31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Terkait Rencana Evaluasi Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN II, Dewan Nilai Pemprovsu Tak Transparan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman mendesak Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengambil alih penyelesaian kasus tanah Eks HGU PTPN II. Persoalan yang sejak puluhan tahun lalu itu tidak kunjung terselesaikan, bahkan dengan pembentukan tim yang dinilai hanya menghabiskan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Wagirin terkait adanya permintaan eksekutif kepada pemegang saham agar membatalkan daftar nominatif usul penghapusbukuan 2.200 hektar lahan Eks HGU PTPN II oleh Gubernur Sumut periode sebelumnya. Sebab menurutnya, baik DPRD Sumut maupun Pansus tidak mengetahui perihal itu.

“Kita minta pada gubenur, setiap surat penting yang berkaitan dengan rakyat harus ada tembusannya ke DPRD. Supaya kita tidak bertanya-tanya. Ini Membingungkan rakyat dan DPRD. Tidak boleh ada yang tidak transparan, masa gubernur buat surat penting, DPRD tidak tahu. Minimal kami mau tahu kenapa dibatalkan,” katanya.

Begitu juga peruntukan pelepasan 2.200 hektar lahan yang disampaikan Erry Nuradi saat menjabat Gubernur, pihaknya kata Wagirin tidak mengatahuinya. Karena itu pihaknya menuntut Pemprov Sumut transparan atas persoalan tersebut. Pasalnya Pansus DPRD Sumut sendiri telah bekerja dan selalu menerima aspirasi masyarakat. Untuk itu dirinya menekankan, Lembaga legislatif berhak dilibatkan dalam penyelesaiannya.

“Masalah tanah ini sensitif, sudah banyak korban. Jadi langkah paling tepat adalah, Presiden ambil alih persoalan ini. Dibentuk Keppres masalah tanah di Sumut agar diselesaikan presiden. Bukan saya tak percaya pada gubenur, BPN atau lainnya, tapi ini sudah belasan tahun, tidak ada langkah konret. kalau tidak ditangani Presiden, ini akan meledak dan membahayakan rakyat Sumut,” tegasnya.

Bahkan lanjut Wagirin, pihaknya bersama Pansus tanah DPRD Sumut telah menemui Menkopolhukam Wiranto dan meminta agar masalah tersebut ditangani Presiden. Dirinya menyebutkan Wiranto akan menangani dan mengundang pihak berkompeten.

“Bentuk-bentuk tim saja hanya menghabiskan uang rakyat. Kita (DPRD Sumut) setiap hari menerima demo masyarakat soal ini, tapi tidak dilibatkan, bahkan tidak tahu menahu. Kita hanya mendengar-dengar saja. Makanya pansus tanah eks HGU PTPN II diperpanjang hanya untuk memanggil gubernur,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan BPN Sumut, Binjai, Langkat dan Deliserdang diungkap, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyurati pemegang saham PTPN II dan Dirut PTPN II untuk membatalkan daftar nominative usul penghapusbukuan tanah Eks HGU PTPN II. Namun tidak dijelaskan permintaan pembatalan tersebut.

Ketua Pansus, Fernando Simanjuntak dan anggota, Sarma Hutajulu dan juga mengungkapkan surat usulan dari Gubernur Erry Nuradi sebelumnya telah diproses dalam rapat pemegang saham PTPN II dan sudah disetujui untuk penghapusbukuan pada Agustus lalu. Sehingga permintaan pembatalan dari Gubernur Edy Rahmayadi membingungkan Pansus. “Sejak dulu, gubernur itu keputusannya harus sama, tidak boleh ada tarik menarik atau mencabut sembarangan. Walaupun dalam keputusan surat itu ada kekeliruan akan ada perbaikan, bukan begitu caranya,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membenarkan kalau dirinya meminta pemegang saham untuk membatalkan daftar nominatif usulan penghapusbukuan 2.200 hektare lahan eks PTPN II. Mengingat kondisi permasalahan di lahan ini memerlukan penanganan dan penyelesaian secara serius tanpa berlarut-larut lagi. “Jadi kami akan segera rapat untuk membahas masalah ini lagi. Jika kami mengetahui ada masalah di lokasi eks (lahan) perkebunan tersebut, maka kami akan segera bentuk tim lagi. Setelah itu, kami akan segera melaporkannya kembali kepada pemerintah pusat,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di kantor Gubsu, kemarin (9/10).

Edy membenarkan kalau dirinya meminta pemegang saham untuk membatalkan daftar nominative usulan penghapusbukuan 2.200 hektare lahan eks PTPN II. Mengingat kondisi permasalahan di lahan ini memerlukan penanganan dan penyelesaian secara serius tanpa berlarut-larut lagi.

Pihaknya, sambung dia, yang pasti harus mencari solusi dengan cepat terkait penyelesaian lahan tersebut. Pihaknya juga pasti akan segera menertibkan jika ada permasalahan-permasalahan yang ditemui di lahan eks perkebunan itu. “Jadi kita akan segera melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait (termasuk PTPN II) untuk masalah ini. Demikian juga tentang usulan gubernur sebelumnya, kita harus harus mengevaluasi dan memelajarinya kembali, karena ini untuk kepentingan orang banyak,” kata mantan Pangdam I/BB dan Pangkostrad itu.

Seperti diketahui, ada sekitar 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II di Provinsi Sumut. Lahan tersebut tersebar dibeberapa daerah, antara lain Binjai, Deliserdang dan Medan. Mayoritas lahan tersebut diketahui dikuasai oleh masyarakat maupun mafia tanah. Selain itu, lahan eks HGU sering menimbulkan konflik antara masyarakat dan pengembangan yang ingin mengambil alih lahan. Sesama masyarakat juga tidak jarang berkonflik karena masalah tanah.

Saat Pemprovsu dipimpin Gubsu HT Rizal Nurdin, telah merekomendasikan ke Menteri BUMN untuk melepas 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II itu, di antaranya untuk masyarakat adat, dan pensiunan PTPN II. Namun hingga kini belum ada keputusan dari pusat soal status lahan eks HGU itu.

“Ini yang mau kita pelajari dulu, evaluasi kembali, karena inikan untuk kepentingan banyak orang. Itu ada sekitar 5.700 hektar lebih,” imbuh Edy.

Menindaklanjuti permasalahan yang tak kunjung selesai ini, Pemprovsu pada Selasa kemarin telah menggelar rapat tertutup dan menyiapkan tim khusus untuk masalah tersebut. Rapat itu dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Sekdaprovsu R Sabrina dan dihadiri instansi serta stakeholder terkait lainnya.

Sekdaprovsu R Sabrina menambahkan, pihaknya akan kembali melaksanakan rapat secara keseluruhan dengan mengundang berbagai stakeholder terkait termasuk penghapusbukuan 2.200 hektare eks lahan PTPN II. “Tentunya kita akan bahas lagi masalah itu. Sekaligus bilamana ada info-info yang berkembang lainnya akan kita bicarakan lagi secara keseluruhan,” ujarnya. (prn/bal)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman mendesak Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengambil alih penyelesaian kasus tanah Eks HGU PTPN II. Persoalan yang sejak puluhan tahun lalu itu tidak kunjung terselesaikan, bahkan dengan pembentukan tim yang dinilai hanya menghabiskan anggaran.

Hal tersebut disampaikan Wagirin terkait adanya permintaan eksekutif kepada pemegang saham agar membatalkan daftar nominatif usul penghapusbukuan 2.200 hektar lahan Eks HGU PTPN II oleh Gubernur Sumut periode sebelumnya. Sebab menurutnya, baik DPRD Sumut maupun Pansus tidak mengetahui perihal itu.

“Kita minta pada gubenur, setiap surat penting yang berkaitan dengan rakyat harus ada tembusannya ke DPRD. Supaya kita tidak bertanya-tanya. Ini Membingungkan rakyat dan DPRD. Tidak boleh ada yang tidak transparan, masa gubernur buat surat penting, DPRD tidak tahu. Minimal kami mau tahu kenapa dibatalkan,” katanya.

Begitu juga peruntukan pelepasan 2.200 hektar lahan yang disampaikan Erry Nuradi saat menjabat Gubernur, pihaknya kata Wagirin tidak mengatahuinya. Karena itu pihaknya menuntut Pemprov Sumut transparan atas persoalan tersebut. Pasalnya Pansus DPRD Sumut sendiri telah bekerja dan selalu menerima aspirasi masyarakat. Untuk itu dirinya menekankan, Lembaga legislatif berhak dilibatkan dalam penyelesaiannya.

“Masalah tanah ini sensitif, sudah banyak korban. Jadi langkah paling tepat adalah, Presiden ambil alih persoalan ini. Dibentuk Keppres masalah tanah di Sumut agar diselesaikan presiden. Bukan saya tak percaya pada gubenur, BPN atau lainnya, tapi ini sudah belasan tahun, tidak ada langkah konret. kalau tidak ditangani Presiden, ini akan meledak dan membahayakan rakyat Sumut,” tegasnya.

Bahkan lanjut Wagirin, pihaknya bersama Pansus tanah DPRD Sumut telah menemui Menkopolhukam Wiranto dan meminta agar masalah tersebut ditangani Presiden. Dirinya menyebutkan Wiranto akan menangani dan mengundang pihak berkompeten.

“Bentuk-bentuk tim saja hanya menghabiskan uang rakyat. Kita (DPRD Sumut) setiap hari menerima demo masyarakat soal ini, tapi tidak dilibatkan, bahkan tidak tahu menahu. Kita hanya mendengar-dengar saja. Makanya pansus tanah eks HGU PTPN II diperpanjang hanya untuk memanggil gubernur,” katanya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan BPN Sumut, Binjai, Langkat dan Deliserdang diungkap, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyurati pemegang saham PTPN II dan Dirut PTPN II untuk membatalkan daftar nominative usul penghapusbukuan tanah Eks HGU PTPN II. Namun tidak dijelaskan permintaan pembatalan tersebut.

Ketua Pansus, Fernando Simanjuntak dan anggota, Sarma Hutajulu dan juga mengungkapkan surat usulan dari Gubernur Erry Nuradi sebelumnya telah diproses dalam rapat pemegang saham PTPN II dan sudah disetujui untuk penghapusbukuan pada Agustus lalu. Sehingga permintaan pembatalan dari Gubernur Edy Rahmayadi membingungkan Pansus. “Sejak dulu, gubernur itu keputusannya harus sama, tidak boleh ada tarik menarik atau mencabut sembarangan. Walaupun dalam keputusan surat itu ada kekeliruan akan ada perbaikan, bukan begitu caranya,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi membenarkan kalau dirinya meminta pemegang saham untuk membatalkan daftar nominatif usulan penghapusbukuan 2.200 hektare lahan eks PTPN II. Mengingat kondisi permasalahan di lahan ini memerlukan penanganan dan penyelesaian secara serius tanpa berlarut-larut lagi. “Jadi kami akan segera rapat untuk membahas masalah ini lagi. Jika kami mengetahui ada masalah di lokasi eks (lahan) perkebunan tersebut, maka kami akan segera bentuk tim lagi. Setelah itu, kami akan segera melaporkannya kembali kepada pemerintah pusat,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di kantor Gubsu, kemarin (9/10).

Edy membenarkan kalau dirinya meminta pemegang saham untuk membatalkan daftar nominative usulan penghapusbukuan 2.200 hektare lahan eks PTPN II. Mengingat kondisi permasalahan di lahan ini memerlukan penanganan dan penyelesaian secara serius tanpa berlarut-larut lagi.

Pihaknya, sambung dia, yang pasti harus mencari solusi dengan cepat terkait penyelesaian lahan tersebut. Pihaknya juga pasti akan segera menertibkan jika ada permasalahan-permasalahan yang ditemui di lahan eks perkebunan itu. “Jadi kita akan segera melakukan rapat dengan pihak-pihak terkait (termasuk PTPN II) untuk masalah ini. Demikian juga tentang usulan gubernur sebelumnya, kita harus harus mengevaluasi dan memelajarinya kembali, karena ini untuk kepentingan orang banyak,” kata mantan Pangdam I/BB dan Pangkostrad itu.

Seperti diketahui, ada sekitar 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II di Provinsi Sumut. Lahan tersebut tersebar dibeberapa daerah, antara lain Binjai, Deliserdang dan Medan. Mayoritas lahan tersebut diketahui dikuasai oleh masyarakat maupun mafia tanah. Selain itu, lahan eks HGU sering menimbulkan konflik antara masyarakat dan pengembangan yang ingin mengambil alih lahan. Sesama masyarakat juga tidak jarang berkonflik karena masalah tanah.

Saat Pemprovsu dipimpin Gubsu HT Rizal Nurdin, telah merekomendasikan ke Menteri BUMN untuk melepas 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II itu, di antaranya untuk masyarakat adat, dan pensiunan PTPN II. Namun hingga kini belum ada keputusan dari pusat soal status lahan eks HGU itu.

“Ini yang mau kita pelajari dulu, evaluasi kembali, karena inikan untuk kepentingan banyak orang. Itu ada sekitar 5.700 hektar lebih,” imbuh Edy.

Menindaklanjuti permasalahan yang tak kunjung selesai ini, Pemprovsu pada Selasa kemarin telah menggelar rapat tertutup dan menyiapkan tim khusus untuk masalah tersebut. Rapat itu dipimpin Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Sekdaprovsu R Sabrina dan dihadiri instansi serta stakeholder terkait lainnya.

Sekdaprovsu R Sabrina menambahkan, pihaknya akan kembali melaksanakan rapat secara keseluruhan dengan mengundang berbagai stakeholder terkait termasuk penghapusbukuan 2.200 hektare eks lahan PTPN II. “Tentunya kita akan bahas lagi masalah itu. Sekaligus bilamana ada info-info yang berkembang lainnya akan kita bicarakan lagi secara keseluruhan,” ujarnya. (prn/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/