28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Tanpa IMB, Kenapa Sampai Setinggi Itu

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.

AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11).

SUMUTPOS.CO- Upaya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Centre Point yang tetap diperjuangkan Pemerintah Kota Medan terus menemui ganjalan. Surat pengajuan perubahan peruntukan yang diajukan ke DPRD Kota Medan sebagai salah satu syarat penerbitan IMB untuk bangunan Center Point di lahan bermasalah itu, masih belum jelas wujudnya.

MEDAN- Ketua DPRD Medan, Henry Jhon kembali menegaskan akan menolak surat perubahan peruntukan yang diajukan oleh Pemko Medan. Ketiadaan alas hak, menjadi persoalan utama pihaknya menolak perubahan peruntukan tersebut.

Selain itu, saat ini PT Kereta Api Indonsia (KAI) dan PT Agra Citra Karisma (ACK) sebagai pengelola Centre Point masih berseteru lewat hukum untuk memperebutkan hak atas lahan tersebut. “Tidak akan saya proses, karena kasus sengketa lahan baik secara pidana maupun perdata masih berlangsung. Harusnya semua pihak menahan itu semua,” jelasnya.

Lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap bangunan Center Point juga menjadi pertanyaan bagi dirinya. Tanpa IMB, Pemko membiarkan saja proyek pembangunan terus berlangsung hingga kini melebihi 25 lantai. “Pertanyaannya adalah, kenapa bangunan Centre Point tidak memiliki IMB dibiarkan sampai setinggi itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Medan, Azwarlin Nasution membenarkan adanya surat perubahan peruntukan yang diajukan oleh Pemko Medan. Namun, Azwarlin mengaku perubahan peruntukan yang diajukan itu bukan hanya untuk bangunan Center Point.

“Yang diajukan perubahan peruntukan itu, untuk seluruh jalan Jawa seluas 23 ribu meter,” katanya.

Surat perubahan peruntukan, kata dia, sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dikoreksi dan didisposisikan.

“Setelah didisposisi, suratnya akan dikembalikan ke Sekretariat untuk diteruskan ke Komisi D guna pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Belakangan, Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan bahkan menyebut perlunya surat pernyataan tidak ada silang sengketa dari Lurah Gang Buntu dan Camat Medan Timur untuk menerbitkan IMB Centre Point yang terletak di Jalan Jawa.

Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang mengatakan bahwa penerbitan  IMB Center Point dapat dilakukan setelah ada surat pernyataan tidak ada silang sengketa dari lurah maupun camat setempat.

Mengenai hal itu, Lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Syamsul Fitri SSTP menyatakan, pihaknya belum pernah menerima surat permohonan pengajuan bebas silang sengketa atas lahan di Jalan Jawa tersebut. “Tidak ada permintaan pembuatan surat bebas silang sengketa dari pihak PT ACK,” katanya kemarin.

Ditegaskannya, selaku lurah juga mengetehuai bersama-sama atas bangunan tersebut. Namun bila ada surat permohonan bebas silang sengketa, itu tak mungkin dikeluarkan mengingat kasus hukumnya belum tuntas. “Yang kita tahu saat ini bersama-sama lahan bangunan tersebut dalam masa proses PK antara pihak PT KAI dan PT ACK,” katanya.

Sedangkan Camat Medan Timur, Parulian menyebut, surat dimaksud sepenuhnya menjadi hak pihak kelurahan. Pihak kecamatan hanya sebatas mengetahui saja.

Tenant Harap-harap Cemas
Sementara itu, sejumlah tenant harap-harap cemas menanti perizinan IMB Center Point serta kelanjutan persoalan hukum antara PT KAI dan PT ACK sebagai pengelola Centre Point. Salah satu tenant yang minta namanya tidak dikorankan menyatakan, ingin agar keberadaan Center Point jelas dan tak jadi polemik. Pria ini menyebutkan, pihaknya memutuskan menyewa salah satu outlet sebagai pengembangan usaha setelah pihak manajemen gedung memberikan jaminan lisan.

Soal peluang menang kalah, ia awalnya yakin permasalahan hukum yang sedang berlansung akan dimenangi oleh PT ACK.

“Tidak mungkin bangunan sebesar itu dirubuhkan,” ujarnya. Apalagi, pemilik saham perusahaan tersebut terlalu banyak memiliki uang. lagi pula kita semua tahu siapa dibalik ini semua,” katanya lagi.

Tetapi melihat perkembangan, pria tersebut tidak yakin sepenuhnya PT ACK akan dengan mudah menyelesaikan permasalahan ini. “Kita lihat lah Bang, apakah pemerintah benar-benar serius mempertahankan lahan Centre Point ini atau akhirnya malah kalah oleh kekuatan uang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, perkembangan kasus ini terus menjadi polemik. Setelah kepala kantor BPN Medan dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat gara-gara tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk Centre Point, belakangan Pemko Medan ngotot ingin mengeluarkan IMB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, berdalih, langkah yang akan ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.

Sebelumnya, Kejagung melalui Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT KAI di Jalan Jawa karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, juga sudah mewanti-wanti, IMB untuk lahan yang masih sengketa tidak bisa dikeluarkan IMB-nya.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, Mendagri memang punya kewenangan untuk merekomendasikan pembatalan IMB yang diterbitkan oleh bupati/walikota, jika memang dianggap menyalahi aturan yang berlaku, terutama jika lahan dimaksud masih dalam proses sengketa.

Kewenangan mendagri membatalkan IMB diatur di Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Sebenarnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga punya kewenangan untuk ‘mengerem’ niat Pemko mengeluarkan IMB.

Di pasal 28 ayat (2) Permendagri Nomor 32 tersebut, dinyatakan, “Gubernur melakukan pembinaan atas pemberian IMB di wilayahnya”.

Selanjutnya di pasal 30 disebutkan, “Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, dan koordinasi pemberian IMB”.

Sedang pasal 32 bunyinya, “Gubernur melaporkan pembinaan pemberian IMB di kabupaten/kota kepada menteri”. (dik/omi/tom)

AMINOER RASYID/SUMUT POS Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11). Gedung Centre Poin masih dalam permasalahan lahan, antara PT.ACK dan PTKAI yang belum juga tuntas.

AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah kendaraan meelintasi jembatan gantung yang dilatarbelakangi gedung pencakar langit Centre Poin Jalan Jawa Medan, Selasa (4/11).

SUMUTPOS.CO- Upaya penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Centre Point yang tetap diperjuangkan Pemerintah Kota Medan terus menemui ganjalan. Surat pengajuan perubahan peruntukan yang diajukan ke DPRD Kota Medan sebagai salah satu syarat penerbitan IMB untuk bangunan Center Point di lahan bermasalah itu, masih belum jelas wujudnya.

MEDAN- Ketua DPRD Medan, Henry Jhon kembali menegaskan akan menolak surat perubahan peruntukan yang diajukan oleh Pemko Medan. Ketiadaan alas hak, menjadi persoalan utama pihaknya menolak perubahan peruntukan tersebut.

Selain itu, saat ini PT Kereta Api Indonsia (KAI) dan PT Agra Citra Karisma (ACK) sebagai pengelola Centre Point masih berseteru lewat hukum untuk memperebutkan hak atas lahan tersebut. “Tidak akan saya proses, karena kasus sengketa lahan baik secara pidana maupun perdata masih berlangsung. Harusnya semua pihak menahan itu semua,” jelasnya.

Lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap bangunan Center Point juga menjadi pertanyaan bagi dirinya. Tanpa IMB, Pemko membiarkan saja proyek pembangunan terus berlangsung hingga kini melebihi 25 lantai. “Pertanyaannya adalah, kenapa bangunan Centre Point tidak memiliki IMB dibiarkan sampai setinggi itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Medan, Azwarlin Nasution membenarkan adanya surat perubahan peruntukan yang diajukan oleh Pemko Medan. Namun, Azwarlin mengaku perubahan peruntukan yang diajukan itu bukan hanya untuk bangunan Center Point.

“Yang diajukan perubahan peruntukan itu, untuk seluruh jalan Jawa seluas 23 ribu meter,” katanya.

Surat perubahan peruntukan, kata dia, sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dikoreksi dan didisposisikan.

“Setelah didisposisi, suratnya akan dikembalikan ke Sekretariat untuk diteruskan ke Komisi D guna pembahasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Belakangan, Kepala Dinas TRTB Kota Medan Sampurno Pohan bahkan menyebut perlunya surat pernyataan tidak ada silang sengketa dari Lurah Gang Buntu dan Camat Medan Timur untuk menerbitkan IMB Centre Point yang terletak di Jalan Jawa.

Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur yang mengatakan bahwa penerbitan  IMB Center Point dapat dilakukan setelah ada surat pernyataan tidak ada silang sengketa dari lurah maupun camat setempat.

Mengenai hal itu, Lurah Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Syamsul Fitri SSTP menyatakan, pihaknya belum pernah menerima surat permohonan pengajuan bebas silang sengketa atas lahan di Jalan Jawa tersebut. “Tidak ada permintaan pembuatan surat bebas silang sengketa dari pihak PT ACK,” katanya kemarin.

Ditegaskannya, selaku lurah juga mengetehuai bersama-sama atas bangunan tersebut. Namun bila ada surat permohonan bebas silang sengketa, itu tak mungkin dikeluarkan mengingat kasus hukumnya belum tuntas. “Yang kita tahu saat ini bersama-sama lahan bangunan tersebut dalam masa proses PK antara pihak PT KAI dan PT ACK,” katanya.

Sedangkan Camat Medan Timur, Parulian menyebut, surat dimaksud sepenuhnya menjadi hak pihak kelurahan. Pihak kecamatan hanya sebatas mengetahui saja.

Tenant Harap-harap Cemas
Sementara itu, sejumlah tenant harap-harap cemas menanti perizinan IMB Center Point serta kelanjutan persoalan hukum antara PT KAI dan PT ACK sebagai pengelola Centre Point. Salah satu tenant yang minta namanya tidak dikorankan menyatakan, ingin agar keberadaan Center Point jelas dan tak jadi polemik. Pria ini menyebutkan, pihaknya memutuskan menyewa salah satu outlet sebagai pengembangan usaha setelah pihak manajemen gedung memberikan jaminan lisan.

Soal peluang menang kalah, ia awalnya yakin permasalahan hukum yang sedang berlansung akan dimenangi oleh PT ACK.

“Tidak mungkin bangunan sebesar itu dirubuhkan,” ujarnya. Apalagi, pemilik saham perusahaan tersebut terlalu banyak memiliki uang. lagi pula kita semua tahu siapa dibalik ini semua,” katanya lagi.

Tetapi melihat perkembangan, pria tersebut tidak yakin sepenuhnya PT ACK akan dengan mudah menyelesaikan permasalahan ini. “Kita lihat lah Bang, apakah pemerintah benar-benar serius mempertahankan lahan Centre Point ini atau akhirnya malah kalah oleh kekuatan uang,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, perkembangan kasus ini terus menjadi polemik. Setelah kepala kantor BPN Medan dijadikan tersangka oleh kepolisian setempat gara-gara tidak mau menerbitkan Hak Guna Bangunan untuk Centre Point, belakangan Pemko Medan ngotot ingin mengeluarkan IMB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, berdalih, langkah yang akan ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.

Sebelumnya, Kejagung melalui Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mengingatkan semua pihak untuk dapat menahan diri menyikapi kasus sengketa lahan PT KAI di Jalan Jawa karena hingga saat ini proses pidananya masih terus didalami.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, juga sudah mewanti-wanti, IMB untuk lahan yang masih sengketa tidak bisa dikeluarkan IMB-nya.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, Mendagri memang punya kewenangan untuk merekomendasikan pembatalan IMB yang diterbitkan oleh bupati/walikota, jika memang dianggap menyalahi aturan yang berlaku, terutama jika lahan dimaksud masih dalam proses sengketa.

Kewenangan mendagri membatalkan IMB diatur di Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Sebenarnya, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho juga punya kewenangan untuk ‘mengerem’ niat Pemko mengeluarkan IMB.

Di pasal 28 ayat (2) Permendagri Nomor 32 tersebut, dinyatakan, “Gubernur melakukan pembinaan atas pemberian IMB di wilayahnya”.

Selanjutnya di pasal 30 disebutkan, “Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) berupa pemberian bimbingan, supervisi, dan koordinasi pemberian IMB”.

Sedang pasal 32 bunyinya, “Gubernur melaporkan pembinaan pemberian IMB di kabupaten/kota kepada menteri”. (dik/omi/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/