh bahan baku kulit biawak, diduga warga pengolah kerupuk membelinya dari lokasi penangkaran biawak.

“Yang bikin kerupuk pindahan dari Lamongan. Baru sekitar sebulan ini dia mengolah kerupuk itu,” tutu Endang (35) salah seorang warga.

Awalnya, warga tidak curiga saat melihat pengolah kerupuk menjemur kulit biawak disamping rumahnya. Namun, belakangan mereka merasa aneh dengan bentuk sisik tebal pada kulit yang dijemur tersebut.”Yang dijemur kulit bagian ekor, baunya busuk tidak seperti ikan asin. Cuma setiap kali ditanya dia selalu bilang itu kulit ikan tenggiri atau beletong,” ucapnya.

Penuturan serupa dikataka, Yanto (43) warga lainnya. Dia menyebutkan, kerupuk dimaksud juga sering dinamai rambak biawak. Untuk pemasaran kerupuk berbahan binatang tak halal itu, sebatas diedarkan dari rumah ke rumah.

“Itu kerupuk rambak biawak, rasanya enak seperti ikan asin pari,” ujarnya.

Meski demikiabn, kerupuk rambak kulit biawak produksi rumahan tersebut ternyata tidak halal. Majelis UIama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mengkonsumsi biawak sebagai makanan hukumnya adalah haram.”Baik daging maupun kulit biawak haram untuk dikonsumsi,” ujar, Nurdin Bachtiar, Ketua MUI Kecamatan Medan Marelan, Selasa (10/10) kemarin.

Nurdin menjelaskan, biawak adalah jenis hewan reptil karnivora yang masuk dalam kategori hasyarat dan menjijikkan. Sesuai ajaran agama Islam ditegaskan, hukum memakannya tidak dibolehkan.”Sesuai jumhur ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik dinyatakan tidak halal,” terangnya.

Selain digolongkan hewan menjijikkan, biawak tidak baik dikonsumsi karena bisa menimbulkan penyakit. Sebab, di dalam tubuh binatang melata tersebut terdapat parasit cacing gelang (nematoda).”Islam melarang biawak dikonsumsi karena lebih banyak mudhoratnya dari pada manfaat,” kata, Nurdin.

Makanan ringan berbahan kulit biawak atau sering disebut kerupuk rambak biawak ini sebelumnya dikabarkan diolah serta beredar di Marelan. Kulit hewan tidak halal itu diperoleh warga pengelola usaha rumahan dari lokasi penangkaran biawak.(rul/ila)

 

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Sebuah rumah warga di Gang Jambu Rangas Pulau Marelan, tengah menjemur kulit biawak.

SUMUTPOS.CO – MARELAN-Kerupuk berbahan kulit sapi, kerbau serta ikan adalah makanan ringan yang kerap digemari masyarakat. Tapi bagaimana jika ada kerupuk dibuat dari bahan kulit biawak. Panganan ini mulai beredar di kawasan Marelan, Senin (9/10) kemarin.

Informasi diperoleh Sumut Pos, kerupuk produksi rumahan ini dibuat di Gang Jambu Rengas Pulau, Marelan. Untuk memperoleh bahan baku kulit biawak, diduga warga pengolah kerupuk membelinya dari lokasi penangkaran biawak.

“Yang bikin kerupuk pindahan dari Lamongan. Baru sekitar sebulan ini dia mengolah kerupuk itu,” tutu Endang (35) salah seorang warga.

Awalnya, warga tidak curiga saat melihat pengolah kerupuk menjemur kulit biawak disamping rumahnya. Namun, belakangan mereka merasa aneh dengan bentuk sisik tebal pada kulit yang dijemur tersebut.”Yang dijemur kulit bagian ekor, baunya busuk tidak seperti ikan asin. Cuma setiap kali ditanya dia selalu bilang itu kulit ikan tenggiri atau beletong,” ucapnya.

Penuturan serupa dikataka, Yanto (43) warga lainnya. Dia menyebutkan, kerupuk dimaksud juga sering dinamai rambak biawak. Untuk pemasaran kerupuk berbahan binatang tak halal itu, sebatas diedarkan dari rumah ke rumah.

“Itu kerupuk rambak biawak, rasanya enak seperti ikan asin pari,” ujarnya.

Meski demikiabn, kerupuk rambak kulit biawak produksi rumahan tersebut ternyata tidak halal. Majelis UIama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa mengkonsumsi biawak sebagai makanan hukumnya adalah haram.”Baik daging maupun kulit biawak haram untuk dikonsumsi,” ujar, Nurdin Bachtiar, Ketua MUI Kecamatan Medan Marelan, Selasa (10/10) kemarin.

Nurdin menjelaskan, biawak adalah jenis hewan reptil karnivora yang masuk dalam kategori hasyarat dan menjijikkan. Sesuai ajaran agama Islam ditegaskan, hukum memakannya tidak dibolehkan.”Sesuai jumhur ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah, sedangkan Imam Malik dinyatakan tidak halal,” terangnya.

Selain digolongkan hewan menjijikkan, biawak tidak baik dikonsumsi karena bisa menimbulkan penyakit. Sebab, di dalam tubuh binatang melata tersebut terdapat parasit cacing gelang (nematoda).”Islam melarang biawak dikonsumsi karena lebih banyak mudhoratnya dari pada manfaat,” kata, Nurdin.

Makanan ringan berbahan kulit biawak atau sering disebut kerupuk rambak biawak ini sebelumnya dikabarkan diolah serta beredar di Marelan. Kulit hewan tidak halal itu diperoleh warga pengelola usaha rumahan dari lokasi penangkaran biawak.(rul/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/