25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Siswa Dilarang Bawa Mobil ke Sekolah

Surat Edaran Keluar Pekan Depan

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, memastikan surat edaran wali kota tentang pelarangan siswa membawa kendaraan roda empat ke sekolah diteken Senin (14/11) men datang.

Saat ini Bagian Hukum Pemko Medan telah selesai melakukan eksaminasi dan dinyatakan tak bertentangan dengan produk hukum lainnya.

“Sedang dipersiapkan dan pekan depan, tepatnya Senin (14/11) akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditandatangani. Isinya tidak ada yang bertentangan, karena untuk kemaslahatan umat,” kata Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibi di gedung dewan, Kamis (10/11).

Rahudman sendiri yang ditanya wartawan mengenai hal itu hanya memberikan penjelasan singkat. Menurutnya, setelah diteken surat tersebut akan didistribusikan ke seluruh sekolah yang ada di Medan. “Setelah eksaminasi akan segera diedarkan,” ujar Rahudman singkat.

Seperti diketahui, sekolah-sekolah yang ada di Medan baik negeri dan swasta hingga saat ini masih belum memberlakukan pelarangan siswa membawa kendaraan terutama roda empat ke sekolah karena hingga kemarin, surat edaran dari Pemko Medan belum juga diterima.

Padahal sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap telah berjanji akan segera memberlakukan kebijakan itu sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan. Bahkan dipastikan surat edaran tersebut sudah dikirim ke sekolah minggu lalu. “Dipastikan secepatnya diberlakukan karena suratnya edarannya sudah selesai tinggal saya tanda tangani,” jelasnya.

Terkait kebijakan ini, pihak sekolah mendukung sepenuhnya karena bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Karenanya setelah menerima surat edaran tersebut, sekolah akan mematuhinya.

Kepala Sekolah Methodist II, Pdt Paulus Subyanto STh sebelumnya mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan Wali Kota Medan. Dijelaskannya, kebijakan itu tentunya tidak hanya sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan, melainkan juga untuk membentuk pendidikan karakter kepada siswa.

“Kebijakan itu menurut saya sangat tepat. Kami sangat mendukung. Karena memang kita akui, siswa yang membawa mobil ke  sekolah ini tentu saja mengambil lokasi parkir di depan sekolah dan berdampak terhadap kemacetan. Namun yang terpenting kebijakan ini juga membentuk pendidikan karakter kepada siswa, sehingga tidak ada siswa yang anggar kekayaan di sekolah,” terangnya.

Begitu juga dengan Kepsek SMA Harapan I, Sofyan Alwi juga menyambut baik kebijakan tersebut. “Itu kebijakan yang bagus, karena kita tahu sendiri jangankan siswanya yang membawa mobil ke sekolah, siswa yang diantar orangtuanya saja ke sekolah terkadang kita lihat mobilnya parkir karena ibu-ibunya sambil menunggu, juga pada nongkrong ini tentu membuat kemacetan,” jelas Sofyan. (adl)

Surat Edaran Keluar Pekan Depan

MEDAN-Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, memastikan surat edaran wali kota tentang pelarangan siswa membawa kendaraan roda empat ke sekolah diteken Senin (14/11) men datang.

Saat ini Bagian Hukum Pemko Medan telah selesai melakukan eksaminasi dan dinyatakan tak bertentangan dengan produk hukum lainnya.

“Sedang dipersiapkan dan pekan depan, tepatnya Senin (14/11) akan diserahkan ke Wali Kota untuk ditandatangani. Isinya tidak ada yang bertentangan, karena untuk kemaslahatan umat,” kata Kabag Hukum Pemko Medan, Ikhwan Habibi di gedung dewan, Kamis (10/11).

Rahudman sendiri yang ditanya wartawan mengenai hal itu hanya memberikan penjelasan singkat. Menurutnya, setelah diteken surat tersebut akan didistribusikan ke seluruh sekolah yang ada di Medan. “Setelah eksaminasi akan segera diedarkan,” ujar Rahudman singkat.

Seperti diketahui, sekolah-sekolah yang ada di Medan baik negeri dan swasta hingga saat ini masih belum memberlakukan pelarangan siswa membawa kendaraan terutama roda empat ke sekolah karena hingga kemarin, surat edaran dari Pemko Medan belum juga diterima.

Padahal sebelumnya, Wali Kota Medan Rahudman Harahap telah berjanji akan segera memberlakukan kebijakan itu sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan. Bahkan dipastikan surat edaran tersebut sudah dikirim ke sekolah minggu lalu. “Dipastikan secepatnya diberlakukan karena suratnya edarannya sudah selesai tinggal saya tanda tangani,” jelasnya.

Terkait kebijakan ini, pihak sekolah mendukung sepenuhnya karena bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas. Karenanya setelah menerima surat edaran tersebut, sekolah akan mematuhinya.

Kepala Sekolah Methodist II, Pdt Paulus Subyanto STh sebelumnya mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan Wali Kota Medan. Dijelaskannya, kebijakan itu tentunya tidak hanya sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan, melainkan juga untuk membentuk pendidikan karakter kepada siswa.

“Kebijakan itu menurut saya sangat tepat. Kami sangat mendukung. Karena memang kita akui, siswa yang membawa mobil ke  sekolah ini tentu saja mengambil lokasi parkir di depan sekolah dan berdampak terhadap kemacetan. Namun yang terpenting kebijakan ini juga membentuk pendidikan karakter kepada siswa, sehingga tidak ada siswa yang anggar kekayaan di sekolah,” terangnya.

Begitu juga dengan Kepsek SMA Harapan I, Sofyan Alwi juga menyambut baik kebijakan tersebut. “Itu kebijakan yang bagus, karena kita tahu sendiri jangankan siswanya yang membawa mobil ke sekolah, siswa yang diantar orangtuanya saja ke sekolah terkadang kita lihat mobilnya parkir karena ibu-ibunya sambil menunggu, juga pada nongkrong ini tentu membuat kemacetan,” jelas Sofyan. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/