MEDAN- Laporan pengembang Sirkuit IMI di Jalan Pancing, Medan, membuat Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Faidiri Chaniago diperiksa Propam Polresta Medan, kemarin (10/11)
Pasalnya, Faidir dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya saat adanya laporan dari pihak pengembang terkait penyerangan sekelompok orang ke Sirkuit IMI, sehingga bentrok antara pekerja Sirkuit dengan sekelompok pria tadi pecah dan menimbulkan korban.
Kanit Provost Polresta Medan, AKP Beno Sidabutar mengaku, pihaknya masih malakukan pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Faidir Chaniago SH.
“Masih kita periksa, jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dikenakan hukuman kode etik,” kata Beno di ruang kerjanya, Sabtu (10/11) sore. Pemeriksaan Faidir, sebut Beno, terkait laporan pengembang Sirkuit IMI kepada Propam Polresta Medan. “Kita menindaklanjuti laporan pengembang Sirkuit,” ujarnya.
Terkait dengan tindakan yang diberikan kepada AKP Faidir Chaniago SH, Beno Sidabutar mengaku, hukuman akan disesuaikan. “Kalau terbukti bersalah tentu ada sanksinya, kita sesuaikan dengan kesalahannya,” sebut Beno.
Beno mengaku, dalam proses penyelidikan anggotanya, pihaknya hanya memeriksa dua saksi yaitu terlapor dan seorang petugas juru periksa Polsek Percut Seituan. “Yang diperiksa AKP Faidir dan Brigadir DP Manullang,” pungkasnya.
Terkait persoalan dimaksud, Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, AKP Faidiri Chaniago menuturkan, dirinya menanggapi laporan tersebut dengan tanggap. “Kita sudah tanggap atas laporan korban dan kita juga sudah bergerak cepat saat itu. Tak perlu ditanyakan lagi, apa tak ada pertanyaan lain selain itu,” jelasnya.
Sekedar mengingatkan, kejadian tersebut terjadi saat sekelompok pemuda menyerang pekerja pengembang yang menyebabkan tiga orang luka-luka. (jon)
Kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2012 lalu. (jon)